Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah lembaga negara di Indonesia yang memiliki wewenang dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya selama era sebelum amandemen UUD 1945. MPR RI terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang dipilih melalui pemilihan umum. Lembaga ini berperan dalam menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD), serta memiliki kewenangan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden. Pada masa Orde Baru, MPR juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang menjadi pedoman pembangunan nasional. Setelah reformasi, fungsi MPR mengalami perubahan signifikan, termasuk penghapusan GBHN dan pengurangan kewenangan dalam pengawasan terhadap eksekutif.
Pasca amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, tetapi menjadi lembaga yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya. Fungsi utama MPR saat ini adalah mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden. MPR juga memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat. Keanggotaan MPR yang awalnya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta golongan, kini hanya terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum.
Sejarah
MPR pertama kali dibentuk berdasarkan Konstitusi RIS 1949, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam UUD Sementara 1950. Pada masa itu, MPR berfungsi sebagai lembaga perwakilan yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pada awal Orde Lama, MPR belum memiliki peran yang menonjol karena struktur kenegaraan Indonesia lebih berfokus pada sistem parlementer. Namun, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945, MPR mengalami transformasi yang signifikan dengan menjadi lembaga tertinggi negara yang memiliki kekuasaan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya.
Pada masa Orde Baru, MPR menjadi pusat kekuasaan politik yang sangat kuat di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Dalam struktur MPR, terdapat anggota-anggota yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan utusan daerah serta golongan yang ditunjuk oleh pemerintah. Pada masa ini, MPR memiliki wewenang untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, serta mengesahkan GBHN yang menjadi panduan utama bagi kebijakan pemerintahan selama lima tahun. Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945. Namun, peran MPR dalam masa Orde Baru banyak dikritik karena dianggap hanya sebagai alat legitimasi kekuasaan Soeharto dan tidak mencerminkan aspirasi rakyat secara demokratis. MPR dalam masa ini sering kali dianggap sebagai lembaga yang hanya menjalankan perintah dari eksekutif tanpa adanya mekanisme check and balance yang memadai.
Setelah reformasi 1998, MPR mengalami perubahan besar dalam fungsi dan kewenangannya. Dalam amandemen UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap antara tahun 1999 hingga 2002, kewenangan MPR banyak dikurangi untuk memperkuat prinsip demokrasi dan distribusi kekuasaan. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan kewenangan MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, yang sekarang dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat. MPR juga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, melainkan lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga lainnya seperti DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, fungsi utama MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD 1945, serta melakukan sidang tahunan untuk mendengarkan laporan kinerja lembaga-lembaga negara. MPR juga berfungsi sebagai forum musyawarah nasional yang bertujuan menjaga kesatuan dan persatuan bangsa melalui pelaksanaan nilai-nilai Pancasila.
Masa Orde Lama (1945–1965) dan Orde Baru (1965–1999)
Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) menyebutkan, Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.
Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Konstituante yang diserahi tugas membuat Undang-Undang Dasar.
Namun, Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan Undang-Undang Dasar ternyata menemui jalan buntu. Di tengah perdebatan yang tak berujung pangkal, pada tanggal 22 April 1959 Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945, tetapi anjuran ini pun tidak mencapai kesepakatan di antara anggota Konstituante.
Dalam suasana yang tidak menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang berisikan:
Pembubaran Konstituante,
Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950,
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Untuk melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh Dekret Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur Pembentukan MPRS sebagai berikut:
MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
Jumlah Anggota MPR ditetapkan oleh Presiden.
Yang dimaksud dengan daerah dan golongan-golongan ialah Daerah Swatantra Tingkat I dan Golongan Karya.
Anggota tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden.
MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.
Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah.
Pada tanggal 30 September 1965 terjadi peristiwa G-30-S. Dalam rangka pembersihan keanggotaan MPRS dari unsur PKI, yang dituduh sebagai dalang, dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.
Masa Reformasi (1999–sekarang)
Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi. Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal.
Pasal 1 ayat (2) yang semula berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”, setelah perubahan Undang-Undang Dasar diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945.
Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar. Oleh karena itu dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.
Tugas dan wewenang
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.
Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).
Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung
Memilih Wakil Presiden
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Keanggotaan
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2019–2024 adalah 711 orang yang terdiri atas 575 Anggota DPR dan 136 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.
Hak dan kewajiban anggota
Hak anggota
Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
Memilih dan dipilih.
Membela diri.
Imunitas.
Protokoler.
Keuangan dan administratif.
Kewajiban anggota
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Fraksi dan kelompok anggota
Fraksi
Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing.
Kelompok Anggota adalah pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD. Kelompok Anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah. Pengaturan internal Kelompok Anggota sepenuhnya menjadi urusan Kelompok Anggota.
Alat kelengkapan
Alat kelengkapan MPR terdiri atas; Pimpinan dan Panitia Ad Hoc.
