Pada tingkat ketiga, Indonesia terbagi atas kecamatan, atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh peraturan daerah setempat. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, yang diangkat dari kalangan pegawai negeri sipil oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.[1]
Pada beberapa kasus di Indonesia, ada kecamatan yang seakan-akan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding kecamatan-kecamatan di sekitarnya. Kecamatan tersebut telah menjadi pusat ekonomi, budaya, dan sejarah di dalam wilayah kabupaten tersebut, salah satu contohnya adalah Kecamatan Jonggol di Kabupaten Bogor yang dahulunya merupakan eks-kawedanan Jonggol dan Kecamatan Bumiayu yang menjadi pusat bagi wilayah Kabupaten Brebes bagian selatan.
Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh camat. Kecamatan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa "Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat."[2]
Pada pasal selanjutnya dinyatakan bahwa:
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota.[3]
Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa.[4]
Berdasarkan uraian tersebut di atas, pengertian kecamatan memiliki konteks 'kewilayahan'.
Kecamatan juga dipandang sebagai Perangkat Daerah dari Kabupaten/Kota (Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah[5]), berdasarkan ketentuan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah yang menyatakan bahwa:
Jadi berdasarkan uraian-uraian tersebut, dapat dipahami bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerahkabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum[7] (lihat pengertian wilayah administratif pada pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah). Sebagai perangkat daerah, Camat melaksanakan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara pemerintahan umum, Camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di Wilayah Kecamatan.[7]
Tugas pokok dan fungsi Kecamatan
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
Mengkomunikasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Mengkomunikasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
Mengkomunikasikan penerapan dan penegakan peraturan wilayahprovinsi, Gubernur dan peraturan bupati
Mengkomunikasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
Mengkomunikasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan
Melaksanakan urusan pemerintah dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan desa
Melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan
Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah[8][9].
Jenis layanan yang dilakukan di Kecamatan
Berikut ini beberapa pelayanan administrasi terpadu kecamatan yang umum dilakukan :
Pelayanan perizinan yaitu pengesahan dari pejabat setempat. Salah satunya ialah Penerbitan izin usaha mikro kecil atau IUMK.
Pelayanan non perizinan:
Bidang keamanan dan ketertiban
Rekomendasi atau pengesahan surat pengantar permohonan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang sudah disahkan oleh desa.
Pengesahan rekomendasi surat pengantar izin keramaian atau penutupan jalan.
Rekomendasi atau pengesahan surat keterangan domisili seseorang, organisasi, atau lembaga.
Bidang Umum:
Rekomendasi atau pengesahan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga atau KP4.
Legalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Rekomendasi atau surat permohonan administrasi kependudukan.
Rekomendasi atau pengesahan proposal perorangan maupun kelompok.
Rekomendasi atau pengesahaan pembelian BBM berubsidi bagi pengecer, nelaya, maupun Isdustri.
Pengesahan SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
Rekomendasi atau pengesahaan surat pernyataan penghasilan.
Bidang sosial kemasyarakatan:
Rekomendasi atau pengesahaan surat keterangan miskin.
Pembuatan atau pengesahaan surat keterangan dispensasi menikah.
Rekomendasi atau pengesahaan surat permohonan perceraian.
Rekomendasi atau pengesahaan surat pernyataan belum mengikat untuk segala kebutuhan.
Rekomendasi atau pernyataan surat numpang nikah untuk dibawa ke KUA.
Bidang perizinan tertentu:
Rekomendasi atau pengesahan form permohonan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL.
Pengesahaan atau rekomendasi form permohonan izin gangguan baru atau pergantian maupun perubahan.
Rekomendasi atau pengesahan surat permohonan izin eksplorasi air tanah.
Pengesahaan dan atau rekomendasi permohonan izin pemakaian atau pengusahaan air tanah dari sumur gali, sumur bor, maupun mata air atau izin tambang. (5) Penerbitan usaha UMKM[butuh rujukan]
Urusan Pemerintahan Umum
Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.[10] Urusan ini diklasifikasikan meliputi:
Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.[11]
Untuk mengetahui maksud dibentuknya Kecamatan dalam sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat dipahami melalui ketentuan Pasal 221 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa: "Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan[14]".
