Hakim yaitu yang mewakili InstansiPengadilan untuk memutuskanperkara dengan landasan dasar hukumTuhan di muka bumi, sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang mengatakan bahwa "pada umumnya kamu tidak dapat menjadikanmu hakim dalam suatu perkara yang mereka sengketakan kemudian mereka tidak merasa dalam hati ada keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya", oleh karena itu peran hakim sangat sentral di bumi ini, jika hakim itu baik maka akan baik pula seluruh bangsa itu namun jika hakim itu buruk maka akan rusak seluruh bangsa itu[3].
Etimologi
Istilah kata "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang terbukti melakukan tindak Pidana atau perdata[4]
Hakim harus menghasilkan putusan yang berkualitas untuk mencerminkan rasa keadilan. Kewenangan memutus perkara berada pada hakim sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang independensinya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman, "putusan" dan "hakim" merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena putusan pengadilan merupakan produk hakim, sehingga putusan yang berkualitas mencerminkan hakim yang berkualitas.
Dalam penegakan hukum jika hakim tidak memperhatikan kepastian hukum maka unsur keadilan terabaikan. Dalam kasus ini hakim mencari dan menemukan hukum dalam undang-undang untuk diterapkan pada psristiwa nyata yang terbukti ada dalam kronologis peristiwa awal, yaitu peristiwa aktual yang berkaitan dengan ketentuan hukum yang terdapat dalam KUHP, Perdata. Kode, pasal dan lain-lain. Ketentuan ini memenuhi rasa keadilan. atau tidak, apakah bermanfaat atau tidak bagi para pencari keadilan[5].
Seorang hakim umumnya bertugas untuk menyelesaikan suatu sengketa hukum. Pada banyak yurisdiksi, hakim mengawasi prosedur persidangan yang diikuti, dengan tujuan untuk memastikan konsistensi, ketidakberpihakan, dan juga tidak terjadinya penyalahgunaan wewenang. Selain itu hakim dapat mengeluarkan perintah agar proses peradilan dapat berjalan dengan lancar. Perintah dapat berupa penggeledahan, penangkapan, pemenjaraan, gangguan, penyitaan, dan lain-lain[7]
Hakim memiliki peran yang beragam dalam berbagai yurisdiksi. Pada negara yang memiliki sistem hukum common law, hakim berperan sebagai wasit yang tidak memihak, terutama untuk memastikan prosedur peradilan berjalan dengan semestinya. Sementara penuntutan dan pembelaan mengajukan kasus mereka kepada juri, yang biasanya dipilih dari warga negara biasa. Juri bertugas sebagai pencari fakta utama, sedangkan hakim akan menyelesaikan hukuman. Akan tetapi, dalam kasus pengadilan yang lebih kecil hakim dapat mengeluarkan putusan ringkasan tanpa harus melanjutkan ke pengadilan juri. Pada negara yang bersistem hukum kontinental, di mana tidak dikenal juri, hakim bertugas memimpin proses peradilan, menilai, dan menjatuhkan hukuman. Dengan demikian, hakim diharapkan mampu untuk menerapkan hukum secara langsung, seperti dalam ekspresi Perancis "hakim adalah mulut hukum" (bahasa Prancis: le juge est la bouche de la loi). Dalam beberapa sistem investigasi dapat dilakukan oleh hakim yang berfungsi sebagai hakim pemeriksa[7].
