Resolusi 38 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 17 Januari 1948, meminta pemerintah India dan Pakistan untuk tidak memperburuk situasi di Kashmir dan berupaya semampunya untuk memperbaiki keadaaan. Resolusi ini juga meminta kedua pemerintah memberitahu Dewan seputar perubahan situasi selama berada di bawah pertimbangan Dewan.
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari Ukraina dan Uni Soviet.
Lokasi Pengunjung: 18.206.48.243