Partai Amanat Nasional
belum diketahui
Pemilihan Umum Bupati Maros 2024 atau Pilbup Maros 2024 (Nama lain: Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Maros 2024, Akronim: Pilkada Maros 2024) adalah pemilihan umum tingkat kabupaten di Maros, Sulawesi Selatan yang direncanakan digelar pada Minggu, 27 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 WITA. Pilkada ini bertujuan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Maros masa bakti 2025 sampai 2030.[1] Bupati petahana, Chaidir Syam mempunyai hak untuk maju kembali pada pemilihan bupati. Dalam kontestasi ini dilakukan secara serentak dan bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan umum legislatif di tahun yang sama.
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Maros terdapat 9 Partai Politik dengan jumlah 35 Kursi di DPRD Kabupaten Maros, yaitu:
Bupati petahana, Chaidir Syam masuk dalam bursa pemilihan kepala daerah sebagai bakal kandidat bupati dari PAN. Ia sempat diisukan maju dengan didampingi oleh Muhammad Irfan AB, seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang juga rekan separtai dengan Chaidir.[3] Di sisi lain, rekannya di pemerintahan, Suhartina Bohari ditunjuk oleh partainya, Golkar untuk berkontestasi sebagai kandidat bupati pada pemilihan ini.[4] Di tengah isu pencalonannya sebagai bupati, Suhartina menyatakan bahwa PAN dan Golkar tetap berkoalisi sebagaimana pemilihan 2020.[5] Pernyataan ini diperkuat dengan pengajuan calon oleh keduanya terhadap lima partai politik peserta konstituen di DPRD Kabupaten Maros: Demokrat, PDI-P, PKB, dan PBB.[6] Posisi PAN sebagai partai dengan perolehan kursi terunggul pada 2024 memegang peranan sebagai pengusung kandidat bupati, sedangkan Golkar mencalonkan kadernya menjadi wakil bupati.[7]
Pada 2 Juni 2024, NasDem memberikan mandat dukungan terhadap pencalonan Chaidir.[8] Disusul oleh PKB yang diserahkan pada 4 Juni 2024 dan Demokrat pada tanggal 13 Juni 2024.[9][10] Di hari yang sama dengan Demokrat terdapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengamanatkan pencalonan pasangan calon ini.[11]
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Maros 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 23.568 (dari 277.265 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 8 kecamatan dari 14 kecamatan di Kabupaten Maros. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Maros. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Maros 2024 nihil atau tidak ada.
[12][13]
Menjelang Pemilihan umum Bupati Maros 2024, beberapa isu permasalahan di Kabupaten Maros diangkat. Mulai dari permasalahan kemacetan yang kerap terjadi di daerah Batangase, ketimpangan perhatian kepada masyarakat Tompobulu, solusi air bersih di Bontoa telah menjadi buah bibir.
|website=
|work=
Lokasi Pengunjung: 3.149.28.236