Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Peradilan agama di Indonesia

Peradilan agama adalah Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan Pengadilan Agama guna menegakkan hukum di Indonesia dan keadilan, jujur dan terpercaya berdasarkan kewenangan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab 1 pasal 1 ayat 2. Diatur oleh Hukum Islam di Indonesia, Hukum adat Indonesia dan juga Pasal 24 yang pada ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 tentang Dasar Hukum Pengadilan Agama[1].

Salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi.[2] Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh:

Sejarah

Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan sering kali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.

Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum agama sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah menjalakan hukum adat yaitu kerajaan yang berdiri di Indonesia melaksanakan Hukum Islam dan Hukum umum/atau adat dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Pasai, Aceh Utara, Sumatera Barat, Bengkulu hingga Lampung pada awal dan akhir Abad ke-13 Masehi suatu dinasti zaman sejarah awal, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam diseluruh wilayah Nusantara pada zaman sejarah. Merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten. Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar, Pada pertengahan Abad ke-16, suatu dinasti jaman sejarah baru, yaitu kerajaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan Abad ke-17 Masehi penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia (Muchtar Zarkasyi: 21).

Agama Islam masuk Indonesia melalui jaIan perdagangan di kota - kota pesisir secara damai tanpa melaIui gejolak, sehingga norma-norma sosial Islam dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganutan agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia. Dengan timbulnya komunitas-komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam makin diperlukan. Hal ini tampak jelas dari proses pembentukan lembaga peradilan yang berdasarkan hukum Islam tersebut yakni:

Dalam keadaan tertentu, terutama bila tidak ada hakim di suatu wilayah tertentu, maka dua orang yang bersengketa itu dapat bertahkim kepada seseorang yang dianggap memenuhi syarat. Tahkim (menundukkan diri kepada seseorang yang mempunyai otoritas menyelesaikan masaIah hukum) hanya dapat berlaku apabila kedua belah pihak terlebih dahulu sepakat untuk menerima dan mentaati putusannya nanti, juga tidak boleh menyangkut pelaksanaan pidana, seperti had (ketentuan hukum yang sudah positif bentuk hukumnya) dan ta 'zir (kententuan hukum yang bentuk hukumnya melihat kemaslahatan masyarakat).

Bila tidak ada Imam, maka penyerahan wewenang untuk pelaksanaan peradilan dapat dilakukan oleh ahlu al-hally wa al-aqdi (lembaga yang mempunyai otoritas menentukan hukuman), yakni para sesepuh dan ninik mamak dengan kesepakatan.

Tauliyah dari Imamah pada dasarnya peradilan yang didasarkan atas pelimpahan wewenang atau delegation of authority dari kepala negara atau orang-orang yang ditugaskan olehnya kepada seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan mengikuti ketiga proses pembentukan peradilan tersebut di atas, dapatlah diduga bahwa perkembangan qadla al- syar'i (peradilan agama) di Indonesia dimulai dari periode TAHKlM,- yakni pada permulaan Islam menginjakkan kakinya di bumi Indonesia dan dalam suasana masyarakat sekeliling belum mengenal ajaran Islam, tentulah orang-orang Islam yang bersengketa akan bertahkim kepada ulama yang ada. Kemudian setelah terbentuk kelompok masyarakat Islam yang mampu mengatur tata kehidupannya sendiri menurut ajaran barn tersebut atau di suatu wilayah yang pemah diperintah raja-raja Islam, tetapi kerajaan itu punah karena penjajahan, maka peradilan Islam masuk ke dalam periode tauliyah (otoritas hukum) oleh ahlu al-hally wa al- aqdi. Keadaan demikian ini jelas terlihat di daerah-daerah yang dahulu disebut daerah peradilan adat, yakni het inheemscherechtdpraak in rechtsstreeks bestuurd gebied atau disebut pula adatrechtspraak. Tingkat terakhir dari . perkembangan peradilan agama adalah periode tauliyah dari imamah (otoritas hukum yang diberikan oleh penguasa), yakni setelah terbentuk kerajaan Islam,maka otomatis para hakim diangkat oleh para raja sebagai wali al-amri (Daniel S. Lev: 1-2).

