Pemilihan umum Bupati Klungkung 2024 (Akronim: Pilbup Klungkung 2024) adalah sebuah pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Klungkung periode 2024-2029.[2]
Sesuai proses pemilu, untuk dapat mengikuti pemilu, calon harus mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan partai yang menguasai 6 kursi di DPRD Kabupaten Klungkung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerakan Indonesia Raya yang menguasai 12 dan 8 dari 30 kursi DPR merupakan dua partai yang bisa mengajukan calon bupati tanpa berkoalisi. Sebagai alternatif, para kandidat dapat menunjukkan dukungan dalam bentuk fotokopi KTP, yang dalam kasus Klungkung berjumlah 16.706 eksemplar. Calon independen tidak boleh mendaftar ke Komisi Pemilihan sebelum batas waktu yang ditentukan.[3] Namun, setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK) pada bulan Agustus 2024, dukungan politik yang diperlukan untuk mencalonkan seorang kandidat dikurangi menjadi antara 6,5 dan 10 persen suara terbanyak.[4]
Calon
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Golongan Karya
Hasil rekapitulasi suara Pilbup Klungkung, paslon nomor urut 2, I Made Satria-Tjokorda Gde Surya Putra (Satriya) memperoleh suara tertinggi dengan 63.794 suara atau 53,15 persen.
Sementara itu pada Pilgub Bali, berdasarkan hasil pleno KPU Klungkung, paslon gubernur-wakil gubernur Bali nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) meraup 48.841 suara atau 40,74% dari total 119.889 suara sah. Sedangkan, paslon nomor urut 2 Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta mendapat 71.044 suara atau 59,26%. [6]