Resolusi 1239 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Mei 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi 1160 (1998), 1199 (1998) dan 1203 (1998), DKPBB menyerukan akses bagi PBB dan personil kemanusiaan lain yang beroperasi di Kosovo ke belahan lain dari Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro).[1]