Resolusi 23 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 14 April 1947, menetapkan bahwa komisi yang dibentuk oleh Resolusi 15 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan tetap berada di tempat dan diperbesar ukurannya.
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari Polandia dan Uni Soviet.
Lokasi Pengunjung: 18.206.48.243