Kompetensi |
: |
Tujuan pendidikan sarjana
musik gerejawi dirumuskan berdasarkan kompetensi lulusan musik gerejawi yang
ditetapkan sesuai dengan visi misi prodi. elemen kompetensi harus memenuhi lima
pilar kompetensi sesuai dengan sk mendiknas no. 045/u/2002 yaitu landasan
kepribadian (mpk), penguasaan ilmu dan keterampilan (mkk), kemampuan berkarya
(mkb), sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan
ilmu dan keterampialan yang dikuasai (mpb) dan pemahaman kaidah berkehidupan
bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya (mbb). adapun
tujuan pendidikan sarjana musik gerejawi adalah
untuk menghasilkan lulusan yang:
- menguasai
dasar-dasar keilmuan musik baik secara teori maupun praktek.
- mampu
memanfaatkan teknologi informasi serta
aplikasi komputer untuk mengembangkan pengetahuan dan pelayanan
musik.
- mampu
bekerja sama, memiliki motivasi pelayanan yang tinggi
- mampu
menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pelayanan musik gereja.
- memiliki
kemandirian dan mampu berwirausaha.
tujuan didirikannya program
studi musik gerejawi ukrim adalah untuk menghasilkan sarjana musik gerejawi yang memiliki
integritas dan kreativitas, berjiwa kepemimpinan, dengan keseimbangan iman dan
ilmu, berkomitmen mengembangkan ilmu pengetahuan, terampil membuat perencanaan
dan melaksanakan pelayanan musik gerejawi, serta memiliki kemandirian. |