Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Tim Nasional WTO

Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization
Tim Nasional WTO
Gambaran umum
SingkatanTim Nasional WTO
Didirikan1 September 1999
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999[1]
Dibubarkan18 Oktober 2005
Dasar hukum pembubaranKeputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga penggantiTim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization adalah bekas lembaga nonstruktural Indonesia bidang perdagangan luar negeri. Sesuai dengan namanya, lembaga ini bertugas bertugas memperjuangkan dan mengamankan kepentingan pembangunan nasional Indonesia dalam Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka Organisasi Perdagangan Dunia.[1]

Fungsi

Dalam menjalankan tugasnya, Tim Nasional WTO memiliki fungsi: [1]

  • Mempelajari semua permasalahan yang akan dibahas dalam perundingan perdagangan multilateral dalam kerangka WTO
  • Merumuskan posisi dan strategi secara terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam peningkatan akses pasar dalam kerangka WTO
  • Merundingkan dan memperjuangkan posisi dan strategi tersebut di atas di dalam setiap perundingan perdagangan multilateral WTO.
  • Memperjuangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Tim Nasional WTO.

Kepengurusan

Berikut kepengurusan Tim Nasional WTO:[1][3][4]

Referensi

  1. ^ a b c d "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negar. 1 September 1999. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.
  2. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 18 Oktober 2005. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
  3. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negar. 29 Januari 2001. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.
  4. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negar. 22 Maret 2002. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.
Kembali kehalaman sebelumnya