Resolusi 22 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 9 April 1947, merekomendasikan agar Britania Raya dan Irlandia membawa masalah sengketa mereka seputar penenggelaman dua kapal Britania oleh ranjau di Selat Corfu tanggal 22 Oktober 1946 ke Mahkamah Internasional.
Resolusi ini diadopsi dengan delapan suara banding nol dan dua abstain dari Polandia dan Uni Soviet. Britania Raya tidak berpartisipasi dalam pemungutan suara.
Lokasi Pengunjung: 18.206.48.243