Hakim dapat bekerja sendiri dalam kasus-kasus yang lebih kecil, tetapi dalam pidana, keluarga dan kasus-kasus penting lainnya, mereka bekerja sebagai sebuah majelis hakim[7]. Dalam beberapa sistem hukum perdata, panel ini dapat mencakup hakim awam[7]. Hakim awam tidak seperti hakim profesional, biasanya dia tidak terlatih secara hukum.[8]
Di Jerman orang yang melakukan tindak kejahatan tidak hanya berurusan dengan polisi dan hakim melainkan juga dengan hakim awam, yang merupakan pekerja sukarela tanpa imbalan. Hakim awam suatu keistimewaan dalam sistem peradilan di Jerman, mereka adalah warga biasa yang bersama-sama dengan Hakim profesional mengambil keputusan bahkan suara Hakim awam ini dapat saja mengalahkan Hakim profesi. Untuk menjadi hakim awam harus memenuhi persyaratan. yaitu, berusia antara 25 sampai 69 tahun, berkewarga-negaraan Jerman dan tidak pernah di penjara dan juga harus memiliki pengetahuan kemanusiaan, memiliki pengalaman pekerjaan sebagai seorang hakim. Seorang hakim awam tidak hanya mengambil keputusan mengenai hukuman. Seorang hakim, Seorang jaksa dan seorang Pembela biasa saja-karena keseharian tugasnya-let's say "Buta" terhadap berbagai hal tidak memiliki logika 'kecerdasan', atau hanya mengambil keputusan menurut peraturan yang tertulis saja, tidak memperhatikan segi-segi Kemanusiaan yang adil, perasaan dan lain sebagainya dalam kasus yang ditangani. Hakim sukarela di Inggris atau di AS memutuskan apakah seorang itu bersalah atau tidak. Sedangkan hakim awam di Jerman juga ikut memutuskan besar kecilnya hukuman. Jumlah hakim awam di Jerman berkisar 61.000 orang sekarang[9]
Persyaratan dan janji
Ada hakim sukarela dan hakim profesional. Seorang hakim sukarela, seperti hakim Inggris, tidak diharuskan memiliki pelatihan hukum dan tidak dibayar. Sedangkan hakim profesional harus dididik secara hukum. Di Amerika Serikat, hakim profesional biasanya memerlukan gelar Juris Doctor,selain itu pengalaman yang profesional juga diperlukan. Di AS hakim yang sering ditunjuk adalah hakim yang sudah berpengalaman dan biasanya ditunjuk oleh kepala negara. Namun, dalam beberapa yuridis AS, hakim dipilih dalam pemilihan politik. Dalam supremasi hukum, ketidakberpihakan dianggap sangat penting, sehingga di sebagian besar yuridiksi, hakim dapat dihapus oleh eksekutif. Akan tetapi, dalam sistem non-demokratis, pemilihan hakim mungkin sangat dipolitisasi dan mereka sering menerima intruksi tentang cara menilai, dan dapat dihapus apabila perilaku mereka berperilaku tidak sopan kepada pimpinan politik.[10]
Menilai sebagai pekerjaan
Kemampuan utama seorang hakim adalah dapat meneliti dan memproses dokumen panjang, kesaksian saksi, dan materi kasus lainnya. Mereka harus mampu memahami kasus yang rumit dan membutuhkan pemehaman yang komprehensif tentang hukum dan prosedur hukum. Dimana hal tersebut mengharunskan mereka memiliki ketrampilan yang sangat baik dalam penalaran logis, analisis, dan pengambilan keputusan. Ketrampilan menulis yang sangat baik juga diperlukan, mengingat finalitas dan wewenang dokumen secara tertulis.Pada umumnya hakim bekerja dengan banyak orang sepanjang waktu, oleh karena itu diperlukan resolusi perselisihan yang baik dan ketrampilan interpersonal yang menjadi suatu keharusan.[11] Hakim dituntut memiliki karakter moral yang baik, yaitu tidak boleh ada riwayat kejahatan pada masa hidupnya. Biasanya juri profesional memiliki gaji yang tinggi, di Amerika Serikat rata-rata gaji juri adalah $101,690 tiap tahun,[11] dan hakim federal mampu mendapatkan penghasilan sebesar $208,000–$267,000 tiap tahunnya.
Hakim menurut negara
Indonesia
Di dalam System Pemerintahan Negara Indonesia sesuai dengan UUD 1945 maka dikenal adanya tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif MPR, DPR, DPD eksekutif Presiden, Wakil Presiden dan deretan Menteri sedangkan yudikatif MA, MK, KY[12]. Sedangkan Struktur kekuasaannya ada Struktur Formal dan Informal yang disebut Suprastruktur dan Infrastruktur, Suprastruktur adalah Pemerintahan kekuatan politik yang berdaulat dan unsur-unsur pemerintahan Negara sedangkan Infrastruktur ialah rakyat/masyarakat dan lembaga-lembaga formalnya. Suprastruktur memiliki kewajiban untuk meningkatkan Infrastrukturnya untuk menuntaskan kemiskinan, meng akreasi pembanguan, mensejahterakan masyarakat[13].