Pimpinan
Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Namun pada periode 2014 - 2019 pemilihan pimpinan MPR dilaksanakan dengan mengajukan 2 paket yang di usung oleh dua koalisi besar (KMP dan KIH) dengan struktur terdiri 4 orang dari DPR dan 1 orang dari DPD.[3]
Panitia Ad Hoc
Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan (disingkat Setjen MPR) adalah aparatur pemerintah yang berbentuk Kesekretariatan Lembaga Negara. Setjen MPR dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang berada di bawah MPR dan bertanggung jawab kepada Pimpinan MPR.[4]
Hyundai Motor Company has produced the following families of automobile engines. Gasoline engines use a naming system based on Greek letters. Spark Ignition (Gasoline) Straight-3 Epsilon ε - 0.8 L Kappa κ - 1.0 L Straight-4 Epsilon ε - 1.0/1.1 L Kappa κ - 1.2/1.25/1.4/1.6 L Alpha α - 1.3/1.4/1.5/1.6 L Gamma γ - 1.4/1.6 L Sirius - 1.5/1.6/1.8/2.0/2.4 L Beta β - 1.6/1.8/2.0 L Nu ν - 1.8/2.0 L Theta θ - 1.8/2.0/2.4 L V6 Delta Δ - 2.0/2...
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.Cari sumber: Marxists Internet Archive – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR (November 2018) Marxists Internet ArchiveURLhttps://www.marxists.org/TipeProyek ensiklopedia internetPerdagangan ?TidakLangue...
For other uses, see Wolseley. Town in South AustraliaWolseleySouth AustraliaWolseley historic shop with restored advertising sign on the sideWolseleyCoordinates36°22′11″S 140°54′15″E / 36.369661°S 140.904151°E / -36.369661; 140.904151[1]Population180 (2016 census)[2]Established8 May 1884 (town)16 March 2000 (locality)[3][4]Postcode(s)5269[5]Elevation110 m (361 ft)[6]Time zoneACST (UTC+9:30) ...
Streblus Streblus banksii Klasifikasi ilmiah Domain: Eukaryota Kerajaan: Plantae (tanpa takson): Tracheophyta (tanpa takson): Angiospermae (tanpa takson): Eudikotil (tanpa takson): Rosidae Ordo: Rosales Famili: Moraceae Genus: Streblus Spesies Lihat teks Streblus adalah salah satu genus tumbuhan berbunga dalam keluarga Moraceae. Genus tumbuhan ini ditemukan Pasifik, mulai dari di Asia Tenggara, Australia Timur, Selandia Baru, dan Kepulauan Pasifik.[1] Daftar Spesies Streblus asper Lo...
Questa voce sull'argomento calciatori francesi è solo un abbozzo. Contribuisci a migliorarla secondo le convenzioni di Wikipedia. Segui i suggerimenti del progetto di riferimento. Stéphane Paille Nazionalità Francia Calcio Ruolo Allenatore (ex attaccante) Carriera Squadre di club1 1982-1989 Sochaux191 (67)1989 Montpellier17 (4)1990 Bordeaux16 (1)1990-1991 Porto17 (4)1991-1993 Caen71 (23)1993-1994 Bordeaux31 (10)1994-1995 Olympique Lione16 (4)1...
منظر من داخل كاتدرائية مار جرجس المارونية في وسط بيروت. نشأ الطقس الأنطاكي في حدود بطريركية أنطاكية.[1] نشأت الطقوس المسيحيّة الأولى في أورشليم والتي دعيت أم الكنائس وسرعان ما نشأت عواصم أخرى للطقوس المسيحية، مثل أنطاكية حيث دعي المسيحيين بهذا الاسم للمرة الأولى والره�...
Aire d'attraction de Tarascon-sur-Ariège Localisation de l'aire d'attraction de Tarascon-sur-Ariège dans le département de l'Ariège. Géographie Pays France Région Occitanie Département Ariège Caractéristiques Type Aire d'attraction d'une ville Code Insee 665 Catégorie Aires de moins de 50 000 habitants Nombre de communes 6 Population 3 790 hab. (2021) modifier L'aire d'attraction de Tarascon-sur-Ariège est un zonage d'étude défini par l'Insee pour carac...
boy band asal Korea Selatan, iKON menggelar konser debut mereka dibawah nama SHOWTIME yang berlokasi di Olympics Gymnastics Arena/ KSPO Dome di Seoul pada tanggal 3 Oktober 2015.[1] Mereka juga mengadakan Fanmeet di Jepang dan China yang bernama iKONTACT. Pada awal Tahun 2016 mereka telah memulai sebuah tur Asia dibawah nama iKONCERT 2016 SHOWTIME Tour,[2] Lalu pada 2017 mereka mengadakan dome tur di Jepang dan ini menjadikan mereka sebagai grup kpop tercepat yang mengadakan J...
German athlete (1869–1946) Carl SchuhmannSchuhmann at 1896 Summer OlympicsPersonal informationCountry represented GermanyBorn(1869-05-12)12 May 1869Münster, Westphalia, Kingdom of PrussiaDied24 March 1946(1946-03-24) (aged 76)Charlottenburg, Berlin, Allied-occupied GermanyDisciplineMen's artistic gymnastics Medal record Representing Germany Olympic Games Men's artistic gymnastics 1896 Athens Team parallel bars 1896 Athens Team horizontal bar 1896 Athens Vault Men's wre...
