Resolusi 32 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 26 Agustus 1947, mengutuk kekerasan yang terus berlanjut saat Revolusi Nasional Indonesia dan meminta kedua belah pihak (Belanda dan Republikan Indonesia) untuk mematuhi komitmen mereka sesuai Resolusi 30 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara banding nol dan satu abstain dari Britania Raya.
Lokasi Pengunjung: 18.206.48.243