Di Indonesia Hakim ialah orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam persidangan. Seorang hakim bisa menjalankan tugas peradilan (yudisial) di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Peradilan Agama[15]. Hakim profesi mulia (officum nobile) sebab profesi ini dijalankan
oleh kaum intelektual dengan berbagai latar belakang pendidikan yang baik, untuk menjalankan tugasnya dalam rangka memberikan putusan yang adil. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Independensi Kakim Tidak Dapat Diintervensi[16], Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Hakim sebagai aktor utama atau figur sentral dalam proses peradilan senanatiasa dituntut untuk mengasah kepekaaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak, Wewenang dan tugas hakim yang sangat besar itu menuntut tanggung jawab yang tinggi sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-rah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan … keadilan itu wajib dipertanggungjawaabkan secara horizontal kepada sesama manusia, dan secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara yang diatur dengan undang-undang (Pasal 2 ayat 3). Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 2 ayat 4). Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan (pasal 3 ayat 1). Segala campur tangan Intervensi dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman Terlarang. kecuali dalam hal sebagai mana dimaksut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. (Pasal 3 ayat 2) "Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden[17].
Peradilan di Indonesia merupakan peradilan Negara, di dalam menjalankan kekuasaannya maka Mahkamah Agung merupakan puncak dari empat lingkungan peradilan di pengadilan yaitu peradilan umum, pengadilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha Negara.
Selain kekuasaan kehakiman ada pada Mahkamah Agung maka sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman maka kekuasaan kehakiman juga ada pada Mahkamah Konstitusi.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 UU Kekekuasaan Kehakiman “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam adat masyarakat setempat.
DI Hongkong, proses pengadilan berlangsung dengan menggunakan bahasa Inggris atau bahasa Hongkong Kanton (dialek bahasa Mandarin). Para hakim Hongkong mempertahankan banyak tradisi dari Inggris, mulai dari tradisi mengenakan wig dan jubah ketika persidangan.[18]
Hakim Mahkamah Agung dan Pengadilan TInggi disapa sebagai Yang Mulia atau Tuanku dan Nyonya Saya .Tradisi tersebut dikaitkan secara langsung dan berhubungan dengan Inggris. The Bar Council of India telah mengadopsi sebuah resolusi pada bulan April 2006 dan menambahkan aturan baru 49 (1) (j) dalam Advokat Act.Dimana sesuai dengan aturan, pengacara dapat menyapa pengadilan sebagai Yang Mulia dan menyebutnya Pengadilan yang Terhormat . Jika ini adalah pengadilan bawahan, pengacara dapat menggunakan istilah seperti sir atau frasa yang setara dalam bahasa daerah yang bersangkutan.[19]
Para hakim di Israel ( bahasa Ibrani : שופט , diromanisasi : shofét , lit. 'juri') dari semua pengadilan disebut sebagai Tuan , Nyonya (bahasa Ibrani: אדוני / גבירתי , diromanisasi: ado'nai / geberet ) atau Yang Mulia (Bahasa Ibrani: כבודו / כבודה , diromanisasi: kabowd / ).[20]
Di Prancis, hakim ketua pengadilan disebut sebagai Monsieur le président atau Madame le président , sementara hakim yang terkait disebut sebagai Monsieur l'Assesseur atau Madame l'Assesseur . Di luar ruang sidang, hakim disebut sebagai Monsieur le juge atau Madame le juge.[22]
Di Swedia, hakim ketua pengadilan biasanya disapa dengan Herr Ordförande atau Fru Ordförande , yang diterjemahkan sebagai "Ketua Ketua" dan "Ketua Wanita".[24]
Hakim Mahkamah Agung di Spanyol disebut sebagai "Yang Mulia" (Su Señoría ); namun, dalam acara-acara resmi, hakim Mahkamah Agung disebut sebagai "Yang Mulia Mulia" (Vuestra Señoría Excelentísima atau Excelentísimo Señor / Excelentísima Señora ); dalam kesempatan-kesempatan khidmat itu, para hakim Pengadilan rendah dialamatkan sebagai "Yang Mulia" (Vuestra Señoría Ilustrísima atau Ilustrísimo Señor / Ilustrísima Señora ); hakim sederhana selalu disebut "Yang Mulia".[25]
Ketua panel disebut sebagai herra / rouva puheenjohtaja (" Tuan / Tuan . Ketua"). Hakim-hakim Finlandia menggunakan palu, tetapi tidak ada jubah atau jubah yang digunakan di pengadilan Finlandia mana pun. Tidak ada bentuk sapaan khusus, karena kesopanan biasa sudah cukup dan prosedur tidak memiliki ritual misterius. Akan tetapi, di pengadilan distrik (käräjäoikeus ), hakim biasa bekerja dengan gelar käräjätuomari dan ketuanya adalah laamanni (juru bicara). Mereka dibantu oleh notaris (notaari), penilai (asessori) dan referendari (viskaali) yang kadang-kadang bahkan memimpin sesi. Dalam pengadilan banding (hovioikeus) hakim biasa memiliki gelar hovioikeudenneuvos , ketua seksi adalah hovioikeudenlaamanni dan pengadilan dipimpin oleh presidentti . Di Mahkamah Agung, hakim diberi gelar oikeusneuvos dan pengadilan dipimpin oleh presidentti .[26][27]
Israel
Kitab Hakim-Hakim berkisar suksesi pemimpin yang dikenal sebagai "hakim" (Ibrani shoftim שופטים). Kata yang sama digunakan di Israel kontemporer untuk menunjukkan hakim yang memiliki fungsi dan wewenang serupa dengan di negara-negara lainnya. Kata yang sama juga digunakan dalam bahasa Ibrani modern untuk para wasit dalam segala jenis kontes dan khususnya dalam bidang olahraga.[8]
Simbolisme
Gavel (palu upacara) sering digunakan oleh hakim di banyak negara, bahkan palu telah menjadi simbol dari Hakim. Di berbagai tradisi telah dikaitkan dengan pangkat atau pekerjaa. Bahkan, di banyak bagian dunia, para hakim mengenakan jubah panjang berwarna hitam atau merah. Mereka duduk di platform yang ditinggikan selama persidangan (sering dikenal dengan sebutan bangku). Hakim Amerika sering mengenakan jubah hitam dan palu upacara ketika pengadilan, meskipun hakim Amerika memiliki wakil pengdilan atau juru sita dan penghinaan terhadap kekuasaan pengadilan sebagai alat utama mereka untuk mempertahankan kesopanan di ruang sidang.
Di beberapa negara, terutama di Persemakmuran Bangsa-Bangsa, hakim megenakan wig panjang. Wig panjang sering dikaitkan dengan hakim sekarang yang berhubungan dengan acara-acara seremonial. meskipun hal tersebut adalah bagian dari pakaian standar pada abad-abad sebelumnya.
DI oman, hakim biasanya mengenakan garis panjang (merah,hijau putih) dan pengacara mengenakan gaun hitam. Sedangkan di Portugal atau di bekas Kekaisaran Portugis, para hakim biasnya membawa tongkat yang berwarna merah untuk hakim biasa dan warna putih untuk para hakim dari luar.[28]
Kode etik profesi
Indonesia
IKAHI didirikan tanggal 20 Maret 1953 tetapi belum menyusun Kode Etik maupun Majelis Kehormatan Hakim.
Konggres III Ikatan Hakim 5-7 April 1965 di Bogor : untuk menjaga harkat dan martabat hakim agar dibentuk kode etik dan pada setiap daerah hukum pengadilan tinggi dibentuk Dewan Kode Etik.
Konggres Luar Biasa ke IV 23-30 November 1966 ditetapkan Keputusan Munas No.2 Tahun 1966 tentanag Kode Kehormatan Hakim dan Majelis Kehormatan Hakim.
Munas V 18-20 Oktober 1968 : pernyataan Hakim mentaati Kode Kehormatan Hakim dan mendesak Pengurus Pusat untuk menyusun tata cara bekerja Majelis Kehormatan Hakim.
