Sejarah provinsi di Indonesia

Berikut adalah daftar dan sejarah singkat provinsi di Indonesia atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi yang pernah dibentuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari tahun 1945-sekarang (2023). Negara Indonesia dibagi dalam daerah-daerah provinsi atau daerah-daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Daerah-daerah tersebut, baik yang bersifat otonom atau yang bersifat administrasi belaka, semuanya diatur menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-Undang atau yang disetarakan dengan undang-undang. Selain itu Negara Indonesia mengakui dan menghormati daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang pengaturannya berbeda dengan daerah pada umumnya. Dalam perjalanan masa selama lebih dari enam puluh tahun, Negara Indonesia telah membentuk lebih dari tiga puluh provinsi atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Beberapa di antaranya masih ada hingga saat ini (2022), sisanya telah dimekarkan, bahkan sebagian telah diubah bentuknya atau dibubarkan.selesai.

Regio I Sumatra

Pembentukan awal 1 provinsi (1945–1948)

Sumatra (administratif) (1945–1947)

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom (1947).

Sumatra (1947–1948)

  • Peraturan: PP No. 8 Tahun 1947 (disahkan dan diundangkan 28-14-1947).
  • Wilayah asal: Wilayah Provinsi Administratif Sumatra.
  • Kedudukan Pemerintahan: Medan.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama/Alih status dari administratif.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1947).
  3. Berdasar Perjanjian Renville wilayahnya berkurang karena didirikan/menjadi Negara Sumatra Timur, Negara Sumatera Selatan, serta Satuan Kenegaraan Riau, Satuan Kenegaraan Belitung, dan Satuan Kenegaraan Bangka (1948).
  4. Wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Sumatera Utara [I], Provinsi Sumatra Tengah [I], dan Provinsi Sumatera Selatan [I] (1948).

Pemekaran menjadi 3 provinsi (1948–1949)

Sumatera Utara [I] (1948–1949)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatra.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
  3. Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Negara Sumatra Timur (1948).
  4. Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai akhir 1949 pemerintahannya bersifat militer.
  5. Dibubarkan dengan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Tahun 1949 No. 8/Des/WKPM dan No. 9/Des/WKPM; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli-Sumatra Timur (1949).

Sumatra Tengah [I] (1948–1950)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatra.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
  3. Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Satuan kenegaraan Riau (1948).
  4. Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer.
  5. Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatra Tengah [II] tanpa pencabutan peraturan UU No. 10 Tahun 1948 (1950).

Sumatera Selatan [I] (1948–1950)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatra.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
  3. Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Negara Sumatera Selatan, Satuan kenegaraan Belitung, dan Satuan kenegaraan Bangka (1948).
  4. Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer.
  5. Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatera Selatan [II] tanpa pencabutan peraturan UU No. 10 Tahun 1948 (1950).

Pemekaran menjadi 5 provinsi (1949–1950)

Aceh [I] (1949–1950)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara [I].
  2. Dibubarkan dengan Perppu No. 5 Tahun 1950; Wilayahnya digabung dengan Provinsi Tapanuli-Sumatra Timur menjadi Provinsi Sumatera Utara [II] (1950).

Tapanuli-Sumatra Timur (1949–1950)

  1. Merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara [I].
  2. Dibubarkan dengan Perppu No. 5 Tahun 1950; Wilayahnya digabung dengan Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara [II] (1950).

Penggabungan kembali menjadi 3 provinsi (1950–1956)

Sumatra Tengah [II] (1950–1957/58)

  • Peraturan:
  1. Perppu No. 4 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU Drt No. 16 Tahun 1955.
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Dibubarkan dengan UU Drt No. 19 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi UU No. 61 Tahun 1958). Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Sumatera Barat (1957/8), Provinsi Riau (1957/8), dan Provinsi Jambi (1957/8).

Sumatera Utara [II] (1950–1956)

  • Peraturan:
  1. Perppu No. 5 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU Drt No. 16 Tahun 1955.
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950jj; berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Perppu No. 5 Tahun 1950 dicabut dan diganti dengan UU No 24 Tahun 1956; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Aceh [II] (1956) dan Provinsi Sumatera Utara [III] (1956).

Sumatera Selatan [II] (1950–sekarang)

  • Peraturan:
  1. Perppu No. 3 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950), jo. UU Drt No. 16 Tahun 1955 (keduanya ditetapkan menjadi UU No. 25 Tahun 1959 [disahkan 26 Juni 1959; diundangkan 4 Juli 1959 ]); jo. Perppu No. 3 Tahun 1964 (ditetapkan menjadi UU No. 14 tahun 1964); jo. UU No. 9 Tahun 1967; jo. UU No. 27 Tahun 2000.
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950)
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi: 1. Provinsi Lampung (1964), 2. Provinsi Bengkulu (1967), dan 3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2000).