Definisi
UU Nomor 5 Tahun 1974
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah tidak ditemukan pendefinisan istilah kecamatan secara langsung, namun pada Pasal 72 diatur hal sebagai berikut:
Definisi Kecamatan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana yang disebut pada Pasal 1 huruf m adalah sebagai berikut:
“Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota[16].”
Sebagaimana definisi ini maka Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi dalam rangka dekonsentrasi, menurut Undang-Undang ini kedudukannya diubah menjadi perangkat daerah kabupaten atau Daerah Kota.[17]
UU Nomor 32 Tahun 2004
Pendefinisian secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terdapat pada penjelasan pasal 126 ayat (1), yang menjelaskan sebagai berikut:
“Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.[18]”
Undang-Undang ini tidak mendefinisikan istilah kecamatan pada batang tubuhnya melainkan pada penjelasan pasalnya. Pendefinisian langsung istilah kecamatan pada batang tubuh terdapat pada peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, yang menyatakan bahwa:
“Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.[19]”
Peraturan Pemerintah ini menjelaskan bahwa kecamatan hanyalah sebatas status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 6 sampai dengan 8, yang menyatakan:
"Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota"[20]."Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.[21]""Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.[22]"
Perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, kemudian dilanjutkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Perubahannya mencakup mengenai kedudukan kecamatan menjadi perangkat daerah kabupaten/kota, dan camat menjadi pelaksana sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Bupati/Wali kota. Perubahan pentingnya yaitu:
a. Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan dan dipersepsikan merupakan wilayah kekuasaan camat. Dengan paradigma baru, Kecamatan merupakan suatu wilayah kerja atau areal tempat camat bekerja.
b. Camat adalah perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan, dengan demikian camat bukan lagi penguasa tungggal yang berfungsi sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, akan tetapi merupakan pelaksana sebagian wewenang yang dilimpahkan oleh Bupati/Wali kota.[23]
UU Nomor 23 Tahun 2014
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 1 angka 24 disebutkan:
“Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat[24].”
Pendefinisian kecamatan menurut Undang-Undang ini “mengingatkan” akan definisi kecamatan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Susunan organisasi
Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat/Distrik.[25] Sehingga dari pengertian tersebut, kedudukan kecamatan merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota.
Maksud adanya kecamatan adalah dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan.[26] Hal tersebut sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan: "Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan".
Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat/Distrik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah [27] (merujuk pada ketentuan Ayat (1) Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Berdasarkan pengertian ini, maka kedudukan Camat/Distrik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan diklasifikasi atas:
Kecamatan Tipe A yang dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang besar; dan
Kecamatan Tipe B yang dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang kecil.[28]
Hubungan kerja
No.
Hubungan Kecamatan dengan ...
Sifat Hubungan
Keterangan
1
SKPD Kab./Kota
Koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang -undang. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota atau antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diatur dengan undang -undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Selain itu Negara mengakui dan menghormati satuan -satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, maka implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
Pengaturan penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan.
Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Pertanggungjawaban Camat kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian melalui bukan berarti Camat merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara struktural Camat berada langsung di bawah bupati/wali kota.
Camat juga berperan sebagai kepala wilayah(wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan. Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat.
Camat sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi utama camat selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah.
Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh Camat perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/wali kota. Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota dalam rangka pela ksanaan otonomi daerah.
Dengan demikian, peran Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makna pemerintahan di wilayah kecamatan, atas dasar pertimbangan demikian, maka Camat secara filosofis pemerintahan dipandang masih relevan untuk menggunakan tanda jabatan khusus sebagai perpanjangan tangan dari bupati/wali kota di wilayah kerjanya (Penjelasan Umum PP. 19 Tahun 2008).[29]
Katedral KiribatiKatedral Hati KudusSacred Heart CathedralLokasiTeaoraereke, Tarawa SelatanNegara KiribatiDenominasiGereja Katolik RomaArsitekturStatusKatedralStatus fungsionalAktifAdministrasiKeuskupanKeuskupan Tarawa dan Nauru Katedral Hati Kudus[1][2] adalah sebuah gereja katedral Katolik yang terletak di Tarawa Selatan di atol Tarawa bagian dari negara kepulauan Kiribati[3][4] di Oseania. Sejarah Sejak tahun 1966, Katedral Hati Kudus menjadi tempat ked...