Munas ke VIII tanggal 25-28 Maret 1984 di Jakarta dikeluarkan pernyataan : (a) setiap anggota IKAHI wajib memegang teguh dan melaksanakan kode kehormatan hakim serta peraturan perundangundangan tentang kepegawaian. (b) menentukan MKH sebagai forum bagi anggota IKAHI mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak sesuai dengan kode kehormatan dan peraturan perundang-undangan kepegawaian.
Munas ke IX tanggal 25-26 Maret 1998 : Konsep Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Menteri Kehakiman dari lingkungan Peradilan Umum dan TUN (belum ditandatangani)
Pada Tahun 1995 ada penggabungan Ikatan Hakim Agama dengan IKAHI. Munas XII tanggal 28 Maret1April 1998 di Jakarta : perubahan keanggotaan IKAHI meliputi peradilan Umum, TUN dan Agama.
Munas XIII tanggal 27-30 Maret 2000 di Bandung : merumuskan dan mengesahkan Kode Etik Profesi Hakim (yang terbaru disamping dua kode etik terdahulu) dan perubahan tentang keanggotaan IKAHI yang meliputi hakim-hakim peradilan Umum, Agama. TUN, Militer, Hakim-hakim Agung serta Hakim yang bertugas di MA.
Dengan memperhatikan masukan dari para hakim, kalangan praktisi dan akademisi hukum, serta masyarakat, MA menyusun PPH. Penyusunan tersebut merupakan hasil perenungan ulang atas Kode Etik Hakim Indonesia yang dicanangkan dalam Konggres Luar Biasa IKAHI Tahun 1966, yang ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Nasional MA Tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 prinsip pedoman :
Berperilaku adil
Berperilaku jujur
Berperilaku arif dan bijaksana
Bersikap mandiri
Berintegritas tinggi
Bertanggung jawab
Menjunjung tinggi harga diri
Berdisiplin tinggi
Berperilaku rendah hati
Bersikap profesional.
Tidak mementingkan diri sendiri
Integritas
Objektif
Terbuka
Kejujuran
Kepemimpinan
Terpercaya
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip internasional, antara lain Bangalore Principles dan PPH di negara lain, ……
…. disusunlah penjabaran atas 10 prinsip tersebut di atas. Penjabaran yang berupa PPH, konsepnya diterbitkan pada bulan Mei 2006. Kemudian disempurnakan lagi sesuai Keputusan Rapat Kerja Nasional MA bulan September 2006.
Akhirnya PPH disahkan dengan Keputusan Ketua MA No.104 A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim
PPH ini telah dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Penegakan PPH, sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Ketua MA No.215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007.
Bagaimana mengamalkan PPH dalam praktek kehidupan hakim agar supaya PPH dapat dilaksanakan sebagaimana diharapkan, …..
…. menurut Ketua MA dalam tulisan di majalah Varia Peradilan Febrauari 2007 dengan judul “Menjadi Hakim yang Baik”, perlu disusun program sosialisasi dengan pola berjenjang, berkelanjutan, dan desentralisasi. Program tersebut terutama ditujukan agar para hakim secara sadar dan sukarela mau mengamalkan PPH, bukan sekedar mengetahui substansinya saja.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 32A juncto Pasal 81B UU No.3 Tahun 2009 (Perubahan kedua UU No.14 Tahun 1985 tentang MA), yaitu Kode Etik dan Perilaku Hakim disusun oleh MA bersama KY, maka telah diterbitkan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.047/KMA/SK/IV/2009/2.02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009. Pada dasarnya substansi Kode Etik dan PPH dalam Surat Keputusan Bersama ….
… adalah sama dengan substansi yang terkandung dalam PPH Surat Keputusan Ketua MA. Perbedaannya terletak pada rumusan redaksional, dimana ada kalimat dan kata yang ditiadakan, diganti dan ditambah.
Selanjutnya MA dan KY telah menerbitkan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tanggal 27 September 2012.
Majelis Kehormatan Hakim adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
Keberadaan MKH dapat dilihat dalam Ketentuan Pasal 22F ayat (1) UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No.22 Tahun 2004 tentang KY juncto Pasal 11A ayat (6) UU No.3 Tahun 2009 (Perubahan UU No.14 Tahun 1985 tentang MA) : Hakim yang akan diusulkan pemberhentian tetap diberikan hak untuk membela diri di hadapan MKH.
