Resolusi 43 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi dengan suara bulat tanggal 1 April 1948, mencatat adanya peningkatan kekerasan dan kekacauan di Palestina, meminta Jewish Agency for Palestine dan Arab Higher Committee mengirimkan perwakilannya ke Dewan Keamanan untuk menyusun dan memberlakukan gencatan senjata. Resolusi ini juga meminta kelompok bersenjata Arab dan Yahudi untuk mengakhiri tindak kekerasan secepatnya.
Lokasi Pengunjung: 18.206.48.243