Province de Ferrare Provincia di Ferrara Province de Ferrare Administration Pays Italie Région Émilie-Romagne Capitale Ferrare Communes 26 Président Gianni Michele Padovani(centre gauche) (19/12/2021) Code postal 44121-44124 (Ferrare), 44010-44049 Plaque d'immatriculation FE Préfixe téléphonique 0532, 0533 Code ISTAT 038 Démographie Population 359 994 hab. (31-12-2010[1]) Densité 137 hab./km2 Géographie Coordonnées 44° 50′ 42″ nord, 11�...
Pour les articles homonymes, voir Jacques Pelletier et Pelletier. Jacques Pelletier Fonctions Sénateur français 1er octobre 1998 – 3 septembre 2007(8 ans, 9 mois et 2 jours) Élection 27 septembre 1998 Circonscription Aisne Groupe politique RDSE 2 octobre 1989 – 2 novembre 1989(1 mois) Élection 24 septembre 1989 Circonscription Aisne 2 octobre 1980 – 13 juin 1988(7 ans, 8 mois et 11 jours) Élection 28 septembre 1980 Circonscription Aisne 27 juin 1...
Si ce bandeau n'est plus pertinent, retirez-le. Cliquez ici pour en savoir plus. Cet article ne cite pas suffisamment ses sources (juin 2010). Si vous disposez d'ouvrages ou d'articles de référence ou si vous connaissez des sites web de qualité traitant du thème abordé ici, merci de compléter l'article en donnant les références utiles à sa vérifiabilité et en les liant à la section « Notes et références ». En pratique : Quelles sources sont attendues ? Comm...
Indian food Dahi puriDahi puri, a common street foodTypeSnackCoursehors d'oeuvrePlace of originIndian subcontinentRegion or stateMaharashtra region of the Indian subcontinentAssociated cuisineIndia, Nepal, BhutanMain ingredientsSev, puri, onion, chili powder, moong dal, dahi (yogurt) and coriander leavesVariationsSev puri, Dahi batata puri Media: Dahi puri Dahi puri is an Indian snack food which is especially popular in the state of Maharashtra.[1] The dish is a type of chaa...
Questa voce sull'argomento contee del Wisconsin è solo un abbozzo. Contribuisci a migliorarla secondo le convenzioni di Wikipedia. Contea di AdamsconteaContea di Adams – Veduta LocalizzazioneStato Stati Uniti Stato federato Wisconsin AmministrazioneCapoluogoAdams Data di istituzione1848 TerritorioCoordinatedel capoluogo43°57′22″N 89°49′05″W / 43.956111°N 89.818056°W43.956111; -89.818056 (Contea di Adams)Coordinate: 43°57′22″N 89°49′05�...
This article relies largely or entirely on a single source. Relevant discussion may be found on the talk page. Please help improve this article by introducing citations to additional sources.Find sources: Everybody Dance video game – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (June 2012) 2011 video gameEverybody DanceDeveloper(s)London StudioPublisher(s)Sony Computer EntertainmentEngineCustomPlatform(s)PlayStation 3ReleaseNA: 18 October 2011EU: 2...
Subfamily of beetles Laccophilinae Laccophilus maindroni Scientific classification Domain: Eukaryota Kingdom: Animalia Phylum: Arthropoda Class: Insecta Order: Coleoptera Family: Dytiscidae Subfamily: LaccophilinaeGistel, 1856 Laccophilinae is a subfamily of ground and water beetles in the family Dytiscidae. There are at least 410 described species in Laccophilinae.[1][2] Genera Africophilus Guignot, 1948 Agabetes Crotch, 1873 Australphilus Watts, 1978 Japanolaccophilus Satô,...
