Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia
Garuda Pancasila
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta
Gambaran umum
Didirikan18 Agustus 2003; 20 tahun lalu (2003-08-18)
Dasar hukumPerubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
YurisdiksiIndonesia
Jenis perkaraMenguji undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu
Jumlah perkara masuk380 (tahun 2013 [1])
LokasiJakarta
Pimpinan
KetuaSuhartoyo
Wakil KetuaSaldi Isra
Hakim Konstitusi
Jumlah jabatanMaksimal 9 orang
Sistem seleksiDiajukan 3 orang oleh DPR, 3 orang oleh Presiden, dan 3 orang oleh MA dengan penetapan Presiden
Panitera
Muhidin
Sekretaris Jenderal
Heru Setiawan (Plt.)
Situs Web
www.mkri.id

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Sejarah

Masa awal kemerdekaan

Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan Undang-Undang Dasar 1945, ide Hans Kelsen mengenai pengujian undang-undang juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Mohammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Mahkamah Agung diberi wewenang untuk "membanding Undang-undang"; dalam kata lain, kewenangan judicial review. Namun usulan Yamin ini disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam UUD 1945 yang telah disusun bukan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power); kedua, tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian Undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat, sehingga ide akan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar yang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945.[butuh rujukan]

Masa Reformasi 1998

Seiring dengan momentum perubahan UUD 1945 pada masa reformasi (1999-2004), ide pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia makin menguat. Puncaknya terjadi pada tahun 2001 ketika ide pembentukan MK diadopsi dalam perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR, sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 dalam Perubahan Ketiga.

Masa Pembentukan Dasar Hukum

Selanjutnya untuk merinci dan menindak lanjuti amanat Konstitusi tersebut, Pemerintah bersama MPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya RUU tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama MPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna MPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, UU tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MKRI.

Masa Penetapan Hakim Konstitusi

Bertitik tolak dari UU Nomor 24 Tahun 2003, dengan mengacu pada prinsip keseimbangan antar cabang kekuasaan negara, dilakukan rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan oleh tiga lembaga negara, yaitu MPR, Presiden dan MA. Setalah melalui tahapan seleksi sesuai mekanisme yang berlaku pada masing-masing lembaga tersebut, masing-masing lembaga mengajukan tiga calon hakim konstitusi kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi.

MPR mengajukan Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H., Letjen. TNI (Purn.) H. Achmad Roestandi, S.H. dan I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. Sedangkan Presiden mengajukan Prof. H. Ahmad Syarifuddin Natabaya, S.H., LL.M., Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan DR. Harjono, S.H., MCL.Sementara MA mengajukan Prof. DR. H. Mohammad Laica Marzuki, S.H., Soedarsono, S.H. dan Maruarar Siahaan, S.H.

Pada 15 Agustus 2003, pengangkatan hakim konstitusi untuk pertama kalinya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara, pada 16 Agustus 2003. Setelah mengucapkan sumpah, para hakim konstitusi langsung bekerja menunaikan tugas konstitusionalnya sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.

Masa Pemantapan Kelembagaan

Dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya, para hakim konstitusi membutuhkan dukungan administrasi aparatur pemerintah, baik yang bersifat administrasi umum maupun administrasi yustisial. Terkait dengan hal itu, untuk pertama kalinya dukungan administrasi umum dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal MPR. Oleh sebab itu, dengan persetujuan Sekretaris Jenderal MPR, sejumlah pegawai memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas konstitusional para hakim konstitusi. Sebagai salah satu wujudnya adalah Kepala Biro Majelis MPR, Janedjri M. Gaffar, ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretris Jenderal MK sejak tanggal 16 Agustus 2003 hingga 31 Desember 2003. Kemudian pada 2 Januari 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Anak Agung Oka Mahendra, S.H. sebagai Sekretaris Jenderal MK definitif. Dalam perkembangganya, Oka Mahendra mengundurkan diri karena sakit, dan pada 19 Agustus 2004 terpilih Janedjri M. Gaffar sebagai Sekretaris Jenderal MK yang baru menggantikan Oka Mahendra.

Sejalan dengan itu, ditetapkan pula Kepaniteraan MK yang mengemban tugas membantu kelancaran tugas dan wewenang MK di bidang administrasi yustisial. Panitera bertanggungjawab dalam menangani hal-hal seperti pendaftaran permohonan dari para pemohon, pemeriksaan kelengkapan permohonan, pencatatan permohonan yang sudah lengkap dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, hingga mempersiapkan dan membantu pelaksanaan persidangan MK. Bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Panitera mendampingi Plt. Sekjen MK adalah Marcel Buchari, S.H. yang di kemudian hari secara definitif digantikan oleh Drs. H, Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum.

Lintasan perjalan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada 15 Oktober 2003, yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945. Mulai beroperasinya kegiatan MK juga menandari berakhirnya kewenangan MA dalam melaksanakan kewenangan MK sebagaimana diamanatkan oleh Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945.

Setelah bekerja penuh selama lima tahun, halim konstitusi periode pertama (2003-2008) telah memutus 205 perkara dari keseluruhan 207 perkara yang masuk. Perkara-perkara tersebut meliputi 152 perkara Pengujian Undang-undang (PUU), 10 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dan 45 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Periode pertama hakim konstitusi berakhir pada 16 Agustus 2008. Dalam perjalanan sebelum akhir periode tersebut tiga hakim konstitusi berhenti karena telah memasuki usia pensiun (berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK, usia pensiun hakim konstitusi adalah 67 tahun), yakni Letjen. TNI (Purn.) H. Achmad Roestandi, S.H.yang kemudian diganti oleh Prof. DR. Mohammad Mahfud MD., S.H., Prof. DR. H. Mohammad Laica Marzuki, S.H. yang posisinya diganti oleh DR. H. Mohammad Alim, S.H., M.Hum. dan Soedarsono, S.H. yang kedudukannya diganti oleh DR. H. Muhammad Arsyad Sanusi, S.H., M.Hum. Tiga nama yang baru menggantikan tersebut sekaligus meneruskan jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua (2008-2013).

Di periode kedua ini, enam hakim konstitusi lainnya terpilih Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. (untuk yang kedua kali), Prof. DR. Achmad Sodiki, S.H. dan Prof. DR. Maria Farida Indrati, S.H. yang diajukan Presiden. Kemudian Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. (untuk yang kedua kali) dan Muhammad Akil Mochtar, S.H., M.H. yang diajukan DPR. Sementara MA mengajukan kembali Maruarar Siahaan, S.H. yang sebelumnya telah menjadi hakim konstitusi periode pertama. Dengan demikian di periode kedua MK terdapat tiga nama lama dan enam nama baru. Akan tetapi dalam perkembangannya, Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi yang berlaku efektif mulai tanggal 1 November 2008 dan digantikan oleh DR. Harjono, S.H., MCL. yang mengucapkan sumpah pada tanggal 24 Mare 2009, sedangkan Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan Maruarar Siahaan, S.H. mulai 1 Januari 2010 memasuki usia pensiun dan digantikan oleh DR. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. dan Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum. yang mengucapkan sumpah pada tanggal 7 Januari 2010. Formasi sembilan hakim konstitusi inilah yang sekarang menjalankan tugas-tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi.

Setelah sembilan Hakim Konstitusi mengucapkan sumpah di Istana Negara pada 16 Agustus 2003, belum ada aparatur yang ditugaskan memberikan pelayanan dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas para Hakim Konstitusi. Demikian pula belum ada kantor sebagai tempat bekerja para Hakim Konstitusi. Pada saat itu, alamat surat menyurat menggunakan nomor telepon seluler Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Masa Pemenuhan Sarana dan Prasarana

Keterbatasan sarana dan kurangnya dukungan teknis bagi pelaksanaan tugas-tugas Hakim Konstitusi merupakan persoalan yang menjadi prioritas untuk diselesaikan dengan segera. Setelah melalui pembahasan di kalangan Hakim Konstitusi, akhirnya diputuskan dua hal.

Gedung Mahkamah Kontitusi pada malam hari.

Pertama, meminta bantuan tenaga dari Sekretariat Jenderal MPR RI untuk memberikan dukungan administrasi umum dan MA untuk tenaga administrasi justisial. Kedua, menyewa ruangan di Hotel Santika yang terletak di Jalan KS. Tubun, Slipi, Jakarta Barat, untuk dijadikan kantor sementara. Tidak lama kemudian, MK berpindah kantor dengan menyewa ruangan di gedung Plaza Centris di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, tepatnya di lantai 4 dan lantai 12A. Namun, ruangan yang tersedia bagi MK di Plaza Centris masih jauh dari memadai. Karena keterbatasan ruang tersebut, para pegawai MK berkantor di lahan parkir kendaraan yang disulap menjadi ruang kantor modern. Seiring dengan itu, Ketua MK mengangkat Janedjri M. Gaffar sebagai Plt. Sekjen pada tanggal 4 September 2003 dan pada 1 Oktober 2003 memenangkan Marcel Buchari, S.H. sebagai Plt. Panitera.

Meskipun sudah memiliki kantor, keterbatasan saran masih menjadi persoalan bagi MK. Selama berkantor di Hotel Santika dan Plaza Centris, MK harus meminjam Gedung Nusantara IV (Pusaka Loka) Kompleks MPR/DPR, salah satu ruang di Mabes Polri dan salah satu ruang di Kantor RRI sebagai ruang sidang karena belum memiliki ruang sidang yang representatif. Hal ini tentu saja menjadi hambatan bagi mobilitas kerja para Hakim Konstitusi sekaligus ironi bagi lembaga negara sekaliber MK yang mengawal konstitusi sebagai hukum tertinggi di negeri ini. Karena itu, ketika merumuskan Cetak Biru "Membangun Mahkamah Konstitusi sebagai Institusi Peradilan Konstitusi yang Modern dan Tepercaya", gagasan pembangunan gedung MK mendapat penekanan tersendiri.

Setelah menempati gedung di Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat milik Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada tahun 2004, barulah MK bisa menggelar persidangan di kantor sendiri. Meski demikian, ruangan dan fasilitas yang tersedia di gedung tersebut masih belum memadai, terutama ketika MK harus menangani perkara yang menumpuk dan membutuhkan peralatan-peralatan canggih sebagaimana terjadi pada Pemilu 2004. Ketika melakukan pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Legislatif 2004, ruang persidangan yang ada di gedung MK tidak mencukupi sehingga MK meminjam ruang di gedung RRI yang terletak tidak jauh dari kantor MK. Begitu juga ketika harus menggelar persidangan jarak jauh, MK harus meminjam ruang dan fasilitas teleconference.

Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Struktur

Pimpinan

Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.

Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006 dengan Wakil Ketua Prof. Dr. M. Laica Marzuki, S.H. Bersama tujuh anggota hakim pendiri lainnya dari generasi pertama MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H dan Prof. Dr. M. Laica Marzuki berhasil memimpin lembaga baru ini sehingga dengan cepat berkembang menjadi model bagi pengadilan modern dan tepercaya di Indonesia. Di akhir masa jabatan Prof. Jimly sebagai Ketua, MK berhasil dipandang sebagai salah satu ikon keberhasilan reformasi Indonesia. Atas keberhasilan ini, pada bulan Agustus 2009, Presiden menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama kepada para hakim generasi pertama ini, dan bahkan Bintang Mahaputera Adipradana bagi mantan Ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie.

Selama 5 tahun sejak berdirinya, sistem kelembagaan mahkamah ini terbentuk dengan sangat baik dan bahkan gedungnya juga berhasil dibangun dengan megah dan oleh banyak sekolah dan perguruan tinggi dijadikan gedung kebanggaan tempat mengadakan studi tour. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat untuk periode (2008-2013), melakukan pemilihan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 3 tahun berikutnya, yaitu 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua. Sesudah beberapa waktu sesudah itu, pada bulan Oktober 2009, Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengunduran diri dari anggota MK dan kembali menjadi guru besar tetap hukum tata negara Universitas Indonesia.

Pada periode 2013-2015 terpilih ketua yaitu Akil Mochtar, namun dia mencoreng nama institusi ini dengan terlibat kasus suap sengketa pemilu Kabupaten Lebak dengan terdakwa Tubagus Chairi Wardana, dan melibatkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Akil Mochtar menjadi terdakwa dan diberhentikan pada tanggal 5 Oktober 2013, dan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi diserahkan kepada Hamdan Zoelva pada tanggal 1 November 2013, Hamdan saat itu menjabat sebagai wakil ketua MK.

Pada tanggal 7 Januari 2015, Hamdan Zoelva resmi mengakhiri jabatannya sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi. Posisinya digantikan oleh Arief Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Arief Hidayat terpilih secara aklamasi sebagai ketua sementara untuk wakilnya Anwar Usman, terpilih melalui voting pada rapat yang digelar oleh sembilan hakim konstitusi pada tanggal 12 Januari 2015.[2] Pada tanggal 14 Januari 2015, Arief Hidayat dan Anwar Usman resmi membacakan sumpah jabatan di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla.[3]

Hakim

Para hakim menjalankan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Jabatan Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan Pejabat Negara yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal:

  1. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
  2. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi umum kepada para hakim konstitusi. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.

Kepaniteraan

Kepaniteraan MK memiliki tugas pokok memberikan dukungan di bidang administrasi justisial. Susunan organisasi kepaniteraan MK terdiri dari sejumlah jabatan fungsional Panitera. Kepaniteraan merupakan supporting unit hakim konstitusi dalam penanganan perkara di MK.

Persidangan

Sidang Panel

Sidang Panel merupakan sidang yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi yang diberi tugas untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Persidangan ini diselenggarakan untuk memeriksa kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan. Hakim konstitusi dapat memberi nasihat perbaikan permohonan.

Rapat Permusyawaratan Hakim

Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersifat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Pada saat RPH, Panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.

Sidang Pleno

Sidang Pleno adalah sidang yang dilakukan oleh majelis hakim konstitusi minimal dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi. Persidangan ini dilakukan terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan persidangan atau pembacaan putusan. Pemeriksaan persidangan meliputi mendengarkan pemohon, keterangan saksi, ahli dan pihak terkait serta memeriksa alat-alat bukti.

Anggaran

Sebagai lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman, pelaksanaan tugas-tugas MK berikut aktivitas dukungan yang diberikan oleh Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dalam setiap tahunnya, MK mendapat anggaran berdasarkan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan MK tahun anggaran 2006. Kemudian pada laporan keuangan tahun 2007, 2008 dan 2009 MK kembali meraih predikat WTP berturut-turut dari BPK. Untuk anggaran tahun 2020 MK mengajukan anggaran sebesar Rp 554,5 miliar.[4]

Media

Pada tahun 2008, MK meluncurkan layanan penyedia konten televisi di bawah nama MKTV (singkatan dari "Mahkamah Konstitusi TV").[5] MKTV diluncurkan oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie, CEO Jawa Pos Group Dahlan Iskan, Menkominfo Muhammad Nuh, anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution, dan Direktur Utama JPMC Imawan Mashuri sekaligus meramaikan hari ulang tahun MK yang kelima. MKTV pada awalnya bekerja sama dengan JPMC.[6]

Lihat pula

Referensi

Baca informasi lainnya:

У этого термина существуют и другие значения, см. Сокольский район. район[1] / городской округ[2]Сокольский районгородской округ Сокольский Флаг Герб 57°08′39″ с. ш. 43°09′45″ в. д.HGЯO Страна Россия Входит в Нижегородскую область Включает 243 населённых пункта А

Confederación Perú-Boliviana Confederación 1836-1839BanderaEscudo Lema: Firme por la Unión Himno: Himno Nacional del Perú (de facto)noicon¿Problemas al reproducir este archivo? Mapa de la Confederación Perú-BolivianaCapital TacnaEntidad ConfederaciónIdioma oficial Español • Otros idiomas Quechua, aimara y otras lenguas de pueblos originariosSuperficie   • Total 2 917 000 km²Gentilicio confederado/a perú-boliviano/a peruviano/aReligión CatolicismoMoneda R…

У этого термина существуют и другие значения, см. Богдашкинское сельское поселение. Сельское поселение России (МО 2-го уровня)Богдашкинское сельское поселение Флаг 54°23′13″ с. ш. 49°04′38″ в. д.HGЯO Страна  Россия Субъект РФ Ульяновская область Район Чердаклинск

The Masterpiece of Rinto HarahapAlbum kompilasi karya KompilasiDirilis21 Juli 2010Direkam2009GenrePopLabelSony BMG Music IndonesiaProduserIan Djuhana The Masterpiece of Rinto Harahap adalah sebuah album kompilasi yang dirilis pada tahun 2010. Album ini merupakan album yang berisikan lagu-lagu dari karya Rinto Harahap yang di aransemen ulang oleh Tohpati. Berisikan 14 buah lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi-penyanyi Indonesia seperti Rio Febrian, Maia Estianty, Ello, dan dengan hits singel l…