Komposisi Keanggotaan MKH berdasarkan ketentuan Pasal 22F Ayat (2) UU No. 18 Tahun 2011 juncto Pasal 11A ayat (8) UU No. 3 Tahun 2009, terdiri dari 4 orang anggota KY dan 3 orang Hakim Agung.
Forum pembelaan diri hakim ini terkait dengan tata cara pembentukan dan mekanisme kerja yang telah diatur oleh MA dan KY dengan menerbitkan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.129/KMA/SKB/IX/2009 – No.04/SKB/P.KY/IX/2009 tanggal 8 September 2009 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.
IKAHI menerima masukan dari hakim-hakim di Indonesia mengenai komposisi 4 – 3 dalam MKH tidak netral. Untuk menjaga netralitas/keobyektifan keputusan yang diambil oleh MKH sebaiknya komposisi tersebut perlu dirubah, yaitu 1 orang dalam komposisi tersebut seharusnya diambil dari pihak luar yang netral, misalnya bisa dari hakim yang sudah pensiun yang berintegritas. Hakim yang sudah pensiun ini mempunyai pengalaman dan lebih memahami bagaimana hakim-hakim menjalankan tugasnya pindah dari satu daerah ke daerah lain di seluruh Indonesia sehingga mengetahui kendala-kendala dan kesulitan hakim-hakim tersebut.
Ada beberapa perbuatan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh Hakim, menurut Pasal 5 – 11 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim :
Hakim dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penuntut umum dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim ybs.
Hakim tidak boleh meminta/menerima dan harus mencegah suami atau istri hakim, Orang Tua, anak atau anggota keluarga hakim lainnya …..
…untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut umum, orang yang sedang diadili, pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili.
Hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak ketiga lainnya.
Hakim dilarang melakukan tawar menawar putusan, memperlambat pemeriksaan perkara, menunda eksekusi aatau menunjuk advokat tertentu dalam menangani suatu perkara di pengadilan, kecuali ditentukan lain oleh UU.
Hakim dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai hakim untuk mengejar kepentingan pribadi , anggota keluarga atau siapapun juga dalam hubungan finansial
Apabila hakim melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, maka hakim dapat dikatakan melakukan pelanggaran. Sanksi bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, adalah :
Sanksi ringan : teguran lisan, lisan tertulis, penyataan tidak puas secara tertulis
Sanksi sedang : penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun, penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, hakim nonpalu paling lama 6 bulan, mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, pembatalan atau penangguhan promosi.
Sanksi berat : pembebasan dari jabatan, hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun, penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun …..
….pemberhentian tetap dengan hak pensiun, pemberhentian dengan tidak hormat.
Hakim tidak hanya terikat dengan sanksi pelanggaran kode etik saja, tetapi hakim juga diancam dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf c UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar[29].
Keuskupan Ales-TerralbaDioecesis Uxellensis-TerralbensisKatolik Katedral AlesLokasiNegara ItaliaProvinsi gerejawiOristanoStatistikLuas1.494 km2 (577 sq mi)Populasi- Total- Katolik(per 2012)99.59899,336 (99.7%)Paroki57Imam70InformasiDenominasiGereja KatolikRitusRitus RomaPendirianAbad ke-7KatedralCattedrale di Ss. Pietro e Paolo (Ales)KonkatedralConcattedrale di S. Pietro Apostolo (Terralba)Kepemimpinan kiniPausFransiskusUskuplowongAdministrator apostoli...
Andrea SedláčkováAndrea Sedláčková in 2014Lahir22 Juli 1967 (umur 56)Praha, CekoslowakiaPekerjaanSutradaraPenyuntingTahun aktif1999-sekarang Andrea Sedláčková (lahir 22 Juli 1967) adalah seorang sutradara, penyunting dan penulis naskah asal Ceko. Film tahun 2000 buatannya Victims and Murderers masuk Festival Film Internasional Moskwa ke-23.[1] Filmografi terpilih Our Happy Lives (1999) Victims and Murderers (2000) Une hirondelle a fait le printemps (2001) Malabar P...
