Perbuatan melawan hukumDalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum (bahasa Inggris: tort) adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material (misalnya kerugian akibat tabrakan mobil) ataupun imaterial (misalnya kecemasan atau penyakit). Melalui tuntutan ini, korban berupaya untuk mendapatkan pemulihan secara perdata, misalnya dengan mendapatkan ganti rugi. Dalam hukum IndonesiaPerbuatan melawan hukum diatur oleh pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Dalam bahasa Belanda perbuatan melawan hukum disebut dengan onrechmatige daad dan dalam bahasa inggris arti kata tersebut disebut dengan tort, yang hanya memiliki arti salah (wrong). Berbicara mengenai perbuatan hukum yang diartikan kedalam bahasa inggris deengan kata tort, memiliki perkembangan yang sangat pesat yang sehingga pada saat ini memiliki arti yaitu kesalahan yang bukan berasal dari wanprestasi dalam suatu perjanjian kontrak. Kata tort sendiri berasal dari kata latian yaitu torquere atau tortus yang berarti kesalahan atau kerugian tertentu. Sehingga dari sini dapat disimpulan bahwa tujuan dibentuknya sistem hukum yang secaraperkembangannya disebut dengan perbuatan melawan hukum ialah untuk mencapai suatu kehidupan yang jujur, tidak merugikan orang lain, serta memberikan hak yang sama kepada orang lain. Hal tersebut serupa dengan peribahasa bahsa latin yaitu juris praecepta sunt luxec, honestevivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere. Adapun pengertian Perbuatan Melawan Hukum Menurut para ahli sebagai berikut. Soebekti dan TjitrosudibioSetiap perbuatan melanggar hukum akan membawa suatu kerugian kepada orang lain, oleh karenanya diwajibkan menggatntikan kerugian tersebut kepada orang yang dirugikan. Code NapoleonBahwa setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut. Unsur-unsur Perbuatan Melawan HukumPerbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Secara singakat dapat dirinci sebagai berikut: Perbuatan melawan hukumPerbuatan melawan hukum berarti adanya perbuatan atau tindakan dari pelaku yang melanggar/melawan hukum. Dulu, pengertian melanggar hukum ditafsirkan sempit, yakni hanya hukum tertulis saja, yaitu undang-undang. Jadi seseorang atau badan hukum hanya bisa digugat kalau dia melanggar hukum tertulis (undang-undang) saja. Tapi sejak tahun 1919, ada putusan Mahkamah Agung Belanda dalam kasus Arrest Cohen-Lindenbaum (H.R. 31 Januari 1919), yang kemudian telah memperluas pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas pada undang-undang (hukum tertulis saja) tapi juga hukum yang tidak tertulis, sebagai berikut:
KerugianAkibat perbuatan pelaku menimbulkan kerugian. Kerugian di sini dibagi jadi 2 (dua) yaitu Materil dan Imateril. Materil misalnya kerugian karena tabrakan mobil, hilangnya keuntungan, ongkos barang, biaya-biaya, dan lain-lain. Imateril misalnya ketakutan, kekecewaan, penyesalan, sakit, dan kehilangan semagat hidup yang pada praktiknya akan dinilai dalam bentuk uang. Adapun pemberian ganti kerugian menurut KUHPerdata sebagai berikut:
KUHPerdata tidak mengatur soal ganti kerugian yang harus dibayar karena Perbuatan Melawan Hukum sedang Pasal 1243 KUHPerdata membuat ketentuan tentang ganti rugi karena Wanprestasi. Maka menurut Yurisprudensi ketentuan ganti kerugian karena wanprestasi dapat diterapkan untuk menentukan ganti kerugian karena Perbuatan Melawan Hukum KesalahanKesalahan ini ada 2 (dua), bisa karena kesengajaan atau karena kealpaan. Kesengajaan maksudnya ada kesadaran yang oleh orang normal pasti tahu konsekuensi dari perbuatannya itu akan merugikan orang lain. Sedang, Kealpaan berarti ada perbuatan mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan, atau tidak berhati-hati atau teliti sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain. Namun demikian adakalanya suatu keadaan tertentu dapat meniadakan unsur kesalahan, misalnya dalam hal keadaan memaksa (overmacht) atau si pelaku tidak sehat pikirannya (gila). Hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan dengan kerugianMaksudnya, ada hubungan sebab akibat antara perbuatan yang dilakukan dengan akibat yang muncul. Misalnya, kerugian yang terjadi disebabkan perbuatan si pelaku atau dengan kata lain, kerugian tidak akan terjadi jika pelaku tidak melakukan perbuatan melawan hukum tersebut. Akibat Perbuatan Melawan HukumAdanya kerugian yang terjadi akibat perbuatan melawan hukum terhadap salah satu pihak berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Pengkategorian rugi secara garis besar terdapat dua jenis yaitu; kerugian material dan imateril. Kerugian material adalah kerugian yang secara nyata dirasakan oleh korban akibat perbuatan melawan hukum, sedangkan kerugian imateril adalah kerugian yang dirasakan ketidaknyamanan dari diri seseorang akibat dari perbuatan melawan hukum. Menurut pendapat Munir Fuady, mengklasifikasigan ganti rugi sebagai berikut: Ganti rugi aktualKerugian yang benar-benar nyata dirasakan atau diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sehingga menghasilkan angka kerugian.[2] Ganti rugi penghukumanMerupakan ganti rugi yang diberikan melebihi daripada yang harus digantikan kepada korban. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemberian hukuman atau efek jera. Ganti rugi nominalMerupakan ganti rugi berupa sejumlah uang, yang sebenarnya kerugian tersebut tidak bisa dihitung dengan uang (kerugian imateril) bahkan bisa jadi tidak terdapat kerugian materil sama sekali. Lihat pulaBacaan lanjut
|