Resolusi 844 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Juni 1993. Usai mengulang Resolusi 713 (1991) dan resolusi-resolusi pada masa berikutnya, DKPBB menyatakan soal situasi memanas di Bosnia dan Herzegovina dan memerintahkan pengerahan United Nations Protection Force (UNPROFOR).[1][2]