Tuntutan internasional perihal kejahatanperang menutut antar bangsa memberlakukan hukum yang mengatur seperangkat aturan tentang larangan-larangan kategorikejahatan tertentu.[1] Hukum pidana internasional diberlakukan karena adanya banyak kejahatanperang yang dikejam oleh negarainternasional salah satunya kejahatangenosida pada tahun 1981 terhadap pimpinan Jerman dan Turki yang melakukan pembersihan etnis minoritas Armenia, pembantaian Suku Kurdi di Turki, pembantaian oleh naziJerman.[1] Melihat banyaknya pelanggaran-pelanggar berat tersebut membuat antar negara membentuk hukum internasional.[1] Hukum internasional semakin sempurna setelah ditandatanganinya statuta Roma untuk membentuk mahkamah pidana internasional yaitu sebuah pengadilan terhadap tindak kejahatan paling berat seperti agresi genosida yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan serta berbagai bentuk kejahatanperang lainnya yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.[1]
Referensi
^ abcdefSudjidno.2006.Hukum Pidana Internasiona.Hukum Universitas Brawijaya
^Fadli Andi Natsif.2006.Prahara Trisakti dan Semanggi.38
Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.