Presiden Republik Indonesia, umumnya disingkat sebagai Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Presiden memegang kekuasaan eksekutif pemerintah Indonesia dan merupakan Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia dan Panglima Tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejak tahun 2004, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung untuk masa jabatan lima tahun, dapat diperpanjang sekali dengan masa jabatan maksimal 10 tahun. Sebelum adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam periode waktu 5 tahun dan setelahnya dapat terpilih lagi tanpa batas.
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sebagai suatu lembaga kepresidenan Indonesia disusun melalui rancangan UUD 1945 yang dibahas oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam beberapa sidangnya.[1] Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan badan penerus dari BPUPKI menetapkan pemberlakuan UUD 1945, yang dengan demikian mengesahkan lembaga kepresidenan di Indonesia, dan memilih Soekarno sebagai presiden pertama Indonesia.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat tujuh orang yang telah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Joko Widodo.
Wewenang, kewajiban, dan kedudukan Presiden berdasarkan UUD 1945 antara lain:[2]
Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Paling lambat 30 setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.[3]
Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR.
Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.[4][5]
Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan pemakzulan (impeachment) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.[6]
Seorang Presiden Indonesia sebagai pemberi tanda kehormatan dan pemilik utama Tanda Kehormatan Bintang akan secara otomatis menerima semua Tanda Kehormatan Bintang (sipil maupun militer) dengan kelas tertinggi, yaitu:[7]
Kediaman resmi Presiden Indonesia, yang berupa istana kepresidenan, berjumlah sebanyak enam buah, yang terdiri dari dua istana di Jakarta, satu di Bogor, satu di Cipanas (Cianjur), satu di Tampaksiring (Gianyar, Bali), dan satu di Yogyakarta.
Gaji pokok dan tunjangan Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden yakni:
Saat ini gaji pokok Presiden sebesar Rp30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp62,74 juta.[9]
Lembaga kepresidenan Indonesia telah mengalami perubahan kedudukan, tugas, dan wewenang seturut dengan pergantian dsn perubahan konstitusi yang terjadi beberapa kali di Indonesia.
Menurut UUD 1945 sebelum perubahan, lembaga kepresidenan Indonesia terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan syarat-syarat tertentu menurut UUD 1945 dan undang-undang yang mengaturnya, serta memiliki masa jabatan selama 5 tahun (dan setelahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama tanpa batas). Dalam pelantikannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tugas, wewenang, dan kedudukan lembaga kepresidenan, terutama Presiden, menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.[10]
Pada saat Kepulauan Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), konstitusi yang telah disusun oleh Panitia Urusan Ketatanegaraan dan Hukum Tatanegara dari Konferensi Meja Bundar, yaitu Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS), diberlakukan secara nasional. Menurut Konstitusi RIS, lembaga kepresidenan terdiri atas "Presiden Republik Indonesia Serikat". Presiden seorang diri merupakan kepala negara, sedangkan pemerintahan dijalankan oleh Presiden bersama dengan Menteri-Menteri Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Presiden dipilih oleh "Dewan Pemilih" (suatu badan kolese elektoral) yang berasal dari utusan masing-masing negara bagian dengan syarat-syarat tertentu. Dalam pelantikannya, Presiden bersumpah dihadapan Dewan Pemilih.
Konstitusi RIS mengatur kedudukan dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara lebih terperinci. Selain itu dalam sistematika Konstitusi RIS, hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di berbagai pasal. Tugas, wewenang, dan kedudukan Presiden RIS secara khusus menurut Konstitusi RIS adalah sebagai berikut.[11]
Selain itu, Presiden sebagai bagian dari Pemerintah memiliki tugas, kewajiban, dan kedudukan sebagai berikut.
Konstitusi RIS yang telah dimodifikasi menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950 merupakan perpaduan antara Konstitusi RIS dengan UUD 1945. Menurut UUDS 1950, lembaga kepresidenan, yang juga disebut "Pemerintah" menurut UUD ini, terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih menurut UU dengan syarat tertentu. Tidak ada masa jabatan yang jelas bagi lembaga ini, tetapi dari sifat konstitusi sementara, jabatan ini dipertahankan hingga ada lembaga baru menurut konstitusi tetap yang disusun oleh Konstituante. Dalam pelantikan, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah dihadapan DPR.
Sama seperti Konstitusi RIS, UUDS 1950 mengatur kedudukan dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara lebih terperinci. Dalam sistematika UUDS 1950, hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan juga tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di berbagai pasal. Tugas, wewenang, dan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden menurut UUDS 1950 adalah sebagai berikut.[12]
Presiden Indonesia, selaku penerbit Tanda Kehormatan Bintang dan Guru Besar Tanda Kehormatan Bintang secara otomatis akan dianugerahi penghargaan bintang tertinggi di antara semua Tanda Kehormatan Bintang yang berasal dari sipil mau pun militer. Saat ini sudah ada 14 tanda penghargaan yang akan diberikan kepada Presiden yang akan segera menjabat dan setelah menjabat, yakni
Dalam negeri
luar negeri (Beserta Penghargaan)
|url-status=
Lokasi Pengunjung: 3.238.180.174