Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Rumah sakit
Artikel ini tidak lengkap. Silakan bantu memperbaiki artikel ini, atau diskusikan hal ini di halaman pembicaraan.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengoperasikan sejumlah rumah sakit umum (dikenal sebagai Rumah Sakit Umum Pusat, disingkat RSUP) dan khusus yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan RI.[2]