Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Nasim Khan

M. Nasim Khan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Mulai menjabat
1 Oktober 2014
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
Daerah pemilihanJawa Timur III
Informasi pribadi
Lahir10 Juni 1975 (umur 50)
Situbondo, Jawa Timur
Partai politik  PKB
Suami/istriFarah Diba
AlmamaterInstitut Teknologi Nasional
PekerjaanPolitikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

M. Nasim Khan (lahir 10 Juni 1975) adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode (2014–2019 dan 2019–2024). Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Timur III, yang meliputi Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo. Nasim merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa, ia bertugas di Komisi VI.[1]

Riwayat Pendidikan [2]

Riwayat Organisasi [2]

Karier [2]

  • Bekerja di Telkomsel (2000–2001)
  • Bekerja di PT Guna Inti Permata (2003–2005)
  • Bekerja di Khan Group (2006–sekarang)
  • Bekerja di NF Gems & Jewellery (2010–sekarang)
  • Bekerja di Gems Reseth International (2012–2013)
  • Anggota DPR-RI (2014–2019, 2019–sekarang)
    • Anggota Komisi VI (2014–2019, 2019–sekarang)

Kontroversi

Nasim mendapatkan sorotan publik setelah mengusulkan pengadaan kembali gerbong khusus perokok di kereta api jarak jauh. Usulan itu disampaikannya pada Rabu, 20 Agustus 2025 saat rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurutnya, area khusus merokok di kereta api jarak jauh akan memberikan kenyamanan kepada penumpang perokok dan berpotensi menarik keuntungan lebih untuk KAI.[4] Usulannya tersebut menerima reaksi negatif dari masyarakat luas dan pengamat.[4] KAI dalam jumpa pers pada Kamis, 21 Agustus 2025, secara tegas menolaknya. Dasar dari penolakan itu adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa angkutan umum, termasuk kereta api, adalah kawasan tanpa rokok atau KTR.[5]

Referensi

  1. ^ Catat! Ini Daftar Anggota DPR RI di Komisi I hingga Komisi XI, diakses 30 September 2021.
  2. ^ a b c Profil Ir. H. M. Nasim Khan - Anggota DPR RI 2019-2024, diakses 9 Desember 2021.
  3. ^ Susunan DPP PKB Periode Tahun 2019-2024, diakses 9 Desember 2021.
  4. ^ a b Muhid, Hendrik Khoirul (21 Agustus 2025). "Profil Nasim Khan, Anggota DPR yang Mengusulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Perokok". Tempo. Diakses tanggal 2025-08-21.
  5. ^ Shaid, Nur Jamal (2025-08-21). "DPR Usul Gerbong Merokok, Kemenhub dan KAI Tegas Menolak". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-08-22.

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya