Resolusi 78 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Oktiber 1949, menyatakan bahwa setelah menerima dan menelaah proposal di dalam dokumen kerja tentang implementasi Resolusi 192 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi oleh Komisi Persenjataan Konvensional, Dewan meminta Sekretaris Jenderal mengirim proposal ini beserta catatan diskusinya di Dewan dan Komisi Persenjataan Konvensional kepada Majelis Umum.
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara mendukung; RSS Ukraina dan Uni Soviet abstain.
Lokasi Pengunjung: 18.206.48.243