Resolusi 35 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 3 Oktober 1947, meminta agar Sekretaris Jenderal mengadakan rapat dan menyusun jadwal kerja panitia tiga yang disusun oleh Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa secepat mungkin.
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari Polandia dan Uni Soviet.
Lokasi Pengunjung: 18.206.48.243