Resolusi 1527 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1527 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Februari 2004. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB mermperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Côte d'Ivoire (MINUCI) sampai 27 Februari 2004.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Informasi yang berkaitan dengan Resolusi 1527 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa |