Resolusi 874 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Oktober 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 822 (1993) dan 853 (1993), DKPBB menyatakan perhatian terhadap konflik berkelanjutan antara Armenia dan Azerbaijan di Nagorno-Karabakh, selain pelanggaran perbatasan internasional dan cara paksa yang tak sah untuk perebutan wilayah, dan menyerukan agar segala pihak untuk mengawasi gencatan senjata yang disepakati oleh Pemerintah Rusia dan OSCE Minsk Group.