Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Komite Ekonomi Nasional

Komite Ekonomi Nasional
KEN
Gambaran umum
SingkatanKEN
Didirikan20 Mei 2010 (2010-05-20)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010[1]
Dibubarkan14 Oktober 2014 (2014-10-14)
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2014[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga penggantiKomite Ekonomi dan Industri Nasional
Struktur
KetuaChairul Tanjung
Wakil KetuaChatib Basri
SekretarisAviliani
Situs web
www.ken.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komite Ekonomi Nasional disingkat menjadi KEN adalah sebuah lembaga non-kementerian yang bertugas untuk membantu presiden dalam mempercepat pembangunan perekonomian nasional, Anggaran yang berkenaan dengan kegiatan KEN akan dibebankan kepada bagian dari anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Seiring berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II pada Oktober 2014, KEN juga dibubarkan bersama dengan Komite Inovasi Nasional yang sebelumnya dibentuk bersama. KEN kemudian berubah menjadi Komite Ekonomi Industri Nasional pada tahun 2016.

Tugas

Dua tugas utama yang dijalankan oleh Komite Ekonomi Nasional adalah:

  • melakukan pengkajian terhadap permasalahan perekonomian nasional, perkembangan perekonomian regional dan global, serta menyampaikan saran tindak strategis dalam rangka percepatan pembangunan perekonomian nasional kepada Presiden; dan
  • melaksanakan tugas lain dalam lingkup perekonomian yang diberikan Presiden.

Susunan Kepengurusan

Keanggotaan Komite Ekonomi Nasional terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Keanggotaan pertama kali dibentuk bersamaan dengan pembentukan lembaga ini pada 20 Mei 2010 oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.[1] Kemudian presiden melakukan perombakan kepengurusan pada Maret 2012 dan pada Januari 2013.[3][4][5] Berikut rincian keanggotaan Komite Ekonomi Nasional:

Referensi

  1. ^ a b "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan. 20 Mei 2010. Diakses tanggal 8 Agustus 2025.
  2. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 163 Tahun 2014 tentang Pembubaran Komite Ekonomi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan. 17 Oktober 2014. Diakses tanggal 8 Agustus 2025.
  3. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Komite Ekonomi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan. 2 Maret 2012. Diakses tanggal 8 Agustus 2025.
  4. ^ "SBY 'Depak' Faisal Basri, HS Dillon, dan Cicip Sutarjo dari KEN". detikNews. 13 Maret 2012. Diakses tanggal 8 Agustus 2025.
  5. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Sosial". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan. 22 Januari 2013. Diakses tanggal 8 Agustus 2025.
  6. ^ "Menkeu: Saya Kenal Pak Chairul Sudah Lama". Kompas.com. 16 Mei 2014. Diakses tanggal 8 Agustus 2025.

Pranala luar


Kembali kehalaman sebelumnya