Nick dan Nora Charles(William Powell dan Myrna Loy sebagai Nick & Nora dalam film 1939 Another Thin Man).PenampilanperdanaThe Thin ManPenciptaDashiell HammettPemeranWilliam Powell & Myrna Loy (film, 1934-1947) Les Damon/Les Tremayne/David Gothard/Joseph Curtin & Claudia Morgan (radio, 1941-1950) Peter Lawford & Phyllis Kirk (TV, 1957-1959) Craig Stevens & Jo Ann Pflug (film TV) Barry Bostwick & Joanna Gleason (musikal Broadway)InformasiJenis kelaminLaki-Laki & Pere...
This article has multiple issues. Please help improve it or discuss these issues on the talk page. (Learn how and when to remove these template messages) This article is written like a story. Please help rewrite this article to introduce an encyclopedic style and a neutral point of view. (January 2009) This article needs additional citations for verification. Please help improve this article by adding citations to reliable sources. Unsourced material may be challenged and removed.Find sources...
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini) Artikel ini perlu dirapikan dan ditata ulang agar memenuhi pedoman tata letak Wikipedia. Silakan perbaiki artikel ini agar memenuhi standar Wikipedia. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dip...
Position Director-General of the World Trade OrganizationIncumbentNgozi Okonjo-Iwealasince 1 March 2021World Trade OrganizationStyleMadam Director-General(informal)Her Excellency(diplomatic)StatusChief Administrative OfficerReports toGeneral CouncilSeatCentre William Rappard, Geneva, SwitzerlandAppointerGeneral CouncilTerm lengthFour years, renewableConstituting instrumentWTO Organization ChartFormation1 January 1995First holderPeter SutherlandDeputyDeputy Director-GeneralsWebsitewww.wto...
Major Hindu tradition that reveres Vishnu as the Supreme Being Vaishnav redirects here. For the Olympic sailor from France, see Vaishnav (sailor). VaishnavismVaishnava traditions centre on Hindu god Vishnu (centre) and his avatars. Part of a series onVaishnavism Supreme deity Vishnu / Krishna / Rama Important deities Dashavatara Matsya Kurma Varaha Narasimha Vamana Parasurama Rama Balarama Krishna Buddha Kalki Other forms Dhanvantari Guruvayurappan Hayagriva Jagannath Mohini Nara-Narayana Pri...
ماثيوس لييتي ناسيمينثو (بالبرتغالية: Matheus Leite Nascimento) معلومات شخصية الميلاد 15 يناير 1983 (العمر 41 سنة) الطول 1.75 م (5 قدم 9 بوصة) مركز اللعب مهاجم الجنسية البرازيل البرتغال معلومات النادي النادي الحالي جيجيانغ غرينتاون الرقم 44 المسيرة الاحترافية1 سنوات فريق م. ...
American politician Senator Cole redirects here. For other uses, see Senator Cole (disambiguation). This article includes a list of general references, but it lacks sufficient corresponding inline citations. Please help to improve this article by introducing more precise citations. (March 2013) (Learn how and when to remove this message) Cornelius ColeUnited States Senatorfrom CaliforniaIn officeMarch 4, 1867 – March 4, 1873Preceded byJames A. McDougallSucceeded byAaron A. SargentM...
كانتون سيفالوس كانتون سيفالوس كانتون سيفالوس خريطة الموقع تاريخ التأسيس 13 مايو 1986 تقسيم إداري البلد الإكوادور [1] العاصمة سيفالوس [لغات أخرى] التقسيم الأعلى مقاطعة تونغوراهوا خصائص جغرافية إحداثيات 1°21′00″S 78°37′00″W / 1.35°S 78.6166...
Not to be confused with Electoral district of Northcote. Former state electoral district of New South Wales, Australia Northcott was an electoral district of the Legislative Assembly in the Australian state of New South Wales between 1968 and 1999.[1][2] History It was named after Sir John Northcott who served as Governor of New South Wales from 1 August 1946 to 1 August 1957. Northcott was the first Australian appointed to a State vice-regal position. It was represented by Ji...