Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Zulkarnain Karim

Zulkarnain Karim
Wali Kota Pangkalpinang ke-9
Masa jabatan
2003–2013
PresidenMegawati Soekarnoputri
Susilo Bambang Yudhoyono
GubernurHudarni Rani
Eko Maulana Ali
Rustam Effendi
WakilTriatmadja
Malikul Amdjad
Informasi pribadi
Lahir(1949-12-02)2 Desember 1949
Koba, Kepulauan Bangka Belitung
Meninggal13 November 2019(2019-11-13) (umur 69)
Pangkalpinang, Bangka Belitung
Partai politik  Demokrat
Suami/istriSunarsih Razak
Anak4
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Zulkarnain Karim (2 Desember 1949 – 13 November 2019) adalah politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Pangkalpinang periode 2003–2013. Ia sempat terpilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk periode 2014-2019, sebelum pada akhirnya ia gagal dilantik karena terjerat kasus korupsi tukar guling ketika ia masih menjabat sebagai wali kota.[1]

Latar belakang

Zulkarnain lahir pada tahun 1949 di Koba, Bangka Tengah. Ia mengenyam pendidikan tinggi mula-mula di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya sebelum pada akhirnya berpindah ke Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi - Lembaga Administrasi Negara (STIA-LAN). Ia lulus pada tahun 1980. Ia kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjananya di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi - Institut Bisnis Ekonomi dan Keuangan (STIE - IBEK) di Jakarta pada tahun 1998 dan memperoleh gelar magister manajemen.[2]

Setelah mendapat gelar sarjana, ia kemudian menjabat sebagai pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Bangka sejak 1981. Ia menduduki berbagai posisi seperti Kepala Bagian Anggaran, Kepala Bagian Keuangan, dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Pada tahun 1998, ia mulai menjabat di Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Kepala Badan Keuangan Daerah. Pada tahun 2001, ia dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang.[2]

Karier politik

Wali kota Pangkalpinang

Pada tahun 2003, Zulkarnain dilantik sebagai Wali Kota Pangkalpinang bersama dengan wakilnya, Triatmadja. Ia kemudian mencalonkan diri kembali dalam pemilihan Wali Kota Pangkalpinang pada tahun 2008 bersama dengan wakilnya Malikul Ahmad dengan dukungan Partai Demokrat, melawan 4 calon lainnya. Ia memenangkan pemilu tersebut dengan 54,87% dari total suara. Selama menjadi wali kota, ia dikenal sebagai penggagas pembangunan di Kota Pangkalpinang, seperti pembangunan Stadion Depati Amir dan Bangka Trade Center.[3]

Karier setelahnya

Setelah selesai menjabat sebagai bupati, Zulkarnain mencalonkan diri sebagai Gubernur Bangka Belitung pada pemilihan kepala daerah tahun 2012. Ia berpasangan dengan Bupati Belitung Darmansyah Husein. Pencalonan mereka diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).[4] Pada saat pemilihan, pasangan calon tersebut hanya dapat mendulang 129.193 suara, yang menempatkan mereka di posisi ke-3 jumlah suara terbanyak. Dalam pemilihan tersebut, pasangan Eko Maulana Ali dan Rustam Effendi mendapatkan suara terbanyak dan menjadi gubernur dan wakil gubernur.[5]

Zulkarnain kemudian mencalonkan diri sebagai senator mewakili Daerah Pemilihan Bangka Belitung pada pemilihan umum legislatif tahun 2014. Ia mendapatkan 49.840 suara dan terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan nomor anggota B-36.[6] Namun, ia tidak dilantik bersama dengan anggota DPD karena permasalahan hukum seperti seorang anggota DPD dan 5 orang Dewan Perwakilan Rakyat lainnya, sesuai dengan rekomendasi Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.[7] Ketika ia terbukti bersalah atas kasus korupsi, jabatannya digantikan oleh Bahar Buasan.

Kasus korupsi

Zulkarnain ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atas dugaan korupsi tukar guling (ruislag) pada tanggal 21 Mei 2014.[8] Ia menjadi tersangka bersama dengan 3 orang terkait atas penukaran lahan proyek perumahan dinas Tapuk Pinang Pura pada tahun 2005.[9] Kerugian negara akibat korupsi tersebut diduga mencapai 975 juta rupiah.[10] Ia kemudian divonis penjara 18 bulan dan denda sebesar 100 juta rupiah.[11]

Kehidupan pribadi dan kematian

Zulkarnain menikah dengan Sunarsih Razak. Dari pernikahan tersebut, mereka memiliki 4 anak: Mukhlis Ifransah, Laksmi Indrianti, Reza Lesmana, dan Yudhistira.[2]

Ia meninggal pada tanggal 13 November 2019 di Rumah Sakit Bakti Timah, Kota Pangkalpinang.[12]

Penghargaan

  • Satyalancana Karya Satya 10–20–30 tahun dari Presiden RI
  • Innovative Government Award dari Mendagri (2008)
  • Leadership Award dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI, MDG's Award (2008)
  • Satyalancana Pendidikan dari PB PGRI (2007)
  • Pahala Budaya dari Yayasan Kebudayaan dan Seni LAWANG Indonesia (2007)
  • Bapak Motivator Budaya Cinta Baca dari Bangka POs Group dan TB Gramedia (2007)
  • BKPRMI Award dalam Program Pengentasan Buta Aksara Al-Qur'an
  • Bhumi Bakti Adiguna dari Badan Pertanian Nasional/BPN (2006)
  • Satyalancana Dharma Bakti di Bidang Kepramukaan dari Presiden RI (2006)
  • Citra Pelayanan Prima dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
  • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
  • Penghargaan Menteri Pendidikan Nasional atas Perencanaan Pangkalpinang Educational Cyber City ( PECC)
  • Karang Taruna Award dari Menteri Sosial RI

Referensi

  1. ^ Taufiqqurohman (1 Oktober 2014). "7 Anggota Dewan Terpilih Ini Tak Ikut Dilantik". Liputan 6. Diakses tanggal 12 Maret 2025.
  2. ^ a b c "Drs. H. ZULKARNAIN KARIM, MM: Biografi". 2012. Diakses tanggal 2025-03-13.
  3. ^ Irwanto (14 November 2019). "Mengenang Zulkarnain Karim, Pemimpin Legendaris Kota Timah". Bangka Pos. Diakses tanggal 13 Maret 2025.
  4. ^ Mada, Kris R. (25 November 2011). "Wali Kota dan Bupati Daftar Pilgub". Kompas. Diakses tanggal 13 Maret 2025.
  5. ^ Mada, Kris R. (3 Maret 2012). "KPU Babel Umumkan Kemenangan Eko Maulana". Kompas. Diakses tanggal 13 Maret 2025.
  6. ^ "Anggota DPD - Drs. H. Zulkarnaen Karim M.M." Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. 12 Oktober 2014. Diarsipkan dari asli tanggal 26 Oktober 2015. Diakses tanggal 13 Maret 2025.
  7. ^ "Usul Mendagri Terhadap Tujuh Anggota Dewan Batal Dilantik". Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri. 3 Oktober 2014. Diakses tanggal 13 Maret 2025.
  8. ^ Harahap, Ongku Sutan (21 Mei 2014). "Kejari tahan mantan Wali kota Pangkalpinang". Antara News. Diakses tanggal 13 Mei 2025.
  9. ^ Suhendi, Adi (9 Januari 2014). "Korupsi Zulkarnain Karim: Perusahaan Berdiri Setelah Menang Lelang". Tribun News. Diakses tanggal 2025-03-12.
  10. ^ Hardi, Try Mustika (18 Maret 2015). "Mantan Wali Kota Pangkalpinang Dituntut 18 Bulan". ANTARA News Bangka Belitung. Diakses tanggal 13 Maret 2025.
  11. ^ Hardi, Try Mustika (18 Maret 2015). "Mantan Wali Kota Pangkalpinang Dituntut 18 Bulan". ANTARA News Bangka Belitung. Diakses tanggal 13 Maret 2025.
  12. ^ Hardi, Try Mustika (14 November 2019). "Mantan Wali Kota Pangkalpinang, Zulkarnain Karim tutup usia". ANTARA News Bangka Belitung. Diakses tanggal 13 Mei 2025.
Kembali kehalaman sebelumnya