Partai Darul Aceh merupakan satu dari tiga partai lokal di Aceh yang lolos untuk mengikuti pemilu legislatif 2014. Sebelumnya Partai Darul Aceh (PDA) menyerahkan berkas pendaftaran sebagai peserta pemilu 2012 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa 4 September2012.
Partai Darul Aceh sebenarnya bukan partai lokal baru. Partai Darul Aceh berdiri pada tahun 2007 sebagai Partai Daulat Aceh. Karena Partai Daulat Aceh tidak mencapai perolehan suara batas minimal untuk bisa mengikuti pemilu berikutnya, sehingga Partai Daulat Aceh diganti namanya menjadi Partai Damai Aceh.
Pada Januari 2016, PDA mengubah kembali namanya yang awalnya Partai Damai Aceh menjadi Partai Daerah Aceh karena pada Pileg 2014 partai tersebut tidak berhasil memperoleh suara maksimal yang dipersyaratkan oleh aturan ambang batas pemilu 2019.[2] Sehingga didaftarkan lagi ke Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Oktober 2017 dan disahkan dalam dokumen SK Kemenkunham W.1-864.AH.11.01 Tahun 2016[3]
Dikarenakan kembali tidak mencapai electoral threshold bagi partai lokal untuk membentuk satu fraksi di DPRA, PDA kembali mengubah namanya yang awalnya Partai Daerah Aceh menjadi Partai Darul Aceh pada September 2021. Perubahan ini tertuang dalam SK Kemenkumham Kantor Wilayah Aceh yang dikeluarkan di Banda Aceh pada 1 November 2021.[4]