KaffarahKaffarah (bahasa Arab: الكفارة) adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada penebusan dosa, yaitu sanksi khusus untuk mengkompensasi pelanggaran atau dosa[1] ketika seseorang melakukan pelanggaran tertentu (perbuatan buruk) atau pembunuhan tidak disengaja. Kaffarah harus dibayarkan dalam kasus pelanggaran terhadap beberapa aturan seperti puasa, sumpah, ihram, serta pembunuhan tidak disengaja dan semi-tidak disengaja. EtimologiAkar kata Al-Kaffarah berasal dari kata Kafar (Arab: کَفَرَ), yang berarti "menutupi" atau "menutupi dosa".[1][2] Dalam Al-Qur'an, Kaffarah sebagai bentuk ibadah adalah cara agar Allah mengampuni dosa dan menutupinya.[2][1] Secara harfiah, Kaffarah berarti "sifat yang cenderung menebus atau menghapus dosa".[3] Dalam praktiknya, Kaffarah adalah hukuman yang telah ditentukan sebagai penebusan dosa.[3][1] Macam-macam kaffarahPembunuhan tidak sengaja dan semi-tidak sengajaDalam hukum Islam, seseorang yang melakukan pembunuhan tidak disengaja harus membebaskan seorang budak[3] atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut[4] serta membayar Diyat (uang darah), kecuali keluarga korban memaafkannya.[5] Kaffarah adalah bentuk penebusan, sedangkan Diya berfungsi sebagai kompensasi sosial bagi keluarga korban.[4][a] Kaffarah ziharZihar adalah perkataan seorang suami kepada istrinya, “kau bagiku seperti punggung ibuku”. Pada masa jahiliyyah dzihar dianggap sebagai thalaq. Akan tetapi setelah syariah islamiyyah turun, ketetapan hukum dzihar yang berlaku di kalangan masyarakat jahiliyyah dibatalkan. Syariat Islam menegaskan bahwa dzihar bukanlah thalaq, dan pelaku dzihar wajib menunaikan kaffarah dzihar sebelum ia melakukan hubungan biologis dengan istrinya.[6] Kaffarah seorang suami yang menzihar istrinya adalah memerdekakan hamba sahaya. Jika ia tak mampu melakukannya, maka ia beralih pada pilihan kedua yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut. Dan jika ia masih juga tak mampu melakukannya, maka ia mengambil pilihan terakhir yaitu memberikan makan 60 fakir miskin.[6] Kaffarah jimak di bulan RamadanWajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadan untuk membayar kafarah seperti yang disebutkan dalam hadis: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.[7] Dasar hukumDari Abu Hurairah, أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,”[8][9][7]
—SAHIH, Hadis riwayat Imam al-Bukhâri dalam kitab ash-Shiyâm Bab Idza Jâma’a Fi Nahari Ramadhan Wa Lam Yakun Lahu Syaiun Fatashaddaqa ‘Alaihi Falyukaffir no. 1936, Imam Muslim dalam Shahihnya no. 1111, Abu Dawud dalam Sunannya no. 2390, an-Nasâ’i 3/311, At-Tirmidzi no. 724, Ibnu Mâjah dalam Sunannya no. 1672 dan Ahmad dalam al-Musnad 11/533.
Kaffarah sumpahKaffarah bagi seorang yang bersumpah atas nama Allah kemudian ia melanggarnya ialah memberi makan 10 fakir miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika ketiga hal tersebut tak mampu ia lakukan, maka diwajibkan baginya puasa 3 hari berturut-turut.[7] Dasar hukum
Catatan Kaki
Referensi
|