Deisenhausen. Deisenhausen adalah kota yang terletak di distrik Günzburg di Bavaria, Jerman. Kota Deisenhausen memiliki luas sebesar 11.67 km² . Deisenhausen pada tahun 2006, memiliki penduduk sebanyak 1.564 jiwa. lbsKota dan kotamadya di GünzburgAichen | Aletshausen | Balzhausen | Bibertal | Breitenthal | Bubesheim | Burgau | Burtenbach | Deisenhausen | Dürrlauingen | Ebershausen | Ellzee | Gundremmingen | Günzburg...
Wholefoods wholesaler in Elland, West Yorkshire, UK This article needs additional citations for verification. Please help improve this article by adding citations to reliable sources. Unsourced material may be challenged and removed.Find sources: Suma co-operative – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (May 2021) (Learn how and when to remove this message) 53°41′44″N 1°49′35″W / 53.6956°N 1.8264°W / 53.69...
History of prison escapes Mountjoy Prison where on October 31, 1973, three IRA members escaped in a hijacked helicopter[1] Prison de la Santé where on May 26, 1986, Michel Vaujour was flown out of the prison by his wife[2] There have been multiple prison escapes where an inmate escapes by means of a helicopter. One of the earliest instances was the escape of Joel David Kaplan, nicknamed Man Fan, on August 19, 1971, from the Santa Martha Acatitla in Mexico.[3][4 ...
Museum in Termez, Uzbekistan Archaeological Museum of TermezLocation in BactriaShow map of BactriaLocation in West AsiaShow map of UzbekistanLocation in UzbekistanShow map of West and Central AsiaLocationAt-Termeziy 29A, Termez, UzbekistanCoordinates37°14′39″N 67°16′58″E / 37.2442°N 67.2828°E / 37.2442; 67.2828 The Archaeological Museum of Termez is a museum in the city of Termez, modern Uzbekistan. The artifacts contained in the museum are mainly linked to...
جامع زيردة إحداثيات 32°19′14″N 54°01′12″E / 32.320694444444°N 54.02°E / 32.320694444444; 54.02 معلومات عامة الموقع أردكان[1][2] القرية أو المدينة أردكان، محافظة يزد الدولة إيران تاريخ الافتتاح الرسمي 1581[2]، و1803[2] أبعاد المبنى التفاصيل التقنية المواد الم�...
Daftar ini belum tentu lengkap. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. (Mei 2017) Bidat sudah menjadi keprihatinan komunitas-komunitas Kristen selambat-lambatnya sejak Surat Petrus yang ke-2 ditulis. Surat ini berisi peringatan kepada umat Kristen untuk mewaspadai guru-guru palsu yang hendak memasukkan ajaran-ajaran sesat yang membinasakan (2 Petrus 2:1). Selama dua tiga abad pertama sejarah Gereja, bidat dan skisma tidak dibedakan secara tegas. Kerancuan yang sama juga muncul...
Cet article est une ébauche concernant une localité argentine. Vous pouvez partager vos connaissances en l’améliorant (comment ?) selon les recommandations des projets correspondants. Joaquín Víctor González Héraldique Administration Pays Argentine Province Salta Département département d'Anta Maire Francisco Gerardo Orellana Code postal A4448 Indicatif téléphonique 3877 Démographie Population 13 376 hab. (2001) Géographie Coordonnées 25° 07′ 09″...
Award ceremony for films of 1969 This article needs additional citations for verification. Please help improve this article by adding citations to reliable sources. Unsourced material may be challenged and removed.Find sources: 42nd Academy Awards – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (September 2015) (Learn how and when to remove this message) 42nd Academy AwardsDateApril 7, 1970SiteDorothy Chandler Pavilion, Los AngelesProduced byM. J. Franko...
County in California, United States County in California, United StatesColusa County, CaliforniaCountyCounty of ColusaColusa County Courthouse SealInteractive map of Colusa CountyLocation in the state of CaliforniaCountryUnited StatesStateCaliforniaRegionSacramento ValleyIncorporatedFebruary 18, 1850[1]Named forRancho ColusCounty seatColusaLargest cityColusa (population)Williams (area)Government • TypeCouncil–CAO • Chair[2]Kent S. Boes • V...
Delaware State GuardDelaware State Guard insignia.Active1917–19191941–1947Country United StatesAllegiance DelawareBranchArmyType State defense forceRoleMilitary reserve forceSize500Part ofDelaware Department of Military AffairsGarrison/HQWilmington, DelawareCommandersGovernor of Delaware during World War IGovernor John G. Townsend, Jr.Governor of Delaware during World War IIGovernor Walter W. BaconCommanding OfficerColonel J. Paul HeinelExecutive OfficerLt. Colonel Vi...