Resolusi 39 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 20 Januari 1948, menawarkan bantuan penyelesaian damai Konflik Kashmir dengan membentuk panitia tiga anggota; satu dipilih India, satu dipilih Pakistan, dan satu lagi dipilih oleh dua anggota tadi. Panitia kemudian menulis surat bersama yang berisi saran kepada Dewan tentang tindakan yang diperlukan untuk mempertahankan perdamaian di kawasan tersebut.
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari Ukraina dan Uni Soviet.
Lokasi Pengunjung: 18.206.48.243