Pembuktian (hukum)Pembuktian adalah suatu bentuk uraian yang berkaitan dengan kebenaran suatu peristiwa, sehingga diperoleh status kebenaran yang dapat diterima akal.[1] Peristiwa merupakan proses bagaimana alat-alat bukti dipergunakan, diajukan, ataupun dipertahankan dalam hukum acara yang berlaku. Adapun tujuan dari pembuktian ialah untuk mengambil keputusan yang bersifat defenitif, pasti, tidak meragukan, dan memiliki akibat hukum.[2] Sedangkan Membuktikan adalah memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Dalam hal membuktikan suatu peristiwa, cara yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan alat bukti. Alat bukti adalah sesuatu yang digunakan untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian. Dalam hukum acara perdata. Sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RGB, alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata terdiri dari:[3]
Menurut KUH Perdata pasal 1926 Suatu pengakuan di hadapan Hakim tidak dapat dicabut kecuali bila dibuktikanbahwa pengakuan itu diberikan akibat suatu kekeliruan mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi. Dengan alasan terselubung yang didasarkan atas kekeliruan-kekeliruan dalam menerapkan hukum, pengakuan tidak dapat dicabut.[4] 5. Sumpah Menurut KUH Perdata Pasal 1940 Hakim, Karena jabatannya, dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpah, supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat ditentukan jumlah uang yang dikabulkan.[4] Referensi
|