Resolusi 1637 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1637 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 November 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Irak, DKPBB memperpanjang masa penugasan pasukan multinasional sampai akhir 2006.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Informasi yang berkaitan dengan Resolusi 1637 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa |