Resolusi 29 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi dengan suara bulat tanggal 12 Agustus 1947, setelah meninjau dan meninjau ulang pendaftaran keanggotaan PBB Albania, Mongolia, Transyordania, Irlandia, Portugal, Hungaria, Italia, Roumania, Austria, Yaman, Bulgaria, dan Pakistan, Dewan merekomendasikan agar Majelis Umum menerima Yaman dan Pakistan.
Lokasi Pengunjung: 18.206.48.243