Pengadilan Agama pada zaman raja-raja, Sultan Islam diselenggarakan oleh para penghulu, yaitu pejabat administrasi kemasjidan setempat. Sidang - sidang pengadilan agama pada jaman itu biasanya berlangsung di serambi masjid, sehingga pengadilan agama sering pula disebut "Pengadilan Serambi". Keadaan ini dapat dijumpai di semua wilayah swapraja Islam di seluruh Nusantara, yang kebanyakan menempatkan jabatan keagamaan, penghulu dan atau hakim, sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan pemerintahan umum.

Kelembagaan Peradilan Agama sebagai wadah, dan hukum Islam sebagai muatan atau isi pokok pegangan dalam menyelesaikan dan memutus perkara, tidak dapat dipisahkan. Dalam sejarah perkembangannya, kelembagaan peradilan agama mengalami pasang surut. Pada masa kekuasaan kerajaan Islam lembaga peradilan agama termasuk bagian yang tak terpisahkan dengan pemerintahan umum, sebagai penghulu keraton/atau kerajaan yang mengurus keagamaan Islam dalam semua aspek kehidupan.

Pada masa pemerintahan VOC, kelembagaan peradilan agama akan dihapuskan dengan membentuk peradilan tersendiri dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda, namun kelembagaan ini tidak dapat berjalan karena tidak menerapkan hukum Islam.

Usaha-usaha untuk menghapuskan peradilan agama yang identik dengan hukum Islam, sudah dimulai sejak VOC mulai menginjakkan kaki di bumi Nusantara ini. Usaha tersebut dengan cara mengurangi kewenangan peradilan agama sedikit demi sedikit. Pada tahun 1830 Pemerintah Belanda menempatkan peradilan agama di bawah pengawasan landraad (pengadilan negeri). Hanya lembaga landraad yang berkuasa untuk memerintahkan pelaksanaan putusan pengadilan agama dalam bentuk excecutoire verklaring (pelaksanaan putusan). Pengadilan Agama tidak berwenang untuk menyita barang dan uang. Tidak adanya kewenangan yang seperti ini terus berlangsung sampai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Lahirnya firman Raja Belanda (Koninklijk Besluit) tanggal 19 Januari 1882 Nomor 24, Staatsblad 1882 - 152 telah mengubah susunan dan status peradilan agama. Wewenang pengadilan agama yang disebut dengan preisterraacf tetap daIam bidang perkawinan dan kewarisan, serta pengakuan dan pengukuhan akan keberadaan pengadilan agama yang telah ada sebelumnya, dan hukum Islam sebagai pegangannya.

Berlakunya Staatsblad 1937 Nomor 116 telah mengurangi kompentensi pengadilan agama di Jawa dan Madura daIam bidang perselisihan harta benda, yang berarti masalah wakaf dan waris harus diserahkan kepada pengadilan negeri. Mereka (Pemerintah Kolonial Belanda) berdalih, bahwa dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, hukum Islam tidak mendalam pengaruhnya pada aturan-aturan kewarisan dalam keluarga Jawa dan Madura serta di tempat-tempat lain di seluruh Indonesia.

Pada tanggal 3 Januari 1946 dengan Keputusan Pemerintah Nomor lJSD dibentuk Kementrian Agama, kemudian dengan Penetapan Pemerintah tanggal 25 Maret 1946 Nomor 5/SD semua urusan mengenai Mahkamah Islam Tinggi dipindahkan dari Kementrian Kehakiman ke dalam Kementrian Agama. Langkah ini memungkinkan konsolidasi bagi seluruh administrasi lembaga-lembaga Islam dalam sebuah wadah yang besifat nasional. Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 menunjukkan dengan jelas maksud- maksud untuk mempersatukan administrasi Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh wilayah Indonesia di bawah pengawasan Kementrian Agama.

Usaha untuk menghapuskan pengadilan agama masih terus berlangsung sampai dengan keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 dan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil, antara lain mengandung ketentuan pokok bahwa peradilan agama merupakan bagian tersendiri dati peradilan swapraja dan peradilan adat tidak turut terhapus dan kelanjutannya diatur dengan peraturan pemerintah. Proses keluarnya peraturan pemerintah inilah yang mengalami banyak hambatan, sehingga dapat keluar setelah berjalan tujuh tahun dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957.

