Ismael Thomas
Ismail Thomas (lahir 31 Januari 1955) adalah seorang mantan politikus Indonesia dari Partai PDI Perjuangan. Pada bulan Agustus 2023 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang, dan kemudian dipecat sebagai anggota legislatif DPR-RI yang pernah diembannya sejak 2019 mewakili daerah pemilihan Kalimantan Timur. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat dari 2006 hingga 2016. Ismael merupakan mantan kader yang telah dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan tidak lagi duduk di Komisi VII.[1] Kehidupan awalThomas lahir di Linggang Melapeh, Linggang Bigung, Kutai (sekarang Kutai Barat) pada 31 Januari 1955 dari pasangan Yohannes Benedictus Leneq dan Albina Rentik. Kedua orang tuanya merupakan petani tradisional.[2] Ismail Thomas Menikah dengan seorang Istri bernama Lucia Mayo memiliki 2 orang putra yang bernama Alexander Edmond dan Frederick Edwin. PendidikanPendidikannya pada tingkat dasar ditempuh di SD Katolik Linggang Melapeh yang biasa dikenal dengan Sekolah Rakyat dari 1960 hingga 1967. Pada tahun 1968, Thomas melanjutkan pendidikan ke SLTP Katolik Barong Tongkok yang berada di Kecamatan Barong Tongkok. Thomas Muda kemudian pindah ke Barong Tongkok dan tinggal di kediaman Bapak Babaq (alm). Thomas menyelesaikan pendidikan SMP-nya pada tahun 1971 dengan predikat juara dua. Ia terkalahkan oleh temannya yang kemudian hari menjadi istrinya, yaitu Lucia Mayo. Thomas melanjutkan pendidikannya di SLTA Katolik WR Soepratman Samarinda dari 1971 hingga 1974, hal ini dikarenakan pada saat itu belum ada SMA di Kutai Barat.[3] Tahun pertama ia tinggal bersama salah satu keluarganya yang menetap di Samarinda, barulah kemudian pada tahun kedua pindah ke asrama karena ingin mandiri. Pada akhir 1973, Thomas hampir dikeluarkan dari asrama karena tidak mampu membayar uang asrama. Namun, setelah berusaha membujuk pengurus asrama dan mengatakan bahwa dia bersedia keluar selama satu tahun untuk mencari biaya dan meminta untuk kemudian bisa diterima kembali untuk meneruskan pendidikan, akhirnya meluluhkan hati pengurus asrama. Thomas pun tetap bisa tinggal di asrama dan menamatkan pendidikannya di jenjang SMA. Pada tahun 1983, ia menerima gelar D-3 dari Jurusan Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Selanjutnya, ia menyelesaikan pendidikan S-1 Hukum di STIH Jakarta pada 2003 dan S-2 Administrasi Publik di Universitas Mulawarman.[4] Karier dan organisasi1990–2001: Karier di bidang tambangThomas menjadi seorang Supervisor Transportasi di PT Kelian Equatorial Mining, perusahaan tambang emas dari Australia yang wilayah operasinya di Kecamatan Linggang Bigung. 1999–2000: Bergabung dengan PDI-PPada 1999, Thomas mengawali pengalaman politiknya di PDI Perjuangan (PDI-P) dan pada tahun 2000 dipercayakan kader dan simpatisan serta pengurus PDI-P se-Kutai Barat sebagai Ketua DPC PDI-P Kutai Barat hingga tahun 2005 (yang masa jabatan diperpanjang hingga 2007) 2000–2006: Anggota DPRD dan WakilBupati Kutai BaratKariernya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat hanya sempat ia laksanakan setahun sejak tahun 2000–2001. Ia lalu dipercayakan oleh PDI-P untuk maju sebagai Wakil Bupati Kutai Barat mendampingi Rama A. Asia pada periode pertama 2001–2006. 2006–2016: Bupati Kutai Barat![]()
2019–2023: Anggota DPR-RI
KorupsiPada Agustus 2023, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ismail Thomas, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006–2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen perizinan pertambangan yang berkaitan dengan PT Sendawar Jaya. Pemalsuan ini dilakukan untuk mendukung gugatan perdata yang diajukan oleh PT Sendawar Jaya terhadap PT Gunung Bara Utama dan Kejaksaan Agung terkait kepemilikan lahan tambang batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dalam proses hukum tersebut, Ismail Thomas diduga meminta Christianus Benny, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, untuk melegalisasi dokumen-dokumen perizinan tambang, meskipun yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu. Dokumen-dokumen yang dipalsukan antara lain:
Gugatan perdata yang diajukan PT Sendawar Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022 menghasilkan putusan pada 14 Juni 2023 yang menyatakan PT Sendawar Jaya sebagai pemilik sah atas lahan tambang tersebut. Namun, Kejaksaan Agung mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut setelah ditemukan bahwa dokumen-dokumen yang digunakan dalam gugatan tersebut adalah palsu. Atas perbuatannya, Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kehidupan pribadiPada 12 April 1980, Thomas menikahi Lucia Mayo, gadis yang menjadi pesaingnya di sekolah.[4] Mereka menyelenggarakan pemberkatan pernikahan di Gereja Kristus Raja, Barong Tongkok. Dari pernikahannya, lahir dua orang putra bernama Alexander Edmond (lahir 1982) dan Frederick Edwin (lahir 1985). Pasangan tersebut juga mengangkat seorang anak perempuan bernama Siti Nurhaliza. Referensi
Pranala luar
|