Resolusi 864 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 September 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 696 (1991), 747 (1992), 785 (1992), 793 (1992), 804 (1993), 811 (1993), 823 (1993), 834 (1993), dan 851 (1993), DKPBB menyatakan soal situasi berkelanjutan di Angola dan menyatakan pertentangan dan memberlakukan sanksi internasional terhadap UNITA.[1]