Resolusi 45 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi 10 April 1948, setelah mempelajari formulir pendaftaran keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh Persatuan Burma, Dewan merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Persatuan Burma di terima.
Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara banding nol dan satu abstain dari Argentina.
Lokasi Pengunjung: 18.206.48.243