Resolusi 73 Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Agustus 1949, mengakui perjanjian gencatan senjata antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik Palestina 1948 dan berharap agar segala persoalan yang tersisa dapat diselesaikan secepatnya. Resolusi ini juga memberhentikan Mediator di Palestina karena tugasnya sudah terlaksana dan meminta Sekretaris Jenderal mengizinkan berlanjutnya tugas personel Organisasi Pengawas Gencatan Senjata (TSO) untuk memantau dan menegakkan gencatan senjata. Resolusi ini meminta kepala staf TSO membuat laporan berkala perihal gencatan senjata kepada Dewan.
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara mendukung; RSS Ukraina dan Uni Soviet abstain.