العلاقات السودانية الكورية الجنوبية السودان كوريا الجنوبية السودان كوريا الجنوبية تعديل مصدري - تعديل العلاقات السودانية الكورية الجنوبية هي العلاقات الثنائية التي تجمع بين السودان وكوريا الجنوبية.[1][2][3][4][5] مقارنة بين البلدين هذه �...
Angkatan Darat JermanHeerLogo Angkatan Darat JermanDibentuk12 November 1955Negara JermanTipe unitAngkatan DaratJumlah personel64.036 (April 2020)189 pesawat[1]Bagian dariBundeswehrMotoSchützen, helfen, vermitteln, kämpfenMelindungi, membantu, menengahi, berjuangPertempuran Daftar pertempuran Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Somalia IIPasca Perang Balkan 1995-1999Operasi LibellePerang KosovoPertempuran TetovoOperasi Essential HarvestPerang di Afganistan (2001–sekarang)Kri...
Sports organization The St Rule ClubLogo of The St Rule ClubClubhouse of The St Rule Club, which overlooks the 18th green on the Old Course.Location within FifeFormation1898Headquarters12 The LinksLocationSt Andrews, ScotlandCoordinates56°20′34″N 2°48′12″W / 56.34276°N 2.80328°W / 56.34276; -2.80328Membership (1896) 186Websitethestruleclub.co.uk Listed Building – Category C(S)Official name12 The Links, St Rule Club with Boundary Wall and Railings[1 ...
World championship The FIL World Luge Natural Track Championships, part of the International Luge Federation (FIL) have taken place on an almost biennial basis in non-Winter Olympics years since 1979. These championships are shown for natural tracks. See FIL World Luge Championships for all artificial track events that have taken place since 1955. Host cities 1979: Inzing, Austria 1980: Moos in Passeier, Italy 1982: Feld am See, Austria 1984: Kreuth, West Germany 1986: Fénis-Aosta, Italy 198...
This article needs additional citations for verification. Please help improve this article by adding citations to reliable sources. Unsourced material may be challenged and removed.Find sources: Fashion illustration – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (November 2007) (Learn how and when to remove this message) George Barbier fashion plate titled La Belle Dame sans Merci, plate 47, from Gazette du Bon Ton, 1921, issue 6 Fashion illustration is...
Klubi Futbollit Luz i Vogël 2008Calcio Segni distintiviUniformi di gara Casa Trasferta Terza divisa Colori sociali Rosso, bianco Dati societariCittàLuz i Vogël Nazione Albania ConfederazioneUEFA Federazione FSHF Fondazione2008 Presidente Lavdim Lusha Allenatore Xhevahir Kapllani StadioLuz i Voigël Stadium(600 posti) PalmarèsSi invita a seguire il modello di voce Il Klubi Futbollit Luz i Vogël 2008 è una società calcistica con sede a Luz i Vogël, in Albania. Fondato nel 2008, mil...
Ward of the City of London Human settlement in EnglandWard of CordwainerLocation within the CityWard of CordwainerLocation within Greater LondonOS grid referenceTQ323811Sui generisCity of LondonAdministrative areaGreater LondonRegionLondonCountryEnglandSovereign stateUnited KingdomPost townLONDONPostcode districtEC2Dialling code020PoliceCity of LondonFireLondonAmbulanceLondon UK ParliamentCities of London and WestminsterLondon AssemblyCity and East List...
6-й навчальний артилерійський полк На службі 1967?—2015Країна Радянський Союз→ УкраїнаВид Сухопутні військаУ складі 169 НЦ «Десна»Гарнізон/Штаб с. Клоога 1967-1985м. Потсдам 1985-1990с. Дівички 1990-2015Гасло Якість починається тут У Вікіпедії є статті про інші значення цього те...
تل الجزر إحداثيات 31°51′36″N 34°55′11″E / 31.859872°N 34.919644°E / 31.859872; 34.919644 تعديل مصدري - تعديل تل الجزر تل الجزر (بالعبرية: תל גזר، تلفظ: تال جيزر) يقع في إسرائيل على بعد 8 كم إلى الجنوب الشرقي من مدينة الرملة، بالقرب من قرية أبو شوشة المهجرة، على حافة سلسلة الجبال ا�...
