Resolusi 30 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 25 Agustus 1947, setelah mempertimbangkan keinginan pihak Belanda dan Nasionalis Indonesia dalam Revolusi Nasional Indonesia untuk mematuhi Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan meminta setiap anggotanya memanggil seorang pejabat diplomatik dari Batavia untuk menginstruksikan mereka perihal situasi ini.
Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara banding nol dan empat negara abstain, yaitu Kolombia, Polandia, Uni Soviet, dan Britania Raya.
Lokasi Pengunjung: 18.206.48.243