Pemekaran menjadi 4 provinsi (1956–1957)

Sumatera Utara [III] (1956–sekarang)

Aceh [II] (1956–sekarang)

  • Peraturan:
  1. Undang-Undang No 24 Tahun 1956 (disahkan 29 November 1956; diundangkan 7 Desember 1956).
  2. jo. Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
  3. jo. UU No 44 Tahun 1999.
  4. UU No 18 Tahun 2001 (dicabut dan digantikan dengan nomor 5).
  5. jo. UU No 11 Tahun 2006.
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Aceh Darussalam (19561959).
  2. Daerah Istimewa Aceh/Provinsi Daerah Istimewa Aceh (19592001).
  3. Provinsi Istimewa Aceh (1999 — belum pernah digunakan).
  4. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (20012009).
  5. Provinsi Aceh (2009–sekarang).
  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara [II].
  2. Diberi status Daerah Istimewa dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh; Nomenklaturnya diubah menjadi Daerah Istimewa Aceh (1959).
  3. Status Daerah Istimewa diperkuat dengan UU No 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (1999).
  4. Diberi Otonomi Khusus dengan UU No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Nomenklaturnya diubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (2001).
  5. Status Keistimewaan dan Otonomi Khusus diatur kembali dengan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (2006).

Pemekaran menjadi 7 provinsi (1957–1964)

Jambi (1957/58–sekarang)

Riau (1957/58–sekarang)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatra Tengah [II].
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Kepulauan Riau (2002).

Sumatera Barat (1957/58–sekarang)

Pemekaran menjadi 8 provinsi (1964–1967)

Lampung (1964–sekarang)

Pemekaran menjadi 9 provinsi (1967–2000)

Bengkulu (1967–sekarang)

Pemekaran menjadi 11 provinsi (2000–2002)

Kepulauan Bangka Belitung (2000–sekarang)

Pemekaran menjadi 10 provinsi (2002–sekarang)

Kepulauan Riau (2002–sekarang)

Regio II Kalimantan

Pembentukan awal (1945–1950)

Kalimantan (Administratif) [I] (1945–1946)

  1. Pembentukan Pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945)
  3. Berdasar Perundingan Linggarjati wilayah Provinsi Kalimantan tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia (1946).
  4. Di wilayahnya didirikan Satuan Kenegaraan Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Satuan Kenegaraan Dayak Besar, Satuan Kenegaraan Daerah Banjar, Satuan Kenegaraan Kalimantan Tenggara, dan Satuan Kenegaraan Kalimantan Timur (1946).

Kalimantan (Administratif) [II] (1950–1953)

  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI)/Pembentukan ulang.
  2. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom (1953).

Kalimantan (1953–1956)

  1. Pembentukan Pertama/Alih status dari administratif.
  2. Dibubarkan dengan UU No. 25 Tahun 1956; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Kalimantan Barat (1956), Kalimantan Selatan (dan Provinsi Kalimantan Tengah) (1956 (7/8)), dan Provinsi Kalimantan Timur (1956).

Pemekaran menjadi 3 provinsi (1956–1957)

Kalimantan Barat (1956–sekarang)

Kalimantan Selatan (1956–sekarang)

  1. Pemekaran dari Provinsi Kalimantan.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Kalimantan Tengah (1957/8).
  3. Mengalami pengurangan wilayah yaitu Daerah Swatantra Tingkat II Pasir (hasil pemekaran Daerah Swatantra Tingkat II Kotabaru) diserahkan kepada Provinsi Kalimantan Timur (1959).

Pemekaran menjadi 4 provinsi (1957–2012)

Kalimantan Tengah (1957/8–sekarang)

Kalimantan Timur (1956–sekarang)

  1. Pemekaran dari Provinsi Kalimantan.
  2. Mengalami penambahan wilayah yaitu Daerah Swatantra Tingkat II Pasir (hasil pemekaran Daerah Swatantra Tingkat II Kotabaru) dari Provinsi Kalimantan Selatan (1959).
  3. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Kalimantan Utara.

Pemekaran menjadi 5 provinsi (2012–sekarang)

Kalimantan Utara (2012–sekarang)

  1. Pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur
  2. Wilayahnya merupakan wilayah tradisional Daerah Istimewa Bulongan (tersebut dalam UU Drt No. 3 tahun 1953) (?).

Pemekaran menjadi 6 Provinsi (2024)

Regio III Jawa

Pembentukan awal 3 provinsi (1945–1950)

Jawa Barat (Administratif) (1945–[1947(?)])