FinaghyGeneral informationLocationFinaghyNorthern IrelandCoordinates54°33′50″N 5°59′12″W / 54.5638°N 5.9866°W / 54.5638; -5.9866Owned byNI RailwaysOperated byNI RailwaysPlatforms2Tracks2ConstructionStructure typeAt-gradeKey dates1907OpenedPassengers2022/23164,343 [1]2023/24 195,978 [2] NI Railways Translink NI railway stations LocationFinaghyLocation within Northern Ireland Finaghy railway station is located in the townland of Finaghy (aka ...
Questa voce o sezione sull'argomento unità militari aeree non cita le fonti necessarie o quelle presenti sono insufficienti. Puoi migliorare questa voce aggiungendo citazioni da fonti attendibili secondo le linee guida sull'uso delle fonti. 1ª Squadriglia da ricognizione e combattimentoDescrizione generaleAttivaestate 1912 - 15 aprile 1916 Nazione Italia Servizio Servizio AeronauticoRegio Esercito campo voloChiasiellisCampo di aviazione di Verona-Tombetta velivoliBlériot XIFarma...
City and municipality in Limburg, Netherlands For the treaty signed in Maastricht in 1992, see Maastricht Treaty. City and municipality in Limburg, NetherlandsMaastricht Mestreech (Limburgish)City and municipalityRiver Meuse in winterMaastricht City Hall at nightSidewalk cafés at Onze Lieve VrouwepleinSaint Servatius BridgeOur Lady, Star of the Sea chapelSt. John's and St. Servatius' churches at Vrijthof squareView from Mount Saint Peter FlagCoat of armsAnthem: Mestreechs VolksleedLocat...
Cambios de frontera en Venecia Julia entre 1918 y 1954. Venecia Julia (Venezia Giulia en italiano, Venesia Jułia en véneto, Vignesie Julie en friulano, Julisch Venetien en alemán, Julijska Krajina en esloveno y croata), es una región geográfica comprendida entre los Alpes Julianos y el mar Adriático, desde el golfo de Trieste a la Punta Promontore (extremo meridional de Istria), al golfo de Fiume y a las islas del Quarnaro. Esta antigua región política del sureste de Europa en la que ...
This sign, at a rest area on Interstate 35 just north of the Iowa border, describes the process that went into creating Minnesota's highway system. In the U.S. state of Minnesota, a legislative route is a highway number defined by the Minnesota State Legislature. The routes from 1 to 70 are constitutional routes, defined as part of the Babcock Amendment to the Minnesota State Constitution,[1] passed November 2, 1920. All of them were listed in the constitution until a 1974 rewrite. Th...
Sertifikat Hak Milik atau disingkat SHM adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh Warna Negara Indonesia[1], dan tidak...
NHL 1983-1984CampionatoNational Hockey League Sport Hockey su ghiaccio Duratadal 4 ottobre 1983al 19 maggio 1984 Numero squadre21 Regular SeasonPrima classificata Edmonton Oilers MVP Wayne Gretzky (Edmonton) Top scorer Wayne Gretzky (Edmonton) Rookie Tom Barrasso (Buffalo) Stanley Cup playoffPrince of Wales New York Islanders Finalista Montreal Canadiens Clarence S. Campbell Edmonton Oilers Finalista Minnesota North Stars MVP Playoff Mark Messier (Edmonton) Stanley Cu...
Franco et Ciccio en 1964 dans Cadavere per signora de Mario Mattoli. Franco et Ciccio en 1964 dans 00-2 agenti segretissimi de Lucio Fulci. Franco et Ciccio en 1967 dans Il lungo, il corto, il gatto de Lucio Fulci. Franco et Ciccio en 1972 dans Continuavano a chiamarli... er più e er meno (it) de Giuseppe Orlandini. Franco et Ciccio en 1972 dans Les Aventures de Pinocchio. Franco et Ciccio en mars 1973. Franco et Ciccio (en italien Franco e Ciccio) est un duo comique en Italie, formé p...