Resolusi 875 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 Oktober 1993, usai mengulang resolusi-resolusi 841 (1993), 861 (1993), 862 (1993), 867 (1993), dan 873 (1993). Menyadari kegagalan berkelanjutan dari berbagai pihak di Haiti untuk mengimplementasikan Governors Island Agreement, DKPBB memperbesar sanksi internasional dan memberlakukan blokade angkatan laut terhadap negara tersebut.[1]