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Setelah agresi militer I sebagian besar wilayahnya diduduki Belanda (1947).
  4. Berdasarkan Perjanjian Renville wilayahnya berkurang dan hanya tinggal sebagian dari wilayah karesidenan Banten (1948).
  5. Sebagian wilayahnya didirikan Negara Pasundan dan Distrik Federal Jakarta (1948).

Jawa Tengah (Administratif) (1945–[1947(?)])

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Setelah agresi militer I sebagian besar wilayahnya diduduki Belanda (1947).
  4. Berdasarkan Perjanjian Renville wilayahnya berkurang dan hanya tinggal sebagian dari wilayah karesidenan Kedu, Rembang, dan Semarang (1948).
  5. Di wilayahnya didirikan Satuan Kenegaraan Jawa Tengah (1948).

Jawa Timur (Administratif) (1945–[1947(?)])

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Setelah agresi militer I sebagian besar wilayahnya diduduki Belanda (1947).
  4. Berdasarkan Perjanjian Renville wilayahnya berkurang dan hanya tinggal Karesidenan Madiun, Karesidenan Kediri, dan sebagian dari wilayah karesidenan Bojonegoro (1948).
  5. Di wilayahnya didirikan Negara Jawa Timur dan Negara Madura (1948).

Pembentukan ulang menjadi 4 provinsi (1950–1961)

Jawa Barat (1950–sekarang)

  • Peraturan:
  1. UU No. 11 Tahun 1950 (disahkan dan diundangkan 4 Juli 1950; berlaku 15 Agustus 1950).
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Banten (2000).

Jawa Tengah (1950–sekarang)

  • Peraturan:
  1. UU No. 10 Tahun 1950 (disahkan dan diundangkan 4 Juli 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU Drt No. 5 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi UU No. 18 Tahun 1958).
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Wilayah bekas Kesunanan Surakarta termasuk exclave Kotagede serta Imogiri dan Praja Mangkunegaran termasuk exclave Ngawen (yang keduanya telah dibubarkan dan wilayahnya dijadikan Karesidenan Istimewa Surakarta pada 1946) dimasukkan menjadi wilayah Provinsi Jawa Tengah (1950).
  3. Terjadi pengurangan wilayah yaitu wilayah exclave Kotagede, Imogiri, dan Ngawen diserahkan pada Daerah Istimewa Yogyakarta (1957/8).

Jawa Timur (1950–sekarang)

  • Peraturan:
  1. UU No. 2 Tahun 1950 (disahkan 3 Maret 1950, diundangkan 4 Maret 1950, berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU No. 18 Tahun 1950.
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  • Wilayah asal:
  • Kedudukan Pemerintahan: Surabaya.
  • Lain-lain: Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.

Daerah Istimewa Yogyakarta (1950–sekarang)

  • Peraturan: UU No. 3 Tahun 1950 (disahkan 3 Maret 1950, diundangkan 4 Maret 1950, berlaku 15 Agustus 1950), jo. UU No. 19 Tahun 1950, jo. UU No. 9 Tahun 1955; jo. UU Drt No. 5 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi UU No. 18 Tahun 1958).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Daerah Istimewa Yogyakarta (1950-1965, 2012-sekarang).
  2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (1965-2012).
  3. Provinsi Istimewa Yogyakarta (1999 belum pernah digunakan).
  1. Pembentukan pertama/penurunan status kesultanan dan kepangeranan dari negara protektorat dalam lingkungan RI menjadi daerah istimewa setingkat provinsi dalam lingkungan RI).
  2. Mengalami penambahan wilayah dari exclave Provinsi Jawa Tengah yaitu Kotagede, Imogiri, dan Ngawen (1957/8).
  3. Penurunan status dari daerah istimewa setingkat provinsi menjadi provinsi biasa (1965).

Pemekaran menjadi 5 provinsi (1961–2000)

Daerah Khusus Ibukota Jakarta (1961–sekarang)

  • Peraturan:
  1. UU Drt RIS No. 20 Tahun 1950 [disahkan dan diundangkan 13 Mei 1950; berlaku surut 31 Maret 1950 ] (ditetapkan menjadi UU No. 1 Tahun 1956 [disahkan 7 Februari 1956; berlaku 10 Februari 1956 ]).
  2. UU Pnps No. 2 Tahun 1961 jo. UU Pnps No. 15 Tahun 1963 dan UU No. 10 Tahun 1964 (semuanya dicabut dengan nomor 3).
  3. UU No. 11 Tahun 1990 (dicabut dengan nomor 4).
  4. UU No. 34 Tahun 1999 (dicabut dengan nomor 5).
  5. jo. UU No. 29 Tahun 2007.
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Kotapraja Jakarta Raya (1950–1961).
  2. Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (1961–1964).
  3. Jakarta/ Ibu kota Negara Republik Indonesia Jakarta (1964–1990).
  4. Daerah Khusus Ibukota Jakarta (1990–1999).
  5. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (1999-sekarang).
  1. Berasal dari Distrik Federal Jakarta (Pasal 50 Konstitusi RIS 1949).
  2. Pada mulanya berbentuk kota.
  3. Disetarakan dengan provinsi dengan nomenklatur Pemerintahan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Raya (1961).
  4. Dibentuk sebagai provinsi otonom dengan nomenklatur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (1990).
  5. Dinyatakan sebagai daerah [otonomi] khusus karena sebagai Ibu kota Negara dengan nomenklatur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (1999).
  6. Kekhususan [otonomi] diatur kembali dengan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Indonesia (2007).

Pemekaran menjadi 6 provinsi (2000–sekarang)

Banten (2000-sekarang)

Regio IV Nusa Tenggara

Pembentukan awal 1 provinsi (1945–1950)

Sunda Kecil (Administratif) (1945–1946)

  1. Pembentukan Pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Berdasar Persetujuan Linggarjati wilayah Provinsi Sunda Kecil tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia (1946).
  4. Wilayahnya menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur (1946).

Pembentukan ulang (1950–1958)

Nusa Tenggara (Administratif) (1950–1958)

  1. Sunda Kecil (1950-1954/8).
  2. Nusa Tenggara (1954/8-1958).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI)/Pembentukan ulang.
  2. Mengalami pergantian nomenklatur dari Provinsi Sunda Kecil menjadi Provinsi Nusa Tenggara berdasarkan UU Drt No. 9 Tahun 1954 (ditetapkan menjadi UU No. 8 Tahun 1958) (1954/8).
  3. Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur tanpa ada pembubaran secara jelas (1958).

Pemekaran menjadi 3 provinsi (1958–1976)

Bali (1958–sekarang)

  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI)/Pembentukan ulang.
  2. Mengalami pergantian nomenklatur dari Provinsi Sunda Kecil menjadi Provinsi Nusa Tenggara berdasarkan UU Drt No. 9 Tahun 1954 (ditetapkan menjadi UU No. 8 Tahun 1958) (1954/8).
  3. Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur tanpa ada pembubaran secara jelas (1958).

Nusa Tenggara Barat (1958–sekarang)

Nusa Tenggara Timur (1958–sekarang)

Penggabungan menjadi 4 provinsi (1976–1999)

Timor Timur (1976–1999)

  • Peraturan: UU No. 7 Tahun 1976 (disahkan dan diundangkan 17-07-1976).
  • Wilayah asal: wilayah bekas koloni Portugis di Timor.
  • Kedudukan Pemerintahan: Dili.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama berdasar Proklamasi Rakyat Timor Timur di Balibo tanggal 30 November 1975 dan Petisi Rakyat dari koalisi partai pro-integrasi Pemerintah Sementara Timor Timur di Dili tanggal 31 Mei 1976 pasca aneksasi wilayah Indonesia ke wilayah yang bukan bekas bagian Hindia Belanda.
  2. Mendapat kemerdekaan tahun 2002, melalui referendum tahun 1999 berdasar Resolusi 1246 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kembali menjadi 3 provinsi (1999–sekarang)

Regio V Sulawesi

Awal pembentukan (1945–1960)

Sulawesi (Administratif) [I] (1945–1946)

  1. Pembentukan Pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Berdasarkan Perundingan Linggarjati wilayah Provinsi Sulawesi tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia (1946).
  4. Wilayahnya menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur (1946).

Sulawesi (Administratif) [II] (1950–1960)

  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI).
  2. Wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Administratif Sulawesi Selatan dan Provinsi Administratif Sulawesi Utara (1960).

Pemekaran menjadi 2 provinsi (1960–1964)

Pembagian administratif pulau Sulawesi (1960–1964)

Sulawesi Utara (Administratif) (1960)

  1. Pemekaran dari Provinsi Administratif Sulawesi.
  2. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom dengan nomenklatur Provinsi Sulawesi Utara-Tengah (1960).

Sulawesi Selatan (Administratif) (1960)

  1. Pemekaran dari Provinsi Administratif Sulawesi.
  2. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom dengan nomenklatur Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara (1960).

