Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 25 Agustus 1947, menawarkan bantuan penyelesaian damai Revolusi Nasional Indonesia dengan membentuk panitia tiga anggota; satu ditunjuk Belanda, satu ditunjuk Indonesia, dan satu lagi ditunjuk oleh dua anggota komite yang sudah dipilih.
Resolusi ini disahkan dengan delapan suara banding nol dan empat abstain, yaitu Polandia, Suriah, dan Uni Soviet.
Lokasi Pengunjung: 18.206.48.243