Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 5 Oktober 1949, setelah menerima kabelgram dari Komisi Konsuler di Batavia untuk Presiden Dewan Keamanan yang meminta agar PBB mempertimbangkan biaya pemantau militer selanjutnya di Indonesia, Dewan memutuskan untuk meneruskan pesan ini kepada Sekretaris Jenderal.
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding satu (Republik Sosialis Soviet Ukraina) dan satu abstain dari Uni Soviet.
Lokasi Pengunjung: 18.206.48.243