Pemekaran menjadi 4 provinsi (1964–1999)

Sulawesi Selatan (1960/4–sekarang)

Peta Administrasi Sulawesi Selatan
  • Peraturan: UU No. 47 Prp Tahun 1960 (disahkan dan diundangkan 13 Desember 1960) jo. Perppu No. 2 Tahun 1964 (ditetapkan menjadi UU No. 13 Tahun 1964).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara (1960-1964).
  2. Provinsi Sulawesi Selatan (1964–sekarang).
  1. Pembentukan pertama/Alih status Provinsi Administratif Sulawesi Selatan.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Sulawesi Tenggara (1964) dan Provinsi Sulawesi Barat (2004).

Sulawesi Tengah (1964–sekarang)

Sulawesi Tenggara (1964–sekarang)

Sulawesi Utara (1960/4–sekarang)

Peta Administrasi Sulawesi Utara
  • Peraturan: UU No. 47 Prp Tahun 1960 [disahkan dan diundangkan 13 Desember 1960 ] jo. Perppu No. 2 Tahun 1964 (ditetapkan menjadi UU No. 13 Tahun 1964).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Sulawesi Utara-Tengah (1960-1964).
  2. Provinsi Sulawesi Utara (1964 – sekarang).
  • Wilayah asal: Wilayah Provinsi Administratif Sulawesi Utara (meliputi: [dimaksud dalam UU No. 29 Tahun 1959]).
  • Kedudukan Pemerintahan: Menado.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama/Alih status Provinsi Administratif Sulawesi Utara.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Gorontalo (2000).

Pemekaran menjadi 6 provinsi (2000–sekarang)

Gorontalo (2000–sekarang)

Sulawesi Barat (2004–sekarang)

Regio VI Maluku–Papua

Awal pembentukan (1945–1956)

Maluku (Administratif) [I] (1945-1946)

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945)
  3. Berdasar Perundingan Linggarjati wilayah Provinsi Maluku [I] tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia (1946).
  4. Wilayahnya menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur.

Maluku (Administratif) [II] (1950-1957)

  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI).
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Irian Barat (otonom) (1956)
  3. Mengalami pengurangan wilayah yaitu Distrik Maba dan Gebe dari Kawedanan Weda diserahkan kepada Provinsi Irian Barat [I] (1956/7/8).
  4. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom (1957).

Penggabungan Irian Barat dan Alih Status Provinsi Otonom Maluku (1956–1962)

Irian Barat [I] (1956/7/8-1962)

  1. Pembentukan pertama/pemekaran dari Provinsi Administratif Maluku.
  2. Mendapat tambahan wilayah yaitu Distrik Maba dan Distrik Gebe dari Provinsi Administratif Maluku sehingga wilayahnya meliputi Irian Barat serta Kawedanaan Tidore dan seluruh Kawedanan Weda (1957/8).
  3. Dibubarkan dan dibentuk ulang pada 1962.

Maluku (1957/8-sekarang)

  1. Pembentukan pertama/Alih status dari administratif.
  2. Mengalami penambahan wilayah yaitu Kawedanan Tidore dan Kawedanan Weda dari Provinsi Irian Barat [I] yang dibubarkan (1962).
  3. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Maluku Utara (1999).

Pembentukan ulang Irian Barat (1962–1969)

Irian Barat [II] (1962-1969)

  1. Provinsi Irian Barat Bentuk Baru (1962-1963).
  2. Provinsi Irian Barat (1963-1969).
  1. Pembentukan ulang Provinsi Irian Barat [I] , dengan perubahan wilayah.
  2. Pemerintahan Perjuangan di bawah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia/Panglima Besar Pembebasan Irian Barat atas wilayah sengketa (?) (1962-1963).
  3. Pemerintahan Sipil Sementara Indonesia atas wilayah sengketa sejak 1 Mei 1963.

Alih Status Otonom di Papua (1969–1999)

Papua (1969–sekarang)

  • Peraturan:
  1. UU No. 12 Tahun 1969 (disahkan dan diundangkan 10 September 1969) jo. UU No. 45 Tahun 1999.
  2. jo. UU No. 21 Tahun 2001 jo. Perppu No. 1 Tahun 2008 (ditetapkan menjadi UU No. 35 Tahun 2008).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Irian Barat (1969-1973).
  2. Provinsi Irian Jaya (1973-2001).
  3. Provinsi Irian Jaya Timur (1999 – secara de facto belum pernah digunakan).
  4. Provinsi Papua (2001-sekarang).
  1. Dibentuk setelah Penentuan Pendapat Rakyat berdasarkan Perjanjian New York 1962.
  2. Merupakan penyempurnaan Pemerintahan Sementara Indonesia di Nederlands Nieuw Guinea.
  3. Nama Provinsi Irian Barat berubah menjadi Provinsi Irian Jaya (1973).
  4. Provinsi Irian Jaya sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Irian Jaya Barat dan Provinsi Irian Jaya Tengah; Nama Provinsi Irian Jaya diubah menjadi Provinsi Irian Jaya Timur. Secara de facto pemekaran dan pergantian nama tidak dapat dilaksanakan (1999).
  5. Provinsi Irian Jaya memperoleh Otonomi Khusus dan berganti nama menjadi Provinsi Papua (2001).
  6. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Irian Jaya Barat sebagai pelaksanaan pemekaran tahun 1999 yang tertunda (2003).
  7. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan pada tahun 2022.