Dengan keluarnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, maka kedudukan Peradilan Agama mulai tampak jelas dalam sistem peradilan di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Peradilan dilakukan "Demi Keadilan Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa";
  • Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Us aha Negara;
  • Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi.
  • Badan-badan yang melaksanakan peradilan secara organisatoris, administratif, dan finansial ada di bawah masing-masing departemen yang bersangkutan.
  • susunan kekuasaan serta acara dari badan peradilan itu masing-masing diatur dalam undang-undang tersendiri.

Hal ini dengan sendirinya memberikan landasan yang kokoh bagi kemandirian peradilan agama, dan memberikan status yang sarna dengan peradilan-peradilan lainnya di Indonesia.

Lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memperkokoh keberadaan pengadilan agama. Di dalam undang¬undang ini tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Pasa1 2 ayat (1) undang-undang ini semakin memperteguh pelaksanaan ajaran Islam (Hukum Islam).

Suasana cerah kembali mewarnai perkembangan peradilan agama di Indonesia dengan keluarnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah memberikan landasan untuk mewujudkan peradilan agama yang mandiri, sederajat dan memantapkan serta mensejajarkan kedudukan peradilan agama dengan lingkungan peradilan lainnya.[3]

Kewenangan

Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama

Peradilan Agama berwenang mengadili perkara perdata agama sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni:

  1. Perkawinan yang dilakukan menurut Islam;
  2. Waris;
  3. Wasiat;
  4. Hibah;
  5. Wakaf;
  6. Zakat;
  7. Infaq;
  8. Sedekah; dan
  9. Ekonomi[4].

Peralihan ke Mahkamah Agung

Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.

Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya, pembinaan peradilan agama berada di bawah Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama. Terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004, organisasi, administrasi, dan finansial peradilan agama dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung. Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.)

Keterbukaan informasi di Pengadilan

Sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang keterbukaan informasi di pengadilan, maka dengan dipelopori oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (yang situsnya telah aktif sejak April 2005), situs-situs pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama) dan pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama) pun bermunculan.

Adapun informasi-informasi yang harus dipublikasikan pada situs-situs tersebut adalah informasi yang bersifat memberikan pelayanan bagi para pencari keadilan, diantaranya, Profil Pengadilan, Prosedur Standar Pengajuan Perkara, Prosedur Pengaduan, Biaya Panjar Perkara, Agenda Persidangan, Pemanggilan Pihak yang tidak diketahui alamatnya, Putusan, dan lain-lain.

Pranala luar

Referensi

Baca informasi lainnya:

Mountain in Kanagawa Prefecture, Japan Mount Tanzawa丹沢山View from Mount FudōHighest pointElevation1,567.1 m (5,141 ft)Prominence117 m (384 ft)Parent peakMount HiruListingList of mountains and hills of Japan by heightCoordinates35°28′27″N 139°9′46″E / 35.47417°N 139.16278°E / 35.47417; 139.16278GeographyMount TanzawaKanagawa Prefecture, Japan Parent rangeTanzawa MountainsTopo mapGeographical Survey Institute 25000:1 大山50000:1 …

Australian rules football club This article has multiple issues. Please help improve it or discuss these issues on the talk page. (Learn how and when to remove these template messages) The topic of this article may not meet Wikipedia's notability guideline for sports and athletics. Please help to demonstrate the notability of the topic by citing reliable secondary sources that are independent of the topic and provide significant coverage of it beyond a mere trivial mention. If notability cannot …

Haakon Ellingsen kan verwijzen naar: Haakon Ellingsen (zanger), Noors singer-songwriter. Haakon Ellingsen (roeier), Noors roeier. Bekijk alle artikelen waarvan de titel begint met Haakon Ellingsen of met Haakon Ellingsen in de titel. Dit is een doorverwijspagina, bedoeld om de verschillen in betekenis of gebruik van Haakon Ellingsen inzichtelijk te maken. Op deze pagina staat een uitleg van de verschillende betekenissen van Haakon Ellingsen en verwijzingen daarnaartoe. B…

Margarita María de la Victoria Esperanza Jacoba Felicidad Perpetua de Todos los Santos de Borbón y Borbón-Dos Sicilias Margarita María van Bourbon (Rome, 6 maart 1939), infante van Spanje, hertogin van Soria, hertogin van Hernani, is de jongste dochter van Juan de Bourbon, graaf van Barcelona en Maria de las Mercedes van Bourbon-Sicilië. Ze is de jongere zus van koning Juan Carlos I van Spanje. Margarita is blind geboren. Margarita trouwde op 12 oktober 1972 met Carlos Zurita y Delgado. Ze …