Premio Nacional de los Derechos Humanos Entrega del premio en 2016.Premio a Promoción de los derechos humanosOtorgado por Instituto Nacional de Derechos HumanosUbicación Chile ChileHistoriaPrimera entrega 2011Actual poseedor Roberto GarretónSitio web oficial[editar datos en Wikidata] El Premio Nacional de los Derechos Humanos de Chile es un premio otorgado por el Instituto Nacional de Derechos Humanos (INDH) a «quien/quienes se hayan destacado en la promoción de una memoria h…

このフィクションに関する記事は、ほとんどがあらすじ・登場人物のエピソードといった物語内容の紹介だけで成り立っています。製作過程や社会的影響、専門家による批評や分析など、作品外部の情報の加筆を行い、現実世界の観点を説明してください。(2020年3月) (使い方) ノーラと刻の工房 霧の森の魔女ジャンル 新生マイスターRPG対応機種 ニンテンドーDS開発元

  Euphorbia venenata TaxonomíaReino: PlantaeSubreino: TracheobiontaDivisión: MagnoliophytaClase: LiliopsidaSubclase: RosidaeOrden: MalpighialesFamilia: EuphorbiaceaeSubfamilia: EuphorbioideaeTribu: EuphorbieaeSubtribu: EuphorbiinaeGénero: EuphorbiaEspecie: E. venenataMarloth[editar datos en Wikidata] Euphorbia venenata es una especie de planta fanerógama de la familia de las euforbiáceas originaria de Sudáfrica.[1]​ Descripción Es un arbusto perennifolio con tallos su…

Henry Morton Henry Morton (* 11. Dezember 1836 in New York City, New York; † 9. Mai 1902 in Hoboken, New Jersey) war ein US-amerikanischer Naturwissenschaftler (Chemie und Physik). Er war der erste Präsident des Stevens Institute of Technology. Inhaltsverzeichnis 1 Leben und Wirken 2 Literatur 3 Weblinks 4 Einzelnachweise Leben und Wirken Henry Morton erwarb an der University of Pennsylvania 1857 einen Master, nachfolgend den Sc.D. und begann zunächst juristische Studien. 1860 erhielt er abe…

Memento Mori Memento Mori (álbum de Depeche Mode) Álbum de estúdio de Depeche Mode Lançamento 24 de março de 2023 (2023-03-24) Gravação 2019–22 Idioma(s) inglês Gravadora(s) Columbia Mute Produção James Ford Marta Salogni Cronologia de Depeche Mode Spirit(2017) Singles de Memento Mori Ghosts AgainLançamento: 9 de fevereiro de 2023 Wagging TongueLançamento: 7 de julho de 2023 Speak to MeLançamento: 11 de agosto de 2023 My Favourite StrangerLançamento: 29 de setembro de 20…

Halaman ini berisi artikel tentang Gol & Gincu. Untuk serial televisi, lihat Gol & Gincu The Series. Gol & GincuSutradara Bernard Chauly Produser Lina Tan Ditulis olehPemeranNur FazuraSazzy FalakAshraf SinclairMelissa MaureenPierre AndrePenata musikGreg HendersonPerusahaanproduksiGolden Screen Cinemas Red CommunicationsTanggal rilis11 Agustus 2005Durasi95 menitNegara Malaysia Bahasa Melayu Gol Dan Gincu adalah sebuah film romansa yang diadaptasi dari sebuah cerita karya Lina Ta…

This article needs additional citations for verification. Please help improve this article by adding citations to reliable sources. Unsourced material may be challenged and removed.Find sources: St Thomas More Language College – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (October 2023) (Learn how and when to remove this template message) Voluntary aided school in Chelsea, London, EnglandSt Thomas More Language CollegeAddressCadogan StreetChelsea, London,…

Naval air stations of the Royal Navy This transport-related list is incomplete; you can help by adding missing items. (August 2008) Ships of the Royal Navy Ships by name: A B C D–F G–H I–L M–N O–Q R–T U–Z fleet aircraft carriers escort carriers seaplane carriers amphibious assault shipping battlecruisers dreadnought battleships pre-dreadnought battleships ironclads bomb vessels breastwork monitors corvettes and sloops cruisers destroyers torpedo boats fireships frigates gun-brigs g…

