Sertifikat Hak Milik atau disingkat SHM adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh Warna Negara Indonesia[1], dan tidak tidak dimiliki oleh Warna Negara Asing. Hal ini di atur dalam Bagian 5 Pasal 36 Ayat 1b UU Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Pranala luar
- ^ "Understanding Law & Regulations Before Buying Land & Properties in Bali (2023) - Bali Exception". https://baliexception.com/ (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-11-23.