روسارنو     الإحداثيات 38°29′06″N 15°58′47″E / 38.485°N 15.979722222222°E / 38.485; 15.979722222222  [1] تقسيم إداري  البلد إيطاليا[2]  التقسيم الأعلى مدينة ريجيو كالابريا الحضرية (31 يناير 2016–)  خصائص جغرافية  المساحة 39.56 كيلومتر مربع (9 أكتوبر 2011)[3]  ارتفاع 60 مت…

For flagging in marching bands, see Color guard (flag spinning). For Italian flagging art, see Flag throwing. This article includes a list of general references, but it lacks sufficient corresponding inline citations. Please help to improve this article by introducing more precise citations. (April 2008) (Learn how and when to remove this template message) A flag dancer at a nightclub: circa 2001. Example (2011) Flagging dance is a performing art form often called Flag Dancing, Spin Flagging, Fl…

1959 Japanese filmThe Human ConditionCriterion Collection DVD cover artDirected byMasaki KobayashiScreenplay by Masaki Kobayashi Zenzo Matsuyama(all parts) Koichi Inagaki(III only) Based onThe Human Condition by Junpei GomikawaProduced by Shigeru Wakatsuki(all parts) Masaki Kobayashi(II and III only) Starring Tatsuya Nakadai Michiyo Aratama CinematographyYoshio MiyajimaEdited byKeiichi UraokaMusic byChuji KinoshitaProductioncompanyNinjin ClubDistributed byShochikuRelease dates 15 January…

American country music singer (1919–2012) Kitty WellsWells in a 1974 publicity photoBornEllen Muriel Deason(1919-08-30)August 30, 1919Nashville, Tennessee, U.S.DiedJuly 16, 2012(2012-07-16) (aged 92)Madison, TennesseeSpouse Johnnie Wright ​ ​(m. 1937; died 2011)​Children3, including Ruby and BobbyMusical careerGenresCountryhonky tonkNashville soundgospelOccupation(s)Singer-songwriterInstrument(s)VocalsguitarYears active1936–2000LabelsRCA V…

Middelbare Opleidingsschool voor Inlandsche Ambtenaren (MOSVIA, sekolah menengah pendidikan pangreh praja) di Bandung (tahun 1929) Foto berkelompok di depan gedung Opleidingsschool voor Inlandse Ambtenaren (sekoleh pendidikan pegawai negeri bumi putera) di Makassar (tahun 1924) Assistent-regent Wonosobo (tahun 1913) Inlands Bestuur atau Inlandsch Bestuur (pangreh praja) adalah salah satu dari dua bentuk birokrasi pemerintahan di Hindia Belanda, di samping Binnenlands Bestuur. Inlands Bestuur ada…

Toko ritel yang sewa milik bisnis persewaan tempat usaha di Marylebone High Street, London Persewaan tempat usaha (PTU) adalah organisasi atau bisnis dengan kehadiran fisik di gedung atau struktur lainnya. Istilah persewaan tempat usaha sering digunakan untuk merujuk pada perusahaan yang memiliki atau menyewakan toko ritel, fasilitas produksi pabrik, atau gudang untuk operasinya. [1] Lebih khusus lagi, dalam jargon bisnis perdagangan elektronik di tahun 2000-an, bisnis persewaan tempat u…

Santa Barbara independent newspaper The Santa Barbara IndependentTypeAlternative newspaperFormatTabloidPublisherBrandi RiveraEditor-in-chiefMarianne PartridgeFounded1986Headquarters1715 State St.Santa Barbara, CA 93101United StatesCirculation40,000[1]Websiteindependent.com The Santa Barbara Independent is a news, arts, and alternative newspaper published every Thursday in Santa Barbara, California, United States. History The weekly paper was founded in November 1986, the result of a merg…

Stamboom Bernhard van Lippe-Biesterfeld kan verwijzen naar: Stamboom Bernhard van Lippe-Biesterfeld (1872-1934) Stamboom Bernhard van Lippe-Biesterfeld (1911-2004) Bekijk alle artikelen waarvan de titel begint met Stamboom Bernhard van Lippe-Biesterfeld of met Stamboom Bernhard van Lippe-Biesterfeld in de titel. Dit is een doorverwijspagina, bedoeld om de verschillen in betekenis of gebruik van Stamboom Bernhard van Lippe-Biesterfeld inzichtelijk te maken. Op deze pagina…

