Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit

Direktorat Jenderal
Penanggulangan Penyakit
Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Bidang tugasMenyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Penanggulangan Penyakit
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM., MARS
Sekretaris Direktorat Jenderaldr. Yudhi Pramono, MARS
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatandr. Achmad Farchanny, MKM
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menulardr. Imran Pambudi, MPHM
Direktur Pengelolaan Imunisasidr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, MKM
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menulardr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes
Direktur Penyehatan Lingkungandr. Anas Ma'ruf, M.K.M.
Kantor pusat
Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9. Kuningan - Jakarta Selatan.
Situs web
http://p2p.kemkes.go.id/

Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Fungsi

Dalam menjalankan tugasnya, Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit antara lain menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);

Unit pelaksana teknis

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki sejumlah Balai (Besar) Kekarantinaan Kesehatan (B/BKK) dan Loka Kekarantinaan Kesehatan (LKK) sebagai berikut:[2]

Nama Kelas Lokasi
BBKK Batam - Kepulauan Riau
BBKK Denpasar Bali
BBKK Makassar Sulawesi Selatan
BBKK Medan Sumatera Utara
BBKK Tanjung Priok DKI Jakarta
BBKK Soekarno-Hatta Banten
BBKK Surabaya Jawa Timur
BKK Pontianak I Kalimantan Barat
BKK Semarang Jawa Tengah
BKK Cilacap
BKK Panjang Lampung
BKK Balikpapan Kalimantan Timur
BKK Samarinda
BKK Bandung Jawa Barat
BKK Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau
BKK Tanjung Pinang
BKK Palembang Sumatera Selatan
BKK Kupang Nusa Tenggara Timur
BKK Ambon Maluku
BKK Banjarmasin Kalimantan Selatan
BKK Mataram Nusa Tenggara Barat
BKK Probolinggo Jawa Timur
BKK Manado Sulawesi Utara
BKK Tarakan Kalimantan Utara
BKK Banten Banten
BKK Aceh Aceh
BKK Jayapura Papua
BKK Gorontalo Gorontalo
BKK Kendari Sulawesi Tenggara
BKK Dumai Riau
BKK Pekanbaru
BKK Ternate Maluku Utara
BKK Padang Sumatera Barat
BKK Jambi II Jambi
BKK Bengkulu Bengkulu
BKK Bitung Sulawesi Utara
BKK Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung
BKK Sorong Papua Barat Daya
BKK Biak Papua
BKK Poso Sulawesi Tengah
BKK Palu
BKK Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta
BKK Palangkaraya Kalimantan Tengah
BKK Sampit
BKK Sabang Aceh
BKK Lhokseumawe
BKK Merauke Papua Selatan
BKK Tembilahan Riau
BKK Manokwari Papua Barat
LKK Entikong - Kalimantan Barat
LKK Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur

Referensi

  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2015-10-09. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 17 November 2024.