Resolusi 1221 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Januari 1999. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama resolusi-resolusi 1196 (1998) dan 1219 (1998), DKPBB mengecam penjatuhan dua pesawat komersial di wilayah kekuasaan UNITA di Angola dan menuntut agar pemimpin UNITA Jonas Savimbi bekerjasama dalam pencarian korban kecelakaan pesawat tersebut.[1]