1997 single by David BowieSeven Years in TibetSingle by David Bowiefrom the album Earthling Released18 August 1997 (1997-08-18)StudioLooking Glass, New York CityGenreIndustrial rockLength4:01 (single edit/Fleeting Moment)6:21 (album version)LabelBMG/AristaProducer(s)David Bowie, Reeves Gabrels, Mark PlatiDavid Bowie singles chronology Dead Man Walking (1997) Seven Years in Tibet (1997) Pallas Athena (1997) Seven Years in Tibet is a song written by English musician David Bowie and …

Overview of the wine classification system in Germany QBA redirects here. For other uses, see QBA (disambiguation). The bottle on the left displays: Producer (Dr. Loosen) – vintage – village (Bernkastel) and vineyard (Lay) – variety (Riesling) and Prädikat (Eiswein) – mandatory information in small print – alcoholic strength, region (Mosel-Saar-Ruwer) and volume.The bottle on the right uses a slightly different order: Region (Rheingau) and variety (Riesling) – vintage – village (K…

Daniel Padilla in 2016 Daniel Padilla started his acting career in television as Daniel Ledesma in Gimik 2010, before landing the lead role Patrick Rivero in Growing Up (2011). Padilla finally starred in a critically acclaimed prime-time television series Princess and I (2012-2013),[1][2] and garnering further recognition for appearing alongside Kathryn Bernardo in Got to Believe (2013-2014).[3] Padilla began transition to more adult roles as Angelo Buenavista in ABS-CBN …

This article is about the 1991 NES game. For the 2008 Nintendo DS game, see Bomberman 2. 1991 video gameBomberman IINorth American cover art by Greg MartinDeveloper(s)Hudson SoftPublisher(s)Hudson SoftProducer(s)Shigeki FujiwaraDesigner(s)Hitoshi OkunoProgrammer(s)Yasuhiro KosakaArtist(s)Mika SasakiComposer(s)Jun ChikumaSeriesBombermanPlatform(s)Nintendo Entertainment SystemReleaseJP: June 28, 1991[1]PAL: 1991NA: February 1993[2]Genre(s)Puzzle, mazeMode(s)Single-player, multiplay…

Food from the sea This article is about the food. For the UK band, see Seafood (band). For the Chinese film, see Seafood (film). For just fish, see Fish as food. Frutti di Mare redirects here. For the pizza variety, see seafood pizza. Seafood includes any form of food taken from the sea. Annual seafood consumption per capita (2017)[1] Seafood is any form of sea life regarded as food by humans, prominently including fish and shellfish. Shellfish include various species of molluscs (e.g., …

This article is about the municipal corporation in Punjab, India. For its namesake district, see Hoshiarpur district. This article needs additional citations for verification. Please help improve this article by adding citations to reliable sources. Unsourced material may be challenged and removed.Find sources: Hoshiarpur – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (March 2010) (Learn how and when to remove this template message) City in Punjab, IndiaHo…

Sebuah edisi tahun 1917 dari Perjanjian Dua belas Bapa Leluhur. Perjanjian Dua Belas Bapa Leluhur adalah sekumpulan naskah apokrifa yang dikaitkan dengan Alkitab. Karya tersebut diyakini adalah sebuah karya pseudepigrafikal yang berisi perintah terhadap dua belas putra Yakub. Karya tersebut adalah bagian dari Alkitab Ortodoks Armenia Oskan 1666. Fragmen-fragmen tulisan serupa ditemukan di Qumran, namun opini terbagi soal apakah keduanya adalah naskah yang sama. Karya tersebut umum dianggap sebag…

Confectionery brand by Hershey Company Ice BreakersSugar-free peppermint candiesProduct type Chewing gum Mint Candy OwnerHershey Company (2000–)Produced byHershey CompanyCountryUnited StatesRelated brands Breath Savers Bubble Yum List of products manufactured by The Hershey Company MarketsWorldwidePrevious ownersNabisco (1996–2000)[1]Tagline KEEP COOL. STAY FRESH. Break the ice. Experience a flavor breakthrough. Ooooh, Fancy! Websiteice-breakers Ice Breakers is a brand of mints …

Kembali kehalaman sebelumnya

Lokasi Pengunjung: 3.239.149.56