German writer Jeanne CórdovaBorn(1948-07-18)July 18, 1948Bremerhaven, GermanyDiedJanuary 10, 2016(2016-01-10) (aged 67)Los Angeles, California, U.S.Occupation Activist Publisher Journalist Writer NationalityAmericanAlma materUniversity of California, Los AngelesNotable works When We Were Outlaws The Lesbian Tide Square Peg Magazine Community Yellow Pages Notable awards Lammy Award, Lambda Literary Foundation Goldie Award, Golden Crown Literary Society SpouseLynn Harris Ballen Jeanne C…

Yang Amat Berbahagia Datin SriRosmah binti MansorDatin Sri Rosmah Bin MansorPasangan Perdana Menteri MalaysiaMasa jabatan3 April 2009 – 9 Mei 2018Perdana MenteriNajib RazakPendahuluJeanne AbdullahPenggantiSiti Hasmah Informasi pribadiLahir10 Desember 1951 (umur 71)Kuala Pilah, Negeri SembilanSuami/istriDato' Sri Mohd Najib bin Tun Abdul Razak (m. 1987)AnakAzrene Soraya Abdul Aziz Nooryana Najwa Mohd Najib Norashman Razak Mohd Najib dan 2 lainnyaAlma materTunku Kurshiah College, N…

Bad Ems Tháp nước được xây dựng ở Bad Ems vào năm 1907 Hiệu kỳHuy hiệuVị trí của Bad Ems thuộc Huyện Rhein-Lahn-Kreis Bad Ems Xem bản đồ ĐứcBad Ems Xem bản đồ Rheinland-PfalzQuốc giaĐứcBangRheinland-PfalzHuyệnRhein-Lahn-Kreis Liên xãBad Ems-NassauĐặt tên theoEmsbach (Westerwald)  • Thị trưởng(CDU)Diện tích • Tổng cộng15,36 km2 (593 mi2)Độ cao80 m (260 ft)Dân s…

Comic book series Mass Effect: Redemption#1 cover art by Daryl MandrykPublication informationPublisherDark Horse ComicsScheduleIrregularFormatLimited seriesGenre Science fiction Publication dateJanuary – April 2010No. of issues4Creative teamWritten byMac WaltersJohn Jackson MillerArtist(s)Omar FranciaDaryl Mandryk (covers)Colorist(s)Michael AtiyehCollected editionsHardcoverISBN 978-1-59582-481-3 Mass Effect: Redemption is a four-part comic book mini-series.[1][2][…

Cette page est trop longue et devrait être synthétisée. Cela peut poser des problèmes de chargement et rendre la lecture et la navigation inconfortables. Vous pouvez la raccourcir en résumant le contenu de certaines sections et en déplaçant leur contenu original vers des articles détaillés, ou en discuter. Sommaire : Haut - A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z Cépageet synonymes VIVC Image Util. O. Esp. Ascendance Depuis Ha(2010) Pays producteurs A ↑↑ Abbuoto Ab…

This article may rely excessively on sources too closely associated with the subject, potentially preventing the article from being verifiable and neutral. Please help improve it by replacing them with more appropriate citations to reliable, independent, third-party sources. (October 2017) (Learn how and when to remove this template message) Bongi NdabaBorn (1972-02-10) 10 February 1972 (age 51)Free State, South AfricaOccupationproducerwriterNationalitySouth AfricanAlma materDurban Uni…

2012 video gameDyadDeveloper(s)Right Square Bracket Left Square BracketPublisher(s)Right Square Bracket Left Square BracketDesigner(s)Shawn McGrathComposer(s)David KanagaPlatform(s)PlayStation 3, Microsoft Windows, OS X, LinuxReleasePlayStation 3NA: July 17, 2012EU: November 7, 2012WindowsApril 24, 2013Genre(s)Racing, Puzzle, Shooter, MusicMode(s)Single-player Dyad is a downloadable game for PlayStation 3 and Microsoft Windows, with OS X and Linux versions planned for a later release.[1]…

Primitive Irish writings on standing stones This article or section should specify the language of its non-English content, using {{lang}}, {{transliteration}} for transliterated languages, and {{IPA}} for phonetic transcriptions, with an appropriate ISO 639 code. Wikipedia's multilingual support templates may also be used. See why. (June 2021) This article contains Ogham text. Without proper rendering support, you may see question mark…

Kembali kehalaman sebelumnya

Lokasi Pengunjung: 18.217.67.225