Resolusi 360 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 Agustus 1974, usai mengulang resolusi sebelumnya dan menyatakan bahwa seluruh negara harus menyatakan penghormatan mereka terhadap kedaulatan, kemerdekaan dan integritas teritori Republik Siprus. Resolusi tersebut resmi menyatakan ketidaksepakatannya terhadap tindakna-tindakan militer sepihak yang dilakukan oleh Turki.