Nasim mendapatkan sorotan publik setelah mengusulkan pengadaan kembali gerbong khusus perokok di kereta api jarak jauh. Usulan itu disampaikannya pada Rabu, 20 Agustus 2025 saat rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurutnya, area khusus merokok di kereta api jarak jauh akan memberikan kenyamanan kepada penumpang perokok dan berpotensi menarik keuntungan lebih untuk KAI.[4] Usulannya tersebut menerima reaksi negatif dari masyarakat luas dan pengamat.[4] KAI dalam jumpa pers pada Kamis, 21 Agustus 2025, secara tegas menolaknya. Dasar dari penolakan itu adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa angkutan umum, termasuk kereta api, adalah kawasan tanpa rokok atau KTR.[5]