Komite Ekonomi Nasional
Komite Ekonomi Nasional disingkat menjadi KEN adalah sebuah lembaga non-kementerian yang bertugas untuk membantu presiden dalam mempercepat pembangunan perekonomian nasional, Anggaran yang berkenaan dengan kegiatan KEN akan dibebankan kepada bagian dari anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Seiring berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II pada Oktober 2014, KEN juga dibubarkan bersama dengan Komite Inovasi Nasional yang sebelumnya dibentuk bersama. KEN kemudian berubah menjadi Komite Ekonomi Industri Nasional pada tahun 2016. TugasDua tugas utama yang dijalankan oleh Komite Ekonomi Nasional adalah:
Susunan KepengurusanKeanggotaan Komite Ekonomi Nasional terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Keanggotaan pertama kali dibentuk bersamaan dengan pembentukan lembaga ini pada 20 Mei 2010 oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.[1] Kemudian presiden melakukan perombakan kepengurusan pada Maret 2012 dan pada Januari 2013.[3][4][5] Berikut rincian keanggotaan Komite Ekonomi Nasional:
Referensi
Pranala luar
|