Pemilihan umum Bupati Tabanan 2024 (Akronim: Pilbup Tabanan 2024) adalah sebuah pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih BupatiTabanan periode 2025–2029.[3]
Bupati petahana I Komang Gede Sanjaya dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Tabanan 2024.
Aturan pemilu
Sesuai dengan peraturan pemilu, untuk dapat bersaing dalam pemilu, para calon harus mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan partai yang mempunyai 8 kursi di DPRD Kabupaten Tabanan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan 31 dan 40 kursi di parlemen, merupakan partai yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati tanpa membentuk koalisi. Kandidat alternatif mungkin dapat menunjukkan fotokopi KTP, yang dalam kasus Tabanan berjumlah 31.652 eksemplar. Tidak ada calon independen yang mendaftar KPU sebelum batas waktu.[4] Namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia ] ] pada bulan Agustus 2024, dukungan politik Diperlukan untuk mengajukan kandidat dikurangi menjadi antara 6,5 dan 10 persen suara terbanyak.[5]
Peta politik
Setelah Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang mewakili DPRD Kabupaten Tabanan, yaitu:
KPU Tabanan mencatat ada 304.478 yang sah dan 5.527 tidak sah. Dari hasil tersebut, I Nyoman Mulyadi-I Nyoman Ardika (Mulyadi-Ardika) memperoleh 100.104 suara, sedangkan Sanjaya-Dirga meraih 204.374 suara, Sanjaya-Dirga unggul di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan
KPU mencatat pada Pilbup Tabanan dari DPT sebanyak 374.420 orang, hanya 310.005 yang menggunakan hak pilihnya.[6]
Sementara itu pada Pilgub Bali Koster-Giri Prasta meraih 204.031 suara (67,02%), sedangkan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) 100.350 suara (32,98%). Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra membeberkan dari 374.420 orang dalam daftar pemilih tetap (DPT), suara sah berjumlah 304.381 suara. Sementara, 5.702 suara tidak sah.[7]