Pengadilan Negeri Merauke (disingkat PN Merauke) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Merauke. Sebagai pengadilan tingkat pertama, PN Merauke berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan di wilayah hukumnya. PN Merauke merupakan pengadilan kelas II. Sejak Mei 2018, Ketua PN Merauke dijabat oleh Orpa Marthina.
Wilayah Hukum
Wilayah hukum PN Merauke meliputi empat kabupaten di selatan Provinsi Papua, yaitu:[2]
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Mappi
Struktur Organisasi
PN Merauke memiliki struktur organisasi sebagai berikut:[3]
- Pimpinan
- Ketua PN
- Wakil Ketua PN
- Majelis Hakim
- Hakim Karier
- Hakim Ad Hoc
- Panitera
- Panitera Muda Perdata
- Panitera Muda Pidana
- Panitera Muda Perikanan
- Panitera Muda Hukum
- Jabatan Fungsional
- Panitera Pengganti
- Jurusita/Jurusita Pengganti
- Pranta Peradilan
- Sekretariat
- Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
- Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
- Subbagian Umum dan Keuangan
- Jabatan Fungsional
- Arsiparis
- Pustakawan
- Pranata Komputer
- Bendahara
Pengadilan Khusus
PN Merauke memiliki satu pengadilan khusus, yaitu pengadilan perikanan. Pengadilan Perikanan di PN Merauke dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014. Dengan dibentuknya pengadilan perikanan tersebut, PN Merauke bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana dibidang perikanan di wilayah hukumnya. Wilayah hukum pengadilan perikanan di PN Merauke sama dengan wilayah hukum PN Merauke.[4]
Lihat pula
Pranala luar
Referensi