Persero BatamPT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau biasa dikenal sebagai Persero Batam, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang terutama melakukan pengembangan properti di Kota Batam. Pemerintah Indonesia memegang mayoritas saham perusahaan ini melalui Danantara. SejarahAebagai suatu Kawasan Industri Berikat (Bonded Zone), didirikan pada tahun 1971 dengan terbitnya Keputusan Presiden nomor 74/1971 tentang Pengaturan Pulau Batam sebagai Daerah Industri dan disusul dengan Keputusan Presiden Nomor 41/1973 tentang penetapan kedudukan dan kelembagaan yang ditugasi untuk melaksanakan dan mengembangkan Daerah Industri Pulau Batam yaitu:
Dan khusus untuk Persero Batam sebagai satu-satunya perseroan atau Badan Usaha Milik Negara maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1973 tentang penyertaan modal negara untuk pendirian perusahaan perseroan sekaligus maksud dan tujuan perseroan didirikan. Selanjutnya, sejalan dengan perubahan kebijakan dan pemerintah maka beberapa kali keputusan presiden tersebut mengalami perubahan dan terakhir pada perubahan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2005 pada tanggal 5 September 2005 yang menetapkan bahwa Pembinaan,Pengendalian dan Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam diselenggarakan oleh:
Pada bulan Maret 2025, pemerintah menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Biro Klasifikasi Indonesia, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding operasional di internal Danantara.[2] Terminal kargo di bandaraDalam pengelolaan terminal kargo di Bandara Hang Nadim Batam, Persero Batam mendapatkan kepercayaan dari pihak pemilik terminal yaitu BP Kawasan sebagai manajemen/ pengelola terminal cargo, di mana bentuk kerjasamanya berupa KSO (Kerjasama Operasional) yang dipimpin oleh Teuku Afrizam sebagai Direktur Utama. Luas terminal kargo yang dikelola seluas 1.560 m2 yang terdiri dari terminal kargo domestik dan internasional.[3] Sebagai pihak pengelola, Persero Batam menyediakan fasilitas pendukung layanan mulai dari ruang perkantoran, peralatan operasional (forklift, gerobak, timbangan, CCTV dan X-Ray) dan perangkat admistrasi lainnya.[4] Referensi
|