Pemekaran Irian Jaya/Papua menjadi 3 provinsi dan Maluku menjadi 2 provinsi (1999–2003)

Irian Jaya Tengah (1999 de jure)

Maluku Utara (1999–sekarang)

Papua Barat (1999/2003–sekarang)

  • Peraturan:
  1. UU No. 45 Tahun 1999 (disahkan dan diundangkan pada 4 Oktober 1999).
  2. jo. Perppu No. 1 Tahun 2008 [disahkan dan diundangkan 16 April 2008 ] (ditetapkan menjadi UU No. 35 Tahun 2008 [disahkan dan diundangkan 25 Juli 2008 ]) jo. UU No. 21 Tahun 2001.
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Irian Jaya Barat (1999/20032007).
  2. Provinsi Papua Barat (2007–sekarang).
  1. Merupakan pemekaran dari Provinsi Irian Jaya/Papua.
  2. Dibentuk secara de jure tahun 1999.
  3. Pembentukan secara de facto baru dilaksanakan tahun 2003.
  4. Berdasar PP No. 24 Tahun 2007 Provinsi Irian Jaya Barat berganti nomenklaturnya menjadi Provinsi Papua Barat (2007).
  5. Otonomi Khusus Papua ditegaskan meliputi juga Papua Barat dengan Perppu No. 1 Tahun 2008 yang ditetapkan menjadi UU No. 35 Tahun 2008 (2008).
  6. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Papua Barat Daya pada 2022.

Pembatalan Irian Jaya Tengah dan pembentukan ulang Papua Barat (2003–2022)

  • Pembatalan Irian Jaya Tengah, secara de Facto belum terbentuk
  • Wilayah Irian Jaya Tengah kembali ke Provinsi Papua
  • Provinsi Irian Jaya Barat berganti nomenklaturnya menjadi Provinsi Papua Barat (2007).

Pemekaran Papua menjadi 6 provinsi (2022–sekarang)

Papua Tengah (1999/2022–sekarang)

  • Peraturan:
  1. UU No. 45 Tahun 1999 (disahkan dan diundangkan pada 4 Oktober 1999)
  2. UU No. 15 Tahun 2022 (disahkan dan diundangkan pada 25 Juli 2022)
  1. Merupakan pemekaran dari Provinsi Papua.
  2. Dibentuk secara de jure pada 1999 sebagai Irian Jaya Tengah, dibatalkan oleh DPRD Irian Jaya pada 2000
  3. Tahun 2003 dilakukan pemekaran secara sepihak oleh Andreas Anggaibak (Ketua DPRD Mimika), Jacobus Muyapa (Ketua DPRD Paniai), dan Philip Wona (Bupati Yapen Waropen)[2]

Papua Selatan (2022–sekarang)

Papua Pegunungan (2022–sekarang)

Papua Barat Daya (2022–sekarang)

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "PP No. 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-05-31. 
  2. ^ Administrator (2003-09-01). "Pemekaran yang Menyulut Perang". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-08-10. 

Read other articles:

Estola ignobilis Klasifikasi ilmiah Kerajaan: Animalia Filum: Arthropoda Kelas: Insecta Ordo: Coleoptera Famili: Cerambycidae Genus: Estola Spesies: Estola ignobilis Estola ignobilis adalah spesies kumbang tanduk panjang yang tergolong famili Cerambycidae. Spesies ini juga merupakan bagian dari genus Estola, ordo Coleoptera, kelas Insecta, filum Arthropoda, dan kingdom Animalia. Larva kumbang ini biasanya mengebor ke dalam kayu dan dapat menyebabkan kerusakan pada batang kayu hidup atau kayu...

 

36°44′44″N 10°16′9″E / 36.74556°N 10.26917°E / 36.74556; 10.26917 القاعة متعددة الاختصاصات برادسمعلومات عامةأسماء سابقة قصر الرياضة 7 نوفمبرلقب قصر الرياضة برادسالمنطقة الإدارية رادس البلد  تونس[1] الاستعمالالرياضة كرة اليد المستضيف بطولة العالم لكرة اليد للرجال 2005 بطولة أ�...

 

Billboard IndonesiaLogo Billboard IndonesiaTampilan utama situs resmi Billboard Indonesia (edisi 1 Januari 2020)URLbillboardid.comTipeMajalah musik elektronikPerdagangan ?YaRegistration (en)TidakLangueBahasa IndonesiaPemilikBillboard IndonesiaPembuatAldo Sianturi dan Adib HidayatService entry (en)November 2018; 5 tahun lalu (2018-11)KeadaanAktif Billboard Indonesia adalah majalah musik elektronik Indonesia.[1] Billboard Indonesia merupakan versi Indonesia dari Billboard yang...

2020 United States House of Representatives elections in Nebraska ← 2018 November 3, 2020 2022 → All 3 Nebraska seats to the United States House of Representatives   Majority party Minority party   Party Republican Democratic Last election 3 0 Seats won 3 0 Seat change Popular vote 585,234 326,018 Percentage 62.17% 34.63% Swing 0.14% 3.34% Election results by district Election results by county Republican   50–60%   60...

 

Person employed to take care of other peoples children Nannies redirects here. For the TV episode, see Nannies (How I Met Your Mother). For other uses, see Nanny (disambiguation). Childcare At home Parents Extended family Au pair Babysitting Governess Nanny Outside the home Day care Pre-school playgroup Educational settings Early childhood education Homeschooling Pre-kindergarten Preschool Kindergarten Primary school Institutions and standards Child protection In loco parentis Minor Related C...

 

This is a list of provincial parks in the Canadian province of Nova Scotia. These provincial parks are maintained by the Nova Scotia Provincial Parks branch of the Department of Natural Resources. For a list of protected areas in Nova Scotia, see the List of protected areas of Nova Scotia. Map all coordinates using OpenStreetMap Download coordinates as: KML GPX (all coordinates) GPX (primary coordinates) GPX (secondary coordinates) Annapolis County Name Established Coordinates Cottage Cove P...

2005 video game 2005 video gameMetroid Prime PinballNorth American box artDeveloper(s)Fuse GamesPublisher(s)NintendoProducer(s)Kensuke TanabeComposer(s)Kenji YamamotoMasaru TajimaSeriesMetroidPlatform(s)Nintendo DSReleaseNA: October 24, 2005AU: December 1, 2005JP: January 19, 2006EU: June 22, 2007Genre(s)PinballMode(s)Single-player, multiplayer Metroid Prime Pinball is a pinball video game themed after the Metroid series. The game uses the graphical style and various story elements from Metro...

 

Si ce bandeau n'est plus pertinent, retirez-le. Cliquez ici pour en savoir plus. Cet article ne cite pas suffisamment ses sources (février 2023). Si vous disposez d'ouvrages ou d'articles de référence ou si vous connaissez des sites web de qualité traitant du thème abordé ici, merci de compléter l'article en donnant les références utiles à sa vérifiabilité et en les liant à la section « Notes et références ». En pratique : Quelles sources sont attendues ? ...

 

Building in Belgrade, Serbia This article needs additional citations for verification. Please help improve this article by adding citations to reliable sources. Unsourced material may be challenged and removed.Find sources: Western City Gate – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (September 2014) (Learn how and when to remove this message) Western City GateGenex TowerЗападна капија БеоградаZapadna kapija BeogradaWestern City...

Deborah HersmanChair of the National Transportation Safety BoardIn officeJuly 28, 2009 – April 25, 2014PresidentBarack ObamaPreceded byMark RosenkerSucceeded byChristopher A. Hart Personal detailsBorn (1970-05-07) May 7, 1970 (age 53)Edwards Air Force Base,California, U.S.Political partyDemocraticEducationVirginia Polytechnic Institute and State University (BA)George Mason University (MS) Hersman briefing the press as chair of the NTSB in 2012 Deborah A.P. Hersman (born May 7,...

 

Bilateral relationsIran–Sweden relations Iran Sweden Diplomatic missionEmbassy of Iran, StockholmEmbassy of Sweden, Tehran This article's lead section may be too short to adequately summarize the key points. Please consider expanding the lead to provide an accessible overview of all important aspects of the article. (January 2022) Iran–Sweden relations are foreign relations between the Islamic Republic of Iran and the Kingdom of Sweden. History Safavid Iran Era Ludvig Fabritius led three ...

 

Voce principale: Southern Exposure. Southern ExposureStagione 2020Sport pallavolo Squadra Southern Exposure Allenatore Cory Marks Presidente Orlando Catalan NVA ShowcaseOttavi di finale - 2021 Questa voce raccoglie le informazioni riguardanti i Southern Exposure nelle competizioni ufficiali della stagione 2020. Indice 1 Stagione 2 Organigramma societario 3 Rosa 4 Mercato 5 Risultati 6 Statistiche 6.1 Statistiche di squadra 6.2 Statistiche dei giocatori 7 Note 8 Collegamenti esterni Stag...

Jokowi - AminKampanye untukPemilihan umum Presiden Indonesia 2019KandidatJoko WidodoPresiden Indonesia (petahana)Gubernur DKI Jakarta (2012–2014)Ma'ruf AminKetua Umum MUI (2015–2020)Rais 'Aam NU (2015–2018)AfiliasiKoalisi Indonesia KerjaStatusDidaftarkan:10 Agustus 2018Diresmikan:20 September 2018Menang pemilu:21 Mei 2019Pelantikan:20 Oktober 2019Markas pusatGedung High EndKebon Sirih, Menteng, Daerah Khusus Ibukota Jakarta[1]Tokoh kunciKetua Timses:Erick ThohirSekretaris:H...

 

منتخب اليابان لكرة الطائرة الكنية = - معلومات عامة بلد الرياضة اليابان الفئة كرة الطائرة للرجال  [لغات أخرى]‏  الاتحاد اتحاد اليابان لكرة الطائرة الموقع الرسمي الموقع الرسمي  مراتب أدنى تصنيف 16 مشاركات تعديل مصدري - تعديل   منتخب اليابان لكرة الطائرة هو ممثل ...

 

वीरेन्द्र वीर विक्रम शाह King Bīrendra Bakron Alkaff ShāhRaja Birendra dengan pakaian tradisional NepalRaja NepalBerkuasa31 Januari 1972 – 1 Juni 2001Penobatan24 Februari 1975PendahuluMahendraPenerusDipendraInformasi pribadiKelahiran(1945-12-28)28 Desember 1945Istana Kerajaan Narayanhity, Kathmandu, NepalKematian1 Juni 2001(2001-06-01) (umur 55)Istana Kerajaan Narayanhity, Kathmandu, NepalWangsaShahAyahKing Mahendra Bir Bikram Shah DevIbuIndr...

Giải Nobel Văn học Tổ chức trao giải Viện Hàn lâm Thụy Điển(Svenska Akademien) Trao giải lần đầu Năm 1901 Sully Prudhomme Giải thưởng năm 2023 Jon Fosse Website Giải Nobel Văn học Giải Nobel Văn học (tiếng Thụy Điển: Nobelpriset i litteratur) là giải thưởng thường niên do Viện Hàn lâm Thụy Điển trao tặng cho các tác giả có đóng góp tiêu biểu trong lĩnh vực văn học. Đây là một trong năm giải Nobel...

 

Australia 21.er puesto Titular Alternativo Datos generales Asociación FFA Confederación AFC Seudónimo Los Socceroos Ranking FIFA 20.mo lugar (mayo de 2010) Participación 3.ª Mejor resultado Octavos de final (2006) Entrenador Pim Verbeek Estadísticas Partidos 3 Goles anotados 3 (1 por partido) Goles recibidos 6 (2 por partido) Goleador Brett Holman (2 goles) Cronología Anterior Alemania 2006 Siguiente Brasil 2014 La Selección de Australia fue uno de los 32 países participantes de la ...

 

This article is about the prefecture-level city in Inner Mongolia. For other uses, see Bayannuur (disambiguation). Prefecture-level city in Inner Mongolia, People's Republic of ChinaBayannur 巴彦淖尔市 • ᠪᠠᠶᠠᠨᠨᠠᠭᠤᠷ ᠬᠣᠲᠠPrefecture-level cityLinhe District, the seat of BayannurLocation of Bayannur City jurisdiction in Inner MongoliaBayannurLocation of the city centre in Inner MongoliaCoordinates (Bayannur municipal government): 40°44′35″N 107°23′13...

Genus of extinct hominids BuroniusTemporal range: late Miocene, 11.62 Ma PreꞒ Ꞓ O S D C P T J K Pg N ↓ Fossil teeth assigned to Buronius Scientific classification Domain: Eukaryota Kingdom: Animalia Phylum: Chordata Class: Mammalia Order: Primates Suborder: Haplorhini Infraorder: Simiiformes Family: Hominidae Genus: †BuroniusBöhme et al., 2024 Species: †B. manfredschmidi Binomial name †Buronius manfredschmidiBöhme et al., 2024 Buronius is an extinct genus o...

 

Smartphone feature This article needs additional citations for verification. Please help improve this article by adding citations to reliable sources. Unsourced material may be challenged and removed.Find sources: Always-on display – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (May 2024) (Learn how and when to remove this message) A Pixel 3a XL showing its Always-On Display An always-on display (AOD) is a computer-device feature mostly found on smartph...