Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Lisensi

Lisensi adalah bentuk izin resmi yang diberikan oleh otoritas berwenang kepada individu maupun badan hukum untuk melakukan suatu kegiatan tertentu secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[1] Lisensi berfungsi sebagai pengakuan bahwa pemegangnya telah memenuhi persyaratan serta standar yang ditetapkan, sehingga berhak melaksanakan aktivitas atau praktik yang dilisensikan.[1] Apabila seseorang atau suatu pihak tidak memiliki lisensi, maka ia tidak diperbolehkan melakukan kegiatan tersebut.[1] Pelaksanaan tanpa lisensi dianggap tidak sah secara hukum dan dapat dikenai sanksi.[1]

Macam lisensi

Lisensi profesi

Lisensi profesi adalah izin resmi yang diberikan oleh lembaga berwenang kepada seseorang untuk menjalankan praktik dalam bidang tertentu. Lisensi jenis ini diperlukan pada profesi yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan, atau berkaitan dengan keadilan, misalnya di bidang kesehatan, penerbangan, dan hukum.[1]

Fungsi lisensi profesi adalah memastikan bahwa hanya individu yang memiliki kualifikasi, kompetensi, serta etika profesional yang sesuai yang dapat memberikan layanan atau praktik secara legal.[1] Tanpa lisensi, seseorang tidak diperbolehkan melakukan praktik profesi tersebut. Pelaksanaan tanpa lisensi dianggap tidak sah secara hukum dan dapat dikenai sanksi.[1]

Lisensi atas hak kekayaan intelektual

Salah satu jenis lisensi adalah lisensi atas hak intelektual, misalnya perangkat lunak komputer. Pemilik lisensi memberikan hak kepada pengguna untuk memakai dan menyalin sebuah perangkat lunak yang memiliki hak paten kedalam sebuah lisensi.

Lisensi atas hak intelektual biasanya memiliki beberapa pasal/bagian didalamnya, antara lain syarat dan ketentuan (term and condition), wilayah (territory), pembaruan (renewal) dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh pemilik lisensi.

Syarat dan ketentuan (term and condition): Kebanyak lisensi dibatasi oleh jangka waktu pemakaian. Hal ini untuk melindungi kekayaan intelektual dari pemilik lisensi, karena sering atau adanya perubahan kondisi peraturan pemberian lisensi / pasar. Hal ini juga melindungi pemilik lisensi dari pemakaian lisensi dengan beberapa alamat IP (Internet Protocol) dalam satu (nomor seri) untuk satu jenis perangkat lunak.

Wilayah: Pembatasan wilayah adalah batasan pemakaian produk untuk digunakan dalam satu wilayah atau regional terbatas (tertentu). Sebagai contoh, sebuah lisensi produk atau jasa untuk daerah atau regional "Amerika Utara" (Amerika Serikat dan Kanada) tidak dapat dipakai di Indonesia (regional Asia Tenggara), begitu juga sebaliknya,

Lisensi massal

Lisensi massal perangkat lunak adalah lisensi dari pemilik ke perorangan untuk menggunakan sebuah perangkat lunak dalam satu komputer. Rincian lisensi biasanya tertuang dalam "Kesepakatan Lisensi Pengguna tingkat Akhir" (End User License Agreement (EULA)) dalam sebuah perangkat lunak.

Di bawah perjanjian "EULA" ini pengguna komputer dapat melakukan instalasi perangkat lunak dalam satu atau lebih komputer (tergantung perjanjian lisensi).

Lisensi merek barang / jasa

Pemilik barang atau jasa dapat memberikan izin (lisensi) kepada individu atau perseroan agar individu atau perseroan tersebut dapat mendistribusikan (menjual) sebuah produk atau jasa dari pemilik barang atau jasa[2] di bawah sebuah merek dagang.

Dengan pemakaian lisensi tipe ini, pemakai lisensi dapat menggunakan (menjual atau mendistribusikan) merek barang atau jasa di bawah sebuah merek dagang tanpa khawatir dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi. Sebagai contoh, sebuah perusahaan dapat memakai desain dan teknologi sebuah produk atau jasa yang berasal dari suatu negara dan dipasarkan dengan memakai nama lain di negaranya sendiri.

Lisensi hasil seni dan karakter

Pemilik lisensi dapat memberikan izin atas penyalinan dan pendistribusian hak cipta material seni dan karakter (misalnya, Mickey Mouse menjadi Miki Tikus).

Lisensi bidang pendidikan

Gelar akademis termasuk sebuah lisensi. Sebuah Universitas memberikan izin kepada perorangan untuk memakai gelar akademis.[3] Misalnya (Ahli Pratama (D1), Ahli Muda (D2), Ahli Madya (D3), Sarjana (S1/D4), Magister (S2), Doktor (S3)).

Lihat juga

Catatan kaki

  1. ^ a b c d e f g "Definition of license – Black's Law Dictionary quoted in ResearchGate" (PDF). ResearchGate. Diakses tanggal 6 September 2025.
  2. ^ "Kamus Besar Bahasa Indonesia". Pusat Bahasa Depdiknas. Diarsipkan dari asli tanggal 2009-08-05. Diakses tanggal 1 Agustus 2010.
  3. ^ "SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/U/2001 TENTANG GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI". Depdiknas Ditjen Dikti. 2007. Diarsipkan dari asli tanggal 2010-07-13. Diakses tanggal